Connect with us
Advertisement

PERKARA

Junalis Dihalangi Saat Liput Kasus Ko Apex, AJI Jambi Mengecam Tindakan Pelaku dan Tuntut Permintaan Maaf

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini aksi perintangan atau menghalang-halangi kerja jurnalis masih saja jadi persoalan akut yang kerap terjadi dengan berbagai pola.

Belum lama ini Dimas Sanjaya (25), jurnalis pada salah satu media nasional dihalangi saat proses peliputan kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan yang menyeret terlapor Afandi Susilo alias Ko Apex di Polda Jambi.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 22.45 WIB, rombongan Ko Apex keluar dari ruangan penyidik lalu menuruni tangga. Dimas pun langsung menyiapkan kamera. Ia merekam video momen rombongan Ko Apex berjalan di lobi.

Ketika Dimas mengajukan pertanyaan sebagai proses wawancara, Ko Apex terus berjalan dan mengabaikan para jurnalis sementara seorang pria berbaju putih, pengawal Ko Apex, menunjuk ke kuasa hukum. Seorang pria berkemeja motif kotak-kotak pun mengatakan demikian.

“Ke kuasa hukum saja,” ujar pria berkemeja kotak-kotak.

“Ada kuasa hukumnya ya, Bang?” ujar Dimas bertanya.

“Iya,” jawab pria tersebut sembari menggenggam ponsel Dimas.

Pria berkemeja kotak-kotak itu dengan lancang menutup paksa kamera ponsel Dimas yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Seolah tak mau kasus bosnya diliput dan diketahui publik luas.

“Satu pengawalnya yang berbaju kemeja kotak-kotak langsung menggenggam handphone menutupi kamera. Langkah kami terhalangi saat mendekat. Sementara Ko Apex langsung buru-buru jalan ke arah mobilnya,” kata Dimas pada Jumat, 10 Mei 2024.

Sementara ketika Dimas mendekati kuasa hukum Ko Apex untuk wawancara, kuasa hukum malah tidak berkenan.

“Dia langsung berjalan meninggalkan Polda Jambi,” kata Dimas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi pun menyesalkan tindakan orang-orang Ko Apex yang menghalangi kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa Dimas dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik  terhadap Dimas Sanjaya jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi secara non-verbal yang dilakukan terhadap Dimas Sanjaya merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:

1.     Mengecam tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan Afandi Susilo alias Ko Apex sebagai terlapor.

2.     Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap Dimas Sanjaya.

3.     Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

4.     Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Lebih lanjut AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2023. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.

Puluhan kasus itu paling tinggi berupa teror dan intimidasi, yaitu mencapai 26 kasus. Kemudian kekerasan fisik berjumlah 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan  sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan ialah 36 aktor negara yang terdiri dari 17 polisi, 13 aparatur pemerintah, 5 TNI, dan 1 jaksa. Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, 7 perusahaan, 4 ormas, 4 pekerja profesional, dan 1 oknum anggota partai politik. Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kades Benteng Rendah Sah Dipecat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya mengabulkan gugatan Herman terhadap Bupati Batang Hari terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.

‎Putusan banding tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 45/B/2026/PT.TUN.PLG yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu, 2 September 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.

‎Dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI, Herman sebelumnya menggugat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah tertanggal 23 Februari 2026.

‎Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Palembang menilai dalil Herman mengenai adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian tidak beralasan hukum.

‎”Pengadilan banding berpendapat dalil-dalil penggugat mengenai cacat prosedur dan substansi tidak beralasan hukum,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari amar putusan.

‎PT TUN Palembang kemudian menerima permohonan banding dari Bupati Batang Hari sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.

‎Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan eksepsi pihak Bupati tidak diterima seluruhnya, tetapi menolak gugatan Herman untuk seluruhnya.

‎Dengan putusan tersebut, permintaan Herman agar Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 dibatalkan, dicabut, serta dirinya dipulihkan sebagai Kepala Desa Benteng Rendah tidak dikabulkan pada tingkat banding.

‎PT TUN Palembang juga menghukum Herman selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000 serta biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai amar putusan.

‎Penasihat hukum Bupati Batanghari, Dr Vernandus Hamonangan, menyambut  putusan tersebut.

‎”Putusan ini menegaskan bahwa keputusan Bupati telah dipertahankan pada tingkat banding,” ujarnya singkat.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.

‎Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.

‎”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.

‎Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.

‎Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

‎”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.

‎Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

‎Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

‎Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.

‎Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.

‎Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.

‎Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.

‎Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.

‎Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.

‎”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata salah satu orator Tim Geram.

‎Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT PLN.

‎Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.

‎Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.

‎Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

‎Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main.  Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.

‎Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.

‎”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs