DETAIL.ID, Jakarta – Saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan Kejaksaan Agung khususnya bidang pidana khusus kerap menangani kasus-kasus megakorupsi yang menarik perhatian banyak masyarakat.
Burhanuddin mengatakan tak jarang mereka mendapati upaya perlawanan balik dari koruptor untuk melemahkan pemberantasan korupsi maupun merusak citra kejaksaan.
Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak takut terhadap perlawanan balik koruptor itu. Ia berpesan agar jajarannya merawat integritas institusi.
“Pada kesempatan ini, saya mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah. Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa , 29 November 2022.
“Jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptors fight back. Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” tuturnya.
Ia menyampaikan upaya serangan balik koruptor dilakukan diberbagai tempat dan dilakukan dengan beragam cara. Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mewaspadai dan lebih berhati-hati upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan.
Adapun ciri-ciri pelemahan pemberantasan korupsi antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan pengalihan isu;
2. Memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi;
3. Menjelekkan dan merusak marwah institusi;
4. Memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi;
5. Melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar;
6. Melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban;
7. Melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan;
8. Melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri;
9. Membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi;
10. Memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan tidak segan akan menindak tegas oknum Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, yang mencoba bermain-main dengan perkara.
“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak. Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” katanya.
Burnanuddin meminta agar oknum yang suka bermain meninggalkan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, dan budaya mafia peradilan harus segera dihentikan. Ia menegaskan agar pegawai Kejaksaan menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani.
Ia mengaku bersyukur tingkat kepuasan publik terhadap Kejaksaan saat ini sudah meningkat. Ia berharap jajarannya dapat menjaga integritas dan marwah kejaksaan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75% berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60% dari Lembaga Survei Indonesia. Meningkatnya trend kepercayaan publik ini, harus kita jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Burhanuddin mengungkap peran bidang Jaksa Agung bidang Pengawasan tak terlepas dalam menegakkan disiplin pegawai dan meningkatkan citra positif. Selain itu Komisi Kejaksaan juga berperan sebagai mitra untuk turut menjaga marwah kejaksaan.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada jajaran bidang pengawasan dan Komisi Kejaksaan untuk mengutamakan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner, agar marwah institusi tetap terjaga.
“Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terhadap etik maupun perilaku, saya harap jajaran pengawasan berperan sebagai katalisator yang tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga disertai dengan arahan-arahan yang bersifat korektif dan konstruktif, sehingga pelanggaran serupa dapat dihindari di kemudian hari,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut penjatuhan hukuman dilakukan untuk menciptakan efek jera dan menjadi contoh pembelajaran bagi pegawai lain. Namun ia berpesan agar tetap menggunakan hati nurani dan objektif.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menggelar rapat koordinasi antara bidang Pengawasan Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan. Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan jajaran, Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajaran, Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Asisten Pengawasan di seluruh Indonesia, dan jajaran Bidang Pengawasan di seluruh Indonesia.
Discussion about this post