PERKARA
Dua Objek Lahan Dieksekusi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih Klien Peroleh Hak Berdasarkan Hukum

DETAIL.ID, Muarojambi – Dua objek lahan sengketa atas perkara nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Snt jo No 124/PDT/2022/PT JMB jo No 10/Pdt.G/2022/PN Snt di daerah Sungai Gelam, Muarojambi akhirnya dieksekusi oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu pagi, 22 Mei 2024.
Perkara lahan yang digugat oleh Anisa itu dimenangkan secara hukum atas tergugat Sayid dan proses eksekusi pun dilakukan terhadap lahan yang di atasnya 2 SHM tersebut.
Monang Sitanggang selaku kuasa hukum Anisa pun mengucap terima kasih kepada pihak-pihak berwenang atas dilangsungkannya proses eksekusi lahan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang berwenang. Sehingga klien kami telah memperoleh haknya berdasarkan hukum,” kata Monang Sitanggang.
Dilihat dari laman web perkara Pengadilan Negeri Sengeti, amar putusan yang dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara, dalam pokok perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasai tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 49.855 M2 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2983 dengan surat Ukur Nomor: 2000/Sungai Gelam/2010 Tanggal 8 November 2010;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 49.525 M2 (empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 dengan surat Ukur Nomor: 2001/Sungai Gelam/2010 Tanggal 20 Oktober 2010;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan di atas tanah;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Uang Damai Mencuat di Kasus Pencabulan Oknum ASN, Keluarga Histeris Membantah

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi masih terus bergulir secara tertutup di PN Jambi.
Terbaru, sidang kembali bergulir dengan agenda pembuktian. Sejumlah point penting pun terungkap dalam persidangan. Usai sidang, Rian Gumai salah satu kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah fakta persidangan yang cukup mencengangkan.
Mulai dari rentetan peristiwa, tidak adanya sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban..
“Terhadap fakta persidangan tadi, juga katanya berdasarkan BAP keterangan korban ditunjukkan sebuah video porno. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dikeluarkan itu tidak ada dalam pembuktian. Dan hasil vidum juga mengatakan itu tidak ada,” kata Rian.
Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa itu juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang pra peadilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar, demi perdamaian.
“Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra peradilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 juta sampai ke Rp 1 miliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif,” ujarnya.
Dia pun berharap jika kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.
Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa. “Orang itukan (keluarga korban) menghubungi saya beberapa kali. Minta uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar semua terdata dipersidangan semua. Bukti persidangan yang membuktikan, bukan saya,” kata Rizky.
Harapan saya, kata dia, saya terima kasih sekali dengan jaksa dan hakim yang sangat profesional. “Mudah-mudahan saya diberi hukuman seadil-adilnya. Selama ini saya banyak diam,” katanya.
Sementara itu Imelda, ibu korban langsung histeris. Dia menghampiri Rizky dengan nada tinggi. Menolak semua klaim atas fakta persidangan.
“Kau udah tua bangka, kau bohong. Biarpun kami miskin dak do kami minta duit, kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit iyolah,” ujarnya histeris.
Sidang pun bakal kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ibu Korban Pelecehan oleh Oknum ASN Jambi Emosinya Meledak di Pengadilan, Ibu Korban: Semua Keterangannya Bohong

DETAIL.ID, Jambi – Suasana Pengadilan Negeri Jambi memanas pada Kamis, 22 Mei 2025, usai sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto.
Sidang yang digelar tertutup ini menghadirkan terdakwa untuk memberikan keterangan. Namun, usai persidangan, ibu korban meluapkan kemarahan dan menuding terdakwa menyampaikan keterangan bohong di muka persidangan.
Perkara ini bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi. Dalam sidang, terdakwa menyebut keluarga korban pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta saat kakaknya datang menemui pihak korban. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ibu korban.
“Bohong dia itu! Kakaknya katanya datang lima kali, padahal cuma dua kali,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ibu korban mengaku bahwa kedatangan pertama kakak terdakwa hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Dua minggu kemudian, barulah kakak terdakwa datang lagi dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta.
“Datang kedua kali baru nawari duit Rp 200 juta. Tapi di sidang dia bilang Rp 250 juta yang aku tolak. Bohong semua itu,” ucapnya dengan tegas.
Ia juga membantah pernah meminta uang melalui pengacara sebesar Rp 300 juta. Bahkan, menurutnya, pengacara yang sempat mewakili keluarga korban telah diberhentikan karena dinilai tidak sejalan dengan keinginan keluarga.
“Kami putus kontrak sama pengacara itu. Aku dari awal memang tidak mau berdamai,” katanya.
Ibu korban menegaskan bahwa keterangan anaknya, yang saat ini berusia 13 tahun, adalah benar adanya. Ia menyebut anaknya mengalami trauma mendalam sejak kejadian tersebut.
“Anakku masih terguncang secara psikologis. Emang keterangan dia itu bohong semua,” ujarnya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak dan keluarganya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ambok dan Helen Saling Bantah di Persidangan

DETAIL.ID, Jambi – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu kaki tangannya untuk memberi kesaksian yakni Arifani alias Ari Ambok.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku bergabung dengan jaringan narkoba Helen setelah direkrut oleh Didin alias Diding pada rentang 2012 silam.
Kala itu Diding disebut-sebut meyakinkan Ari bahwa bendera (jejaring) Helen pasti aman. Dalam persidangan Ari mengaku tidak kenal Helen secara langsung. Ia lebih aktif berhubungan dengan Didin.
“Kesepakatan (Komunikasi dengan Diding dan Helen) 4 kilogram dan 2.000 ekstasi,” kata Ari Ambok.
Dengan harga 1 kg sabu-sabu, senilai Rp 400 juta. Adapun duit-duit hasil bisnis gelap narkoba tersebut disetor oleh Ari Ambok Helen lewat Brilink atas nama David Komarudin.
Namun semua keterangan Ari Ambok dibantah oleh Helen. Helen mengkalim bahwa ia tidak tahu menahu soal hal tersebut.
“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” ujar Helen, membantah.
Sementara itu, Ketua Majelis Dominggus Silaban menanyakan kembali sikap Ari perihal kesaksiannya. Namun Ambok tetap pada pendiriannya.
“Bagaimana saksi, tetap pada keterangan?” ujar hakim. “Tetap pada keterangan saya.” kata Ambok menjawab.
Udah sidang, Ambok kepada sejumlah awak media tak banyak berkomentar soal kesaksiannya di persidangan. Ia hanya menyebut-nyebut nama Helen.
“Kawal Helen!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita