Yaqut menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan, sebab berdasarkan aba-aba Kemendagri, PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polisi Republik Indonesia, Jumat , 16 Desember 2022.
Yaqut menyebut kapasitas tempat ibadah dapat digunakan seutuhnya. Sehingga, kata dia, tidak lagi diperlukan tenda-tenda di luar tempat ibadah untuk mengurai kepadatan pengunjung.
“Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen namun dihentikan lebih dari itu,” ucapnya.
Kendati demikian, dia memastikan pelaksanaan ibadah tersebut tetap harus dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ada.