DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengabarkan perkembangan pemberian sanksi kepada oknum ASN yang bekerja sebagai perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Diketahui, oknum perawat itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran, Universitas Jambi yang sedang menjalankan program magang di Raden Mattaher.
Sebelumnya, Pemprov Jambi telah membentuk Tim Pemberi Sanksi yang terdiri atas Inspektorat, BKD dan Dinas Kesehatan. Mereka bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jambi terkait sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan jika semestinya hari ini pihaknya telah menerima laporan. Hal itu lantaran tugas dari Tim Pemberi Sanksi sudah selesai minggu lalu.
“Belum keluar hasilnya. Mudah- mudahan dalam minggu ini sudah ada rekomendasi dari tim,” kata Sudirman pada Senin, 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan oknum perawat tersebut pastinya akan dijatuhi sanksi disiplin. Ia menyebut sanksi diberikan minimal adalah sanksi sedang.
“Penjatuhan sanksi disiplin itu kan ada tiga, ringan, sedang hingga berat. Kalau dugaan saya paling minimal sanksi sedang. Nanti kita lihat hasil rekomendasi tim,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan pemberian sanksi disiplin dari Pemprov berbeda dengan proses hukum yang ditangani oleh kepolisian. Namun, hasil putusan tindak pidana umum akan mempengaruhi sanksi yang akan diberikan Pemprov Jambi.
“Proses hukum agak beda dengan ini ya, nanti kita lihat putusan tindak pidana umum, kalau dua tahun, sanksi yang dijatuhkan bisa berat itu,” katanya.
Saat ini, kata Sudirman pelaku masih bekerja di RSUD Raden Mattaher. Namun, sanksi yang diterima oknum perawat tersebut bukan hanya dari Pemprov Jambi, melainkan ada juga sanksi pihak RSUD Raden Mattaher.
“Ada juga sanksi lain di rumah sakit, seperti kode etik. Udah berat itu sanksinya bisa sampai berat,” ujarnya.
Reporter: Frangky Pasaribu
Discussion about this post