Penindakan kepada pemotor ini turut diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam foto yang diunggah, tampak pemotor menggunakan pelat dinas Polri artifisial bernomor 145281-VII.
“#Polisi Republik Indonesia Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor dengan pelat Dinas Palsu di Pos Lantas Traffic Light Kuningan Jaksel,” demikian informasi unggahan itu, dilihat pada Rabu, 14 Desember 2022.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pemotor yang dikenali berinisial AT pribadi diperiksa terkait penggunaan pelat dinas palsu tersebut.
“Adapun hasil pemeriksaan bahwa motifnya ialah menyingkir dari ETLE,” kata Jhoni dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember 2022.
Motif lainnya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut mati atau sudah tidak berlaku. Alhasil, pemotor pun nekat memasang pelat dinas Polisi Republik Indonesia untuk menghindari penindakan dari petugas.
“Karena STNK-nya mati maka untuk menghindari kepolisian, (dan juga) untuk ketentraman dan keselamatan,” ucap Jhoni.
Jhoni belum menjelaskan lebih lanjut terkait apakah pemotor itu diberikan sanksi tilang atau sanksi lainnya atas penggunaan pelat dinas Polisi Republik Indonesia imitasi tersebut.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman kembali menerapkan tilang manual.
Namun penindakan ini hanya diterapkan untuk pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah terkait penggunaan pelat nomor palsu.
“Untuk tilang manual diberlakukan, untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nomor polisi serta balap liar dan knalpot brong gitu,” kata Latif saat dihubungi, Selasa, 6 Desember 2022.