DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, belum ada Surat Keputusan (SK) kepala daerah di Provinsi Jambi yang terbit mengenai penerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, pelayanan publik pada sektor pertanian terhambat.
Terhitung sejak 12 Desember 2022, dari 11 kabupaten kota dan Provinsi Jambi belum mengirimkan SK penerima pupuk bersubsidi kepada Kementerian Pertanian RI.
Padahal, letani yang memiliki kartu tani mempunyai hak untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah. Hal tersebut menjadi temuan Ombudsman dalam kajian seputar penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi mengatakan jika pihaknya memperoleh perintah untuk melakukan pengawasan dan mendorong seluruh bupati dan walikota untuk menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 melalui penerbitan SK bupati atau walikota.
“Perintah ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” katanya kepada awak media pada Kamis, 15 Desember 2022.
Lebih lanjut, kata Saiful Roswandi, Ombudsman Jambi juga akan melakukan proses pengawasan melalui permintaan keterangan, data dan informasi dari kepala daerah serta Kadis yang membidangi sektor pertanian, terutama berkaitan dengan progres penetapan SK tentang alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.
Selain itu, kepala daerah juga diminta menyampaikan hambatan dan target penetapan SK bupati/ walikota tentang alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan kepala daerah dan dinas terkait untuk memenuhi pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut,” kata Saiful Roswandi.
Reporter : Frangki Pasaribu
Discussion about this post