DETAIL.ID, Jakarta – Komnas Perempuan merujuk kasus pemerkosaan seorang perwira perempuan Komando Cadangan Strategis (Kostrad) oleh Mayor Paspampres saat KTT G20 di Bali. Komnas Perempuan menuntut pengadilan militer bagi Paspampres Mayor untuk melakukan prosedur pidana di bawah Undang-Undang Kejahatan Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sesuai hukum, para pelaku ditindak sesuai hukum oleh pengadilan militer. Komnas Perempuan mengingatkan agar seluruh proses peradilan juga akan mengikuti proses hukum acara pidana yang diatur dalam UU TPKS sehingga hak-hak korban juga terpenuhi dengan baik,” ujar Andy Yetriani, Ketua Komnas Perempuan, Minggu, 12 April 2022.
Andy juga mendorong TNI membuat kebijakan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, Andy juga menganjurkan agar tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di luar tugasnya harus diproses di pengadilan perdata. Hal itu dilakukan melalui revisi UU Peradilan Militer.
“Komnas Perempuan juga mendesak TNI melakukan investigasi untuk memperkuat kebijakan internal dan mencegah kejadian serupa terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.
“Komnas Perempuan merekomendasikan agar dalam pengujian UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh individu di luar tugasnya harus diselesaikan di pengadilan sipil di bawah program reformasi keamanan,” ujarnya.
Komnas Perempuan menyebut Andy mengapresiasi Jenderal Andika Perkasa yang saat itu menjabat Panglima TNI telah mengusut laporan pemerkosaan tersebut. Ia berharap tindakan hukum terhadap pelaku dapat mematahkan impunitas.
“Komnas Perempuan mengapresiasi sikap Panglima TNI yang tidak mengabaikan laporan pemerkosaan prajurit perempuan oleh pelaku setingkat perwira. Selain pemecatan, harus dilakukan upaya untuk memutus impunitas terhadap pelaku melalui proses peradilan yang akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Andy mendorong TNI untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para korban. Perlindungan dan pendampingan diberikan hingga akhir proses. “Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan mendesak TNI untuk memastikan para korban mendapat pendampingan dan dukungan lain yang mereka perlukan sejak melapor hingga pasca persidangan,” tuturnya.
Paspampres memperkosa seorang polisi di Bali
Seperti diketahui, petugas Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda satuan Kostrad itu dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan sang mayor akan dipecat.
“Pastinya semua pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual akan diterapkan,” kata Mayjen. Kisdiyanto, Direktur Pusat Penerangan TNI, Sabtu, 3 Desember 2022.
Kisdiyanto membenarkan penerapan Pasal 285 KUHP dalam kasus ini. Dia mengatakan proses pengadilan di polisi militer masih berlangsung sementara investigasi atas insiden tersebut sedang dilakukan.
Dia kemudian menegaskan instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku.
“Masih dalam penyelidikan. Sesuai instruksi Panglima, para pelaku akan diadili dan dibebaskan oleh TNI,” kata Kisdiyanto.
Discussion about this post