DAERAH
Banyak Masalah, Izin Pemanfaatan Hutan Koperasi BAM Terancam Dicabut
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini konflik pengelolaan lahan perhutanan sosial di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi selama bertahun-tahun belum juga rampung.
Perseteruan antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya, serta antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur Sungai Gelam masih terus berlarut-larut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan leading sektor terkait untuk penyelesaian konflik ini pada Senin lalu, 20 Mei 2024.
Menurut Kadishut Bestari dalam rapat tertutup yang digelar di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi itu turut membahas tentang pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, konflik internal di dalam tubuh Koperasi BAM dan legalitas pengurusan Koperasi BAM, serta konflik antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur dan juga keberadaan warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 di area kawasan lahan Koperasi BAM.
“Kami melakukan rapat karena antisipasi Kamtibmas nya, lebih ke situ. Karena ada pergerakan Suku Anak Dalam di dalam dan segala macamnya, yang memang kita ketahui bersama tidak ada Suku Anak Dalam di Sungai Gelam. Lebih kepada ke situnya sih,” kata Akhmad Bestari saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Terkait dengan pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut telah memberikan waktu selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjutinya.
“Jadi kemarin kami minta kepada Dinas Koperasi Kabupaten Muarojambi untuk membereskan, melegalisasi pengurus Koperasi BAM itu yang mana, yang sesuai aturan, yang disahkan oleh Dinas Koperasi nanti. Nah kita menunggu itu. Hasil itulah nanti kita kirim ke Jakarta, untuk sebagai bahan penilaian apakah Koperasi BAM ini dicabut pembekuannya atau memang dianggap tidak berlaku lagi, sehingga izin perhutanan sosialnya dicabut,” ujar Bestari.
Kalau berdasarkan penuturan Bestari ada banyak faktor yang menyebabkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan. Di antaranya Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan Revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM Nomor: SK.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020.
Kemudian munculnya konflik internal di tubuh Koperasi BAM. Koperasi BAM juga disebut tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan. Koperasi BAM juga dikatakan melanggar kewajiban terkait dengan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan dan Koperasi BAM juga tidak membayar provisi sumber daya hutan serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.
“Banyak faktor, salah satunya anggota koperasinya itu sekarang sedang ribut, sedang pecah, saling mengklaim, ini harus dibereskan dulu. Kedua, kewajiban dia bayar PNBP belum dilaksanakan selama ini. Ketiga ada kewajiban untuk menanam tanaman kehutanan belum juga dilakukan. Ketika Koperasi BAM tidak melaksanakan itu dalam satu tahun ini, ya mungkin saja izin perhutanan sosialnya akan dicabut,” katanya.
Sementara itu terkait perseteruan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur, Bestari menerangkan, Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen tidak mengakui SK Menteri LHK milik Kelompok Tani Hutan Karya Makmur.
“Nah ini sekalian mau dibereskan. Rapat kemarin untuk memastikan bahwa harus diklirkan dulu anggota Koperasinya ini. Setelah diklirkan, baru kita menjelaskan nanti bahwa di areal 691 hektare itu sudah menjadi 501 hektare, karena sudah ada hak Kelompok Tani Karya Makmur,” katanya.
Menurut Bestari SK Menteri LHK yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Karya Makmur untuk pengelolaan lahan seluas kurang lebih 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi itu sah dan legal.
Persoalan kemudian terdapat penolakan dari Koperasi BAM pun menurutnya menjadi tugas Dinas Koperasi Kabupaten Muarojambi untuk menyelesaikannya.
“Makanya kita minta Dinas Koperasi Muarojambi untuk mensahkan yang mana sesungguhnya pengurus Koperasi Bersatu Arah Maju itu ,” katanya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman juga mengungkap lebih jauh bahwa sebelum dilakukan pembekuan izin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat melayangkan teguran tertulis kepada Koperasi BAM di bulan Maret 2023 lalu. Dengan konsekuensi jika teguran tertulis tersebut tak diindahkan Koperasi BAM, maka akan dilakukan pembekuan izin.
