DETAIL.ID, Jambi – Biaya penginapan atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Jambi, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2023 jadi salah satu temuan BPK.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kota Jambi dengan 25 pelaksananya sebesar Rp 219.940.000.
Diikuti oleh Sekretariat Daerah Kota Jambi, dengan nominal kelebihan bayar atas biaya penginapan sebesar Rp 8.122.469 dan Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 5.961.600 dengan masing-masing 3 pelaksana kegiatan.
Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran penginapan (bill) secara uji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa tersebut menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap, parahnya lagi ditemukan pula mark up harga atas tarif menginap yang tak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
“Dengan memperhitungkan biaya penginapan sebesar 30% serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel, maka terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.024.069,00 pada 3 SKPD,” tulis auditor BPK.
BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPD terkait (Kadispora) selaku PA tidak mengawasi pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas.
Hingga pelaksana perjalanan dinas yang tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPD terkait itu pun mengakui dan menyatakan sependapat dengan BPK. Mereka menyatakan bakal menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK. Hal ini sebagaimana dilihat dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2023.
BPK pun merekomendasikan, agar masing-masing Kepala SKPD yang bermasalah itu segera memproses pemulihan kelebihan bayar atas sejumlah temuan pemeriksaan itu dan menyetorkan ke kas daerah.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post