Menurut Safrudin ada cara lain yang bisa dipakai pemerintah semoga subsidi tersebut tidak memakai APBN, salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.
“Katakan subsidi itu dibentuk denah, sehingga subsidi itu tidak jadi beban APBN, sebab kami lihat yang Rp 7,8 triliun itu akan menambah beban APBN,” ujar Safrudin dalam sebuah focus group discussion yang digelar secara daring, Rabu, 14 Desember 2022.
Pemerintah membutuhkan dana sedikitnya Rp 7,8 triliun untuk menggelontorkan subsidi motor listrik.
Angka itu berasal dari perihal subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 6,5 juta dan target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga 2024.
Menurut ia insentif maupun disinsentif fiskal berdasarkan tingkat pajak karbon ini akan mengubah jalan untuk mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia. Ini juga menjadi solusi agar subsidi pembelian motor listrik ini tidak dibebankan terhadap APBN.
“Ini menjadi penyelesaian untuk kanalisasi subsidi Rp 7,8 triliun untuk 1,2 juta unit sepeda motor listrik. Kita harapkan Rp7,8 triliun ini mampu masuk bagan insentif/disinsentif tadi, sehingga tidak membebani APBN,” tuturnya.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Senda Hurmuzan Kanam dalam potensi yang serupa menilai hal tersebut akan sukar terlaksana.
Pasalnya, pajak karbon ini bakal memengaruhi industri otomotif di Indonesia yang jadi salah satu penyumbang pemasukan untuk negara.
“Carbon tax itu kita lihat, alhasil kita menaikkan harga dari industri otomotif. Mungkin nanti yang teriak dari perindustrian ya, sebab industri otomotif kan penyumbang negara juga,” kata Senda.
Sampai dikala ini belum ada kejelasan soal budget subsidi motor listrik meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sempat menyebut pemerintah sedang menuntaskan bagan subsidi sebesar Rp 6,5 juta per pembelian sepeda motor listrik.
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif merekomendasikan besaran subsidi motor listrik mencapai Rp 7,5 juta per unit. Besaran itu mempertimbangkan mahalnya harga baterai.