PERISTIWA
Demo Berhari-hari Masyarakat Sakean ke PT EWF Soal Sengketa Lahan Segera Berangkat ke Pengadilan
Jambi – Adi Setiadi tak sudi lahan warisan nenek moyang warga Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dikuasai oleh korporasi. Meski terus diterpa berbagai rintangan, namun berjuang bersama warga Sakean demi menuntut hak adalah pilihannya.
Malam itu, Selasa 21 Maret 2023 ratusan masyarakat Desa Sakean terpaksa mundur dari depan pintu gerbang PT Erasakti Wira Forestama (EWF) setelah 4 hari mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut lahan yang diakui warga Sakean sebagai tanah ulayat atau tanah adat.
Dua warga masyarakat Sakean sempat diangkut oleh aparat lantaran ketahuan membawa senjata tajam. Adi tak menepis hal tersebut, menurutnya hal tersebut merupakan sikap warga Sakean yang sudah lelah menuntut haknya dengan berbagai cara.
Jauh sebelum PT EWF bercokol di lahan ulayat warga Sakean, Adi menceritakan, dulunya para tetua, tengganai mereka mencari kehidupan disitu. Mulai dari memancing hingga mengumpulkan hasil hutan.
Namun semua berubah semenjak kehadiran PT EWF, berbagai janji-janji perusahaan seperti akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat Sakean pun minim tertunaikan. Janji ternyata hanya sebatas janji.
“Masyarakat Sakean dulu janjinya 60 % bekerja disitu (PT EWF). Jangankan 60 %, Bang, 10 % be idak,” kata Adi Setiadi, Selasa 21 Maret 2023.
Hal tersebut pun kian diperparah semenjak masyarakat mulai bersatu padu memperjuangkan klaim tanah ulayat yang kini dikelola oleh PT EWF. Perusahaan tak segan untuk langsung memberhentikan warga Sakean yang bekerja di PT EWF.
Kini hampir genap 1 tahun masyarakat Sakean terus memperjuangkan klaim tanah ulayatnya, di awal Adi menceritakan kembali awal mula masyarakat Sakena tergerak dan mulai mendemo PT EWF.
“Jadi pertama kami ditanggal 22 April puasa tahun lalu, kami memalukan aksi demonstrasi di wilayah PT, didepan gerbang PT EWF. Di situ kami bermediasi dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan mengelak bahwa tanah ini sudah dibeli dari masyarakat Desa Sakean,” ujar Adi.
Namun PT EWF disebut tak bisa menunjukkkan bukti yang meyakinkan. Melainkan hanya berpaku pada beberapa foto sebagai klaim pembelian lahan kepada masyarkat Sakean.
Adi bahkan dengan gampang membantah foto-foto tersebut, menurut Adi foto yang diperlihatkan oleh pihak EWF kala itu merupakan hasil kesepakatan dengan PT Karya Kumpeh Lestari (KKL). PT KKL juga disebut pernah berkonflik dengan masyarakat Sakean, dan diganti rugi oleh PT KKL.
“Foto-foto ganti rugi dengan masyatakat dijadikan bukti, dalil bahwa EWF telah membeli lahan dari masyarkat,” katanya.
Tak berhenti di situ, masyarakat Sakean kembali demo ke kantor ATR/BPN serta ke Kantor Bupati Muarojambi. Namun tak pernah sampai pada titik terang.
“Tidak pernah sama sekali kita bertemu Bupati. Sekda terus, dan tak pernah ada hasil konkret. Sampai kami juga sudah demo ke Kantor Gubernur,” katanya lagi.
Dalam demo pada Jumat 17 Maret lalu, perwakilan dari Pemkab Muarojambi yang turun ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan para demonstran pun tak membuahkan hasil positif. Masyarakat tak terima dan tetap melakukan aksi di depan gerbang PT EWF, Adi menyebut, ya hanya itu-itu saja yang disampaikan dari dulu.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Sakean, Akur berbicara terkait sengketa lahan kliennya dengan PT EWF, saat ini pihaknya sudah memulai langkah-langkah hukum dengan menggugat PT EWF secara perdata, gugatan teregister dengan perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Jmb, sidang disebut akan mulai bergulir pada 28 Maret mendatang.
Akur juga menyebut kembali bahwa secara hukum pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT EWF, yang pada intinya PT EFW diminta untuk tidak melakukan aktivitas sebelumnya, namun hal itu diabaikan oleh PT EWF, kliennya pun lantas melakukan aksi pendudukan lahan.
“Nah malam ini terjadi negosiasi difasilitasi oleh pihak Polda Jambi. Masyarkat diminta mundur, bahwasanya nanti di hari Jumat (24 Maret) kita akan dipertemukan dengan pihak perusahaan. Lengkap dengan pihak Pemdanya dengan DPRD Provinsi,” ujar Akur.
“Intinya malam ini kesepakatan kita mundur menunggu hasil pertemuan nanti hari Jumat,” katanya lagi.
Tak hanya itu, melalui negosiasi dengan pihak kepolisian pun berhasil mengeluarkan warga yang sempat diamankan karena demo dengan membawa senjata tajam.
Kesepakatan dengan pihak kepolisian juga, masyarakat diperbolehkan masuk ke areal PT EWF, untuk memancing atau sekadar mengambil Kerutu. Sambil memantau situasi PT EWF apakah tetap beroperasi atau tidak.
Terkait sidang yang akan bergulir pada Selasa, 28 Maret mendatang, Akur menyampaikan akan segera mengambil sikap. Jika EWF tetap beroperasi, maka somasi kedua akan dilayangkan kembali. Masyarkat pun diminta siap untuk kembali melakukan aksi penguasaan fisik.
“Nah itu tadi kesepakatannya,” ujarnya.
Soal kasus yang sedang memanas antara warga Sakenan dengan PT EWF, Akur mengungkap, bahwa kliennya meyakini sebagian wilayah yang dikelola PT EWF saat ini merupakan lahan ulayatnya. Tanah yang dicaplok oleh perusahaan dan masyarkat pun tak merasa pernah menjual tanah tersebut.
“Lebih kurang dalam gugatan itu 2600 hektare itu ada 3 HGU yang ada di sana. Yang mana di sini kita juga diadu dengan peraturan daripada Bupati No 17 tentang batas, kita merasa dizalimi oleh Pemkab Muarajambi,” katanya.
Dimana dalam peraturan Bupati, kata Akur, banyak wilayah desa Sakean yang masuk ke wilayah desa lain. Terutama Desa Lopak Alai dan Desa Tarikan. Hal tersebut pun membuat pihaknya turut menggugat sejumlah pihak.
“Ada 5 pihak yang kita gugat, pertama PT EWF, kemudian BPN, kemudian Presiden dalam hal ini Bupati baru Pemerintah Desa,” kata dia merinci.
“Informasi terakhir Pemdes Lopak Alai sudah berdamai dengan kita, mudah-mudahan nanti Desa Tarikan juga. Jadi tinggal 3 kan yang digugat,” katanya.
Akur pun menolak pesimis terkait gugatannya, karena menurut dia, telah ada hasil pengukuran lahan antara warga Sakean dengan pihak ATR/BPN. Bahwa dalam tanah ulayat warga Sakean itu yang kurang lebih 2.600 hektare sudah terdapat 3 HGU.
“Dalam gugatan warga Sakean kita minta itu (HGU) dibatalkan, kemudian juga Peraturan Bupati No 17 juga dibatalkan. Karna memang sudah pernah pengukuran yang dilakukan mastarakat dengan pihak BPN,” katanya.
Proses penerbitan 3 HGU PT EWF tersebut juga diragukan oleh Akur, menurut dia, segarusnya setiap HGU harus nemiliki plasma.
“Inikan lahan masyarakat, plasmanya tidak ada. Kalau ketentuan soal lahan 20 % untuk plasma itu untuk perpanjangan HGU. Kalau plasma itu minimal 60 – 40 atau 70 – 30. Ini tidak ada masyarakat dapat,” katanya.
Adi Setiadi sang Kolap masyarakat desa Sakean pun optimis pihaknya lewat kuasa hukum akan memenangkan gugatan tergadap PT EWF pada persidangan yang akan datang.
