Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pengelolaan Keuangan Ponpes Jadi Perhatian TPAKD Sumut

Published

on

Hasil rapat TPAKD Sumut kali ini memfokuskan pada sejumlah hal, termasuk pengelolaan keuangan di pondok pesantren. (Sumber foto: OJK Provinsi Sumatera Utara)

DETAIL.ID, Medan – Melalui program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mulai menaruh perhatian terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dilakukan karena TPAKD berharap pengelolaan keuangan di ponpes bisa dilakukan secara cepat, akuntabel, dan mudah diakses.

Penggodokan program itu sendiri dilakukan TPAKD Sumut bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar para santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah dan dapat menggunakannya dengan bijak untuk dapat mengelola keuangan pribadi lebih baik.

“Program EPIKS tersebut merupakan satu dari 11 Program Kerja TPAKD yang telah disahkan koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Utara,” kata Ir. Poppy Marulita Hutagalung.

Ia adalah Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara sekaligus selaku Sekretariat TPAKD Provinsi Sumatera Utara.

Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan diketahui kalau hal itu diungkapkan oleh Poppy dalam Rapat Pleno Penetapan Program Kerja se-Sumatera Utara Tahun 2024 di Le Polonia Hotel & Convention, kemarin.

Rapat yang diikuti oleh TPAKD 33 Kabupaten-Kota di Sumatera Utara ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yakni Workshop Penguatan TPAKD dan Penyusunan Program Kerja TPAKD se-Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel JW Marriot yang digelar pada Januari 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut Poppy menyampaikan mengenai pentingnya program kerja TPAKD se-Sumatera Utara tahun 2024 menjadi perhatian dan konsentrasi semua stakeholders agar program ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita harus melihat kondisi di lapangan yang menjadi tantangan TPAKD untuk mencari solusi agar akses keuangan mampu mencapai segala sudut perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia bilang, rapat tersebut merupakan salah satu perwujudan untuk meminimalisir dampak tersebut.

Ia mengatakan bahwa TPAKD sendiri bertujuan mendorong atas ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat untuk mendukung ekonomi daerah.

“Dan menggali potensi ekonomi daerah yang bisa dikembangkan dan disebarluaskan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan terutama di Sumatera Utara,” kata dia.

Dalam acara itu, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Reza Leonhard Osenta Mayda hadir mewakili Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Mayda menjelaskan bahwa terdapat 4 besaran program kerja yang diajukan oleh TPAKD Provinsi Sumatera Utara.

Yaitu Ekosistem Keuangan Inklusif, Program Tematik di Bidang IKNB, One Village One Agent, Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi, beserta program turunannya.

Program kerja Ekosistem Keuangan Inklusif menargetkan penetapan kluster usaha, peningkatan jumlah kepemilikan rekening pelajar.

“Selanjutnya, ekosistem keuangan di pondok pesantren (ponpes) serta business matching kepada kelompok UMKM penyandang disabilitas,” ucapnya.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.

Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.

Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.

Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.

Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.

“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.

Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.

“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.

Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.

Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs