Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pengelolaan Keuangan Ponpes Jadi Perhatian TPAKD Sumut

Published

on

Hasil rapat TPAKD Sumut kali ini memfokuskan pada sejumlah hal, termasuk pengelolaan keuangan di pondok pesantren. (Sumber foto: OJK Provinsi Sumatera Utara)

DETAIL.ID, Medan – Melalui program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mulai menaruh perhatian terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dilakukan karena TPAKD berharap pengelolaan keuangan di ponpes bisa dilakukan secara cepat, akuntabel, dan mudah diakses.

Penggodokan program itu sendiri dilakukan TPAKD Sumut bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar para santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah dan dapat menggunakannya dengan bijak untuk dapat mengelola keuangan pribadi lebih baik.

“Program EPIKS tersebut merupakan satu dari 11 Program Kerja TPAKD yang telah disahkan koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Utara,” kata Ir. Poppy Marulita Hutagalung.

Ia adalah Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara sekaligus selaku Sekretariat TPAKD Provinsi Sumatera Utara.

Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan diketahui kalau hal itu diungkapkan oleh Poppy dalam Rapat Pleno Penetapan Program Kerja se-Sumatera Utara Tahun 2024 di Le Polonia Hotel & Convention, kemarin.

Rapat yang diikuti oleh TPAKD 33 Kabupaten-Kota di Sumatera Utara ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yakni Workshop Penguatan TPAKD dan Penyusunan Program Kerja TPAKD se-Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel JW Marriot yang digelar pada Januari 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut Poppy menyampaikan mengenai pentingnya program kerja TPAKD se-Sumatera Utara tahun 2024 menjadi perhatian dan konsentrasi semua stakeholders agar program ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita harus melihat kondisi di lapangan yang menjadi tantangan TPAKD untuk mencari solusi agar akses keuangan mampu mencapai segala sudut perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia bilang, rapat tersebut merupakan salah satu perwujudan untuk meminimalisir dampak tersebut.

Ia mengatakan bahwa TPAKD sendiri bertujuan mendorong atas ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat untuk mendukung ekonomi daerah.

“Dan menggali potensi ekonomi daerah yang bisa dikembangkan dan disebarluaskan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan terutama di Sumatera Utara,” kata dia.

Dalam acara itu, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Reza Leonhard Osenta Mayda hadir mewakili Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Mayda menjelaskan bahwa terdapat 4 besaran program kerja yang diajukan oleh TPAKD Provinsi Sumatera Utara.

Yaitu Ekosistem Keuangan Inklusif, Program Tematik di Bidang IKNB, One Village One Agent, Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi, beserta program turunannya.

Program kerja Ekosistem Keuangan Inklusif menargetkan penetapan kluster usaha, peningkatan jumlah kepemilikan rekening pelajar.

“Selanjutnya, ekosistem keuangan di pondok pesantren (ponpes) serta business matching kepada kelompok UMKM penyandang disabilitas,” ucapnya.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin, 10 Agustus 2026, di Kemendagri, Jakarta. SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” kata Menteri Nusron.

Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (*)

Continue Reading

DAERAH

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Menteri Nusron.

Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” kata Menteri Nusron.

Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutur Gubernur NTT.

Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Continue Reading

DAERAH

HUT ke-1 Partai Rakyat Indonesia, PRI Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jambi – Partai Rakyat Indonesia (PRI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-1 pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh kader PRI di 38 DPD se-Indonesia.

‎Ketua Umum PRI, Muhammad Nazaruddin dalam sambutannya mengajak seluruh kader untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

‎Nazaruddin menilai sejumlah program pemerintahan Prabowo telah memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

‎”Saya melihat bahwa program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto menyentuh langsung dan berdampak nyata terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari sama-sama kita dukung penuh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Nazaruddin.

‎Ia juga menegaskan bahwa PRI merupakan partai yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

‎Peringatan HUT ke-1 PRI kali ini dipusatkan di Bandar Lampung dan disiarkan secara langsung lewat video konferensi. HUT PRI juga dirayakan di 38 DPD setanah air. Di Jambi, peringatan HUT diisi dengan pemotongan kue ulang tahun serta pembagian sembako kepada masyarakat.

‎Ketua DPD PRI Provinsi Jambi, Robert Samosir turut mengajak seluruh kader di Jambi untuk menjaga solidaritas dan menjalankan visi partai.

‎”Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan. Ini HUT pertama kita. Mari jaga solidaritas demi mewujudkan visi besar Partai Rakyat Indonesia,” kata Robert.

‎Selain perayaan HUT, kegiatan yang dipusatkan di Bandar Lampung juga diisi dengan sejumlah agenda bakti sosial, di antaranya donor darah hingga peluncuran ambulans yang diperuntukkan bagi 38 DPD PRI di seluruh Indonesia.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs