Dalam rapat dengar usulan dengan BRIN, Senin , 30 Januari 2023 sore, Komisi VII DPR, yang diberitakan memakai budget riset, sempat beberapa kali menyerang Handoko dengan berbagai tudingan.
Di antaranya, dilema penggunaan budget yang tak terperinci sampai dilema forum yang belum juga beres.
Anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat Gandung Pardiman mengklaim Kepala BRIN pernah mengatakan bahwa “biasa saya dimarahi dewan perwakilan rakyat, biarkan saja”.
“Ini di luar batas kepatutan Kepala BRIN. Banyak yang tendensius dan menyalahi untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” ujarnya.
“Untuk itu saya meminta Kepala BRIN kita ganti saja,” kata Gandung, yang hadir dalam rapat via Zoom.
Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menginsterupsi. Menurutnya, yang cocok dengan kewenangan DPR adalah menganjurkan.
“Kaprikornus kita kerjakan sesuai fungsi saja,” ujar dia, “Sesudah itu baru usulan pertangungjawaban Ketua BRIN.”
Rapat itu pun menghasilkan dua anjuran . Pertama, Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu budget BRIN T.A. 2022 oleh BPK RI.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengubah Kepala BRIN RI mengingat banyak sekali masalah di BRIN yang tidak kunjung final.
Di final rapat, Laksana menyatakan akan melakukan penyelidikan internal soal penggunaan anggaran itu.
“Kami akan secepatnya juga melaksanakan investigasi di internal kami terkait hal-hal yang telah jadi masukan yang tadi disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” ucapnya dalam pernyataan penutup yang singkat.
Soal desakan pencopotannya dari jabatan, Handoko enggan menanggapi.
“Saya enggak ada jawaban jika tentang itu, entar aja,” ujar ia, ditemui terpisah di kantor BRIN, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin , 31 Januari 2023.
Kewenangan siapa?
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 ihwal BRIN, kewenangan untuk mencopot Kepala BRIN dari jabatannya memang bukan permasalahan DPR.
Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut “Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Jika tak dicopot, sampai kapan masa jabatannya? Pasal 60 Perpres yang sama menyatakan “Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu abad selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali cuma untuk satu masa berikutnya.”
Orang yang mampu menjabat Kepala BRIN pun tak hanya PNS karier di lingkungan riset.
Pasal 61 Perpres BRIN mengungkap “Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, mampu berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil.”
Handoko dalam kurun jabatannya sebagai Kepala BRIN menikmati akomodasi dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.
(tim/arh)