“Tapi pada Juli 2023 kemarin ditinjaulah oleh Balai PSKL, ternyata tidak ada perubahan juga, tidak ada pembenahan. Oleh karena itu pada 1 Maret 2024 dikeluarkanlah SK pembekuan,” kata Bambang Yulisman.
Sementara Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Muarojambi, Irwanto pun mengungkap bahwa pihaknya sudah menyurati Koperasi BAM untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan pengurus Koperasi BAM yang baru.
“Sudah kami masukan suratnya, tapi belum tahu juga tindak lanjutnya,” kata Irwanto kepada wartawan, Jum’at, 24 Mei 2024.
Menurut Kabid Koperasi dan UMKM Muarojambi tersebut, RAT sekaligus pemilihan pengurus baru Koperasi BAM harus dilaksanakan paling lambat pada Juni 2024 sebab kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen telah habis masa kepemimpinannya sejak Desember 2023 lalu.
“Kalau lewat dari Juni maka akan kami beri surat peringatan lagi, kami laporkan ke Kementerian,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Merangin Masuk Daftar Prioritas Kemensos, Bupati M. Syukur Perjuangkan Program “Sekolah Rakyat”
DETAIL.ID, Jakarta – Upaya Pemerintah Kabupaten Merangin dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mendapat angin segar dari Pemerintah Pusat.
Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan audiensi khusus dengan Menteri Sosial RI di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026 guna membahas percepatan program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembicaraan adalah penerapan konsep Sekolah Rakyat.
Program ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.
Menteri Sosial menyambut positif inisiatif yang dipaparkan oleh Bupati M. Syukur. Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan Kabupaten Merangin sebagai salah satu daerah prioritas penerapan Sekolah Rakyat di Indonesia.
“Akses pendidikan itu sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak anak-anak kita yang tidak sekolah dan putus sekolah. Maka dari itu, Sekolah Rakyat adalah solusi agar tidak ada lagi anak di Merangin yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi,” ujar Bupati M. Syukur dalam keterangannya.
Program Sekolah Rakyat ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Merangin, di antaranya menekan angka putus sekolah, memberikan jaring pengaman bagi anak-anak di wilayah pelosok dan keluarga miskin, peningkatan kualitas SDM dan kemandirian ekonomi.
DAERAH
Model Fiskal Insentif Bikin PAD Jember Tembus Rp 1 Triliun, Tertinggi se-Sekarkijang
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyatakan keberhasilan Kabupaten Jember menembus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember berhasil tembus Rp 1,072 Trilliun melalui kebijakan fiskal berbasis insentif dan kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Capaian tersebut menempatkan Jember di peringkat 5 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dan peringkat 1 se-Karesidenan Besuki (Sekarkijang).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.
Pemkab Jember menerapkan skema insentif fiskal berupa penurunan retribusi pasar, penggratisan retribusi parkir, serta pengurangan dan pembebasan pajak tertentu pada momentum strategis.
“Pajak dan retribusi tidak boleh menjadi alat yang mencekik masyarakat. Justru harus kita kelola sebagai instrumen untuk membangun peradaban dan kesejahteraan,” kata Gus Fawait pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diklaim berbasis data dan kajian ekonomi, dengan fokus pada pergerakan aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.
“Setiap kebijakan fiskal yang kami ambil berbasis data dan kajian. Kami hitung dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak. Ketika masyarakat diberi ruang bernapas, ekonomi bergerak, dan PAD justru tumbuh,” ujarnya.
Selain kebijakan fiskal, Pemkab Jember membangun pola kerja terintegrasi lintas OPD penghasil PAD.
“Saya tidak ingin OPD berjalan sendiri-sendiri. Target PAD adalah target bersama. Tidak boleh ada ego sektoral, yang ada adalah kolaborasi,” kata Gus Fawait.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan peningkatan PAD bukan berasal dari kenaikan tarif, tetapi dari perluasan basis penerimaan dan partisipasi masyarakat.
“Kami melihat bahwa insentif fiskal yang diberikan secara terukur justru meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan. Jadi yang naik bukan tarifnya, tetapi partisipasi dan aktivitas ekonominya,” ujar Achmad Imam Fauzi.