Namun ia masih pesimis jika PT EWF akan mengindahkan somasi kuasa hukumnya. Jika kedepan atau semasa proses persidangan PT EWF masih tetap beraktivitas, ia pun tak menutup kemungkinan tuk melakukan aksi demo ke perusahaan lagi guna memperjuangkan apa yang sebenarnya merupakan hak warga Sakean.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Didemo Enam Orang Aktivis, Polwan Polres Sarolangun Sambut dengan Humanis
DETAIL.ID, Sarolangun – Sejumlah 6 orang massa yang tergabung dalam LSM Aliansi Jurnalis Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mako Polres Sarolangun pada Kamis, 26 Februari 2026.
Keenam peserta aksi tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Aksi tersebut menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Sarolangun.
Massa menyampaikan tuntutan agar kepolisian menjelaskan secara terbuka terkait aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat serta perkembangan penanganan kasus yang disebut menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
“Korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Kami juga telah menemui saksi yang selamat, yang merupakan keponakan dari korban. Dari keterangan saksi, para korban diketahui baru sekitar satu bulan berada dan bekerja di lokasi tersebut,” ujar Iptu Andi Supriyadi mewakili Kapolres.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terkait diketahui sudah tidak berada di rumah maupun kontrakan mereka. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan saat ini sudah tidak berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Bathin VIII telah berulang kali melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus delapan warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Iptu Andi Supriyadi.
Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Terkait PETI, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Namun persoalan ini juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” ujarnya.
Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sarolangun tetap terjaga dengan baik.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Al Haris: Bank Jambi Bertanggung Jawab Sepenuhnya, Kami Sebagai Pemegang Saham Juga Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan gangguan sistem yang terjadi di Bank Jambi disebabkan oleh insiden siber. Hal itu disampaikannya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi bersama para pemegang saham pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Menurut Al Haris, insiden tersebut langsung ditangani oleh lembaga keuangan macam Bank Indonesia, OJK, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian.
”Karena ini insiden siber, Bank Indonesia langsung mengambil alih penanganan bersama PPATK dan kepolisian. Tentu ini sedikit banyak mengganggu layanan ATM kita,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi masih diblokir atas arahan Bank Indonesia. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses audit forensik yang tengah berjalan.
”Audit forensik sedang dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak luar dan ke mana arah aliran keuangan tersebut. Karena itu sementara dibekukan dulu. Kalau dibuka, dikhawatirkan bisa memudahkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Al Haris memastikan transaksi perbankan di kantor cabang tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan penarikan dana secara langsung di kantor Bank Jambi.
”Alhamdulillah, untuk transaksi berikutnya tidak ada masalah. Gaji ASN juga tidak ada kendala. Hanya saja sementara belum bisa menarik melalui ATM,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham terus berkomunikasi dengan Bank Indonesia agar pemblokiran layanan elektronik dapat segera dibuka, setelah proses audit forensik dinyatakan tuntas.
Terkait kemungkinan kegagalan sistem atau keterlibatan orang dalam, Al Haris mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit forensik.
”Kita belum bisa menyimpulkan. Semua masih menunggu hasil audit. Yang jelas, ini kejahatan siber yang sifatnya extraordinary crime dan bisa terjadi di bank mana pun,” ujarnya.
Soal jumlah dan total kerugian, Al Haris menegaskan pihak bank yang akan menyampaikan secara resmi. Namun ia memastikan Bank Jambi bertanggung jawab penuh terhadap dana nasabah.
”Intinya Bank Jambi bertanggung jawab sepenuhnya. Kami sebagai pemegang saham juga akan bertanggung jawab terhadap nasabah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Konsisten Berdayakan SAD, PT SAL Tunjukkan Peran Dunia Usaha Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yakni PT Sari Aditya Loka (SAL), menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan pemerintah daerah melalui berbagai program sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan di Provinsi Jambi.
Asisten Sustainability PT SAL, Slamet Riyadi mengatakan, sepanjang 2025 perusahaan secara konsisten menjalankan program kesehatan berbasis masyarakat yang berkontribusi langsung terhadap pencegahan dan penurunan stunting.
“Upaya kami itu mendapat apresiasi pemerintah daerah, termasuk penghargaan dari Kabupaten Merangin serta piagam Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dari BKKBN Provinsi Jambi pada Desember 2025,” ujar Slamet pada Senin, 23 Februari 2026.
Momentum ini sejalan dengan arahan Gubernur Jambi, Al Haris yang menegaskan, penurunan stunting memerlukan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya kesehatan tetapi juga pendidikan, ekonomi, sosial, pertanian, hingga infrastruktur. Dunia usaha dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui program Astra Sehat, PT SAL membina 35 posyandu di wilayah ring 1 operasional dan enam posyandu khusus komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Program ini mencakup pemberian makanan tambahan, pelatihan kader, dukungan fasilitas kesehatan, layanan pengobatan, hingga rujukan pasien.
Bersama puskesmas setempat, perusahaan juga mengoperasikan layanan kesehatan keliling yang menjangkau 241 kepala keluarga serta menyediakan ambulans khusus bagi masyarakat SAD, sehingga akses layanan kesehatan dasar dapat menjangkau kelompok rentan di wilayah terpencil.
Di sektor pendidikan, hingga tahun 2025, PT SAL membina 13 sekolah di Merangin dan Kabupaten Sarolangun dengan total 412 siswa dan 16 tenaga pendidik. Perusahaan juga menyediakan Wisma Madu Rimbo sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pelajar SAD dari jenjang SD hingga SMA.
Di wilayah ring 1, pembinaan mencakup 18 sekolah serta bantuan honor bagi 31 guru dari enam sekolah. Sementara di lingkungan internal, pengelolaan dua TK dan empat TPA mendukung pendidikan anak karyawan dengan total 70 siswa.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Program pemberdayaan ekonomi masyarakat dilakukan melalui pendekatan berbasis potensi lokal. Perusahaan menggelar kegiatan Suluh Rimbo bersama komunitas SAD di Desa Bukit Suban serta wilayah Kecamatan Tabir Selatan sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan.

Suku Anak Dalam saat belajar di alam. (ist)
PT SAL juga mengembangkan budi daya serai wangi bersama kelompok tani yang melibatkan masyarakat SAD dan warga desa setempat, lengkap dengan pendampingan teknis hingga pemanfaatan hasil panen. Di sektor perikanan, perusahaan mendorong budidaya ikan air tawar untuk memperkuat ketersediaan pangan sekaligus menambah sumber pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan perempuan turut dilakukan melalui dukungan kepada dua Kelompok Wanita Tani di Desa Muara Delang dan Desa Sungai Sahut melalui peningkatan kapasitas kelompok dan pendampingan usaha produktif. Selain itu, perusahaan membina kelompok kerajinan komunitas SAD seperti Selambai, Bepayung, dan Grip yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu secara lestari.
Di bidang pertanian pangan, pembinaan budidaya padi dilakukan bersama Kelompok Tarib di wilayah ring 1 sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan desa.
Kontribusi perusahaan juga menyasar sektor lingkungan. Sepanjang tahun 2025, PT SAL menyalurkan 600 bibit pohon jengkol yang ditanam komunitas SAD di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas. Program ini diharapkan memberi manfaat ekonomi jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, perusahaan rutin menyalurkan bantuan Jaminan Hidup (JADUP) kepada 331 kepala keluarga komunitas SAD di wilayah ring 1 dalam bentuk paket sembako bulanan. Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas di Merangin.
Program Pemberdayaan Pemanfaatan Maggot
Memasuki tahun 2026, program pemberdayaan terus berlanjut. Pada Januari lalu, perusahaan menyerahkan 5.000 bibit ikan lele kepada Kelompok Kerja Destana Desa Bukit Suban di Kecamatan Air Hitam untuk dikelola sebagai usaha perikanan produktif.
Program ini dirancang sebagai tahap awal pengembangan ekonomi desa berbasis budidaya terintegrasi. Sebelumnya, pendampingan serupa telah dilakukan kepada kelompok tani di Desa Muara Delang melalui sistem terpadu budi daya lele, ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB), dan maggot Black Soldier Fly (BSF) sebagai pakan alternatif.
Pemanfaatan maggot dari limbah organik terbukti mampu menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan produktivitas. Sistem ini juga membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui pengelolaan sampah organik, produksi pakan, hingga hasil ternak.
Slamet menegaskan bahwa rangkaian program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan menjadikan kontribusi dunia usaha sebagai elemen integral pembangunan daerah.
“Perusahaan berharap kolaborasi yang telah berjalan baik antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan Jambi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak nyata,” ujarnya.
Melalui pendekatan terintegrasi yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan sosial, PT SAL menempatkan pemberdayaan masyarakat khususnya komunitas Suku Anak Dalam sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya.
Reporter: Daryanto