Berikut daftar PAD wilayah Sekarkijang:
1. Jember: Rp1,072 Trilliun
2. Banyuwangi: Rp740,31 Miliar
3. Lumajang: Rp423,55 Miliar
4. Situbondo: Rp316,44 Miliar
5. Bondowoso: Rp300,22 Miliar
Reporter: Dyah Kusuma
DAERAH
Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya
DETAIL.ID, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka gelaran Universitas Merangin (UM) Fest 2026 yang berlangsung di Aula Kampus Talang Kawo, Kamis, 22 Januari 2026.
Mengusung jargon “Adat Dijunjung, Budayo Kito Jago”, Sekda Zulhifni mengajak milenial Gen Z untuk menjaga akar budaya sebagai warisan luhur.
Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Merangin atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat inspiratif.
Menurutnya, jargon yang dipilih sangat mewakili identitas masyarakat Merangin yang harus diwariskan.
“Universitas Merangin Fest 2026 memiliki tujuan mulia, yakni melestarikan budaya kepada anak muda, khususnya Generasi Z, agar mereka tetap memiliki akar budaya yang kuat di tengah pesatnya perkembangan zaman,” ujar Sekda Zulhifni.
Festival yang berlangsung selama dua hari (21-22 Januari 2026) ini dimeriahkan dengan lomba tari tingkat SD dan SMA.
Sekda menilai pelibatan pelajar merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan diri dan menanamkan karakter berbudaya sejak usia dini.
Selain aspek seni, UM Fest juga menonjolkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui bazar UMKM.
“Ini tidak hanya mengasah kreativitas mahasiswa, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni juga meluncurkan buku antologi cerpen karya penulis lokal, yakni buku “Betandang” karya Bayu Kumara dan Yanto Bule, serta buku “Surat-surat Sunyi”.
“Ini bukti nyata karya sastra dari imajinasi penulis kita. Semoga memberi warna pada kesusastraan di Jambi dan mewujudkan mimpi kita menjadikan Merangin sebagai Kota Literasi,” ucap Zulhifni.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan penghargaan kepada tiga pelaku seni berdedikasi, yaitu Febra Muyu Ari, Wiko Antoni, dan Bayu Kumara.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Lavita Mudahar Syukur, Asisten III Setda Hennizor, Plt. Kadikbud Merangin, Juhendri, Rektor Universitas Merangin, Yosi Elfisa, beserta jajaran wakil rektor, Ketua Dewan Kesenian Merangin, Asraf Almutawir Ketua KNPI, Andi Putra dan Kasat Binmas Polres Merangin, Karto.
Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Sekda kepada para pemenang lomba dan pelaku seni, sebagai simbol dukungan penuh pemerintah terhadap keberlanjutan agenda budaya di Kabupaten Merangin.
Berikut para Pemenang LombaTari Kreasi Daerah pada UNMER Fest:
Kategori SD/Sederhana
Juara 1 Moonchild dari SDN 282, dengan penari: 1. Qianna Syafiqa Jila, 2. Naura Nadhifa Putri, 3. Nazila Humaira, 4. Airin Mikaila RTS khaira Shafana.
Juara 2 Ekskul Tari 028 dari SDN 028 dengan penari: 1. Adzikia Ikhwatunnisa, 2. Novita Dewi, 3. Renata Stevani.
Juara 3 Perempuan Dance dari MIN 1 Bangko dengan penari: 1. Assyha Ainaya Rediti, 2. Fatthiya Rahma, 3. Fatimah Azzahra
Kategori SMA/Sederajat
Juara 1 Sanggar SMANel dari SMAN 5 dengan penari: 1. Bias Cinta Jefina, 2. Wahyu Setiawati, 3. Silviani Azzuhra, 4. Fike Zivilia Zahra.
Juara 2 Sanggar SMANDEIArt dari SMAN 8 dengan penari: 1. Istiarani, 2. Intan Wirda Putri, 3. Izzatun Nisak, 4. Bunga Lestari, 5. Aurelda Putri Yulianti.
Juara 3 Smandubel Dance ART dari SMAN 12 dengan penari: 1. Delita Ulfah, 2. Na’afi Rahmawati, 3. Safa Dini Febiani Saskia Lira Ansyari.

