Jambi – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi terakhir terdengar kabarnya tiga tahun lalu. Saat itu, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap I berkas 5 tersangka.
Adapun kelima tersangka kasus terkait anak perusahaan pelat merah di bidang emas ini, yakni MT bin M, ATY, AL, HW, dan MH. Selama tiga tahun, perkara ini jalan di tempat.
Hingga saat ini pihak Kejagung belum menyampaikan secara resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Padahal desakan dari elemen masyarakat Jambi agar Kejagung segera menuntaskan kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Sarolangun Cek Endra tersebut terus bergulir.
“Pada 2021 lalu Cek Endra selaku Bupati Sarolangun dan seorang pejabat yang berwenang penuh dalam pemberian izin tambang batu bara di daerah tersebut,” kata Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) Provinsi Jambi, Dedi Yansi kepada media, Senin (24/06/2024).
Menurut kata Dedi, melihat siapa yang memberikan izin tambang kala itu, seharusnya Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPD I Partai Golkar Jambi Cek Endra yang sebentar lagi akan duduk di Senayan.
“Kami heran saja, kok Kejagung seakan menggantung kasus IUP tambang batu bara di Sarolangun ini. Padahal telah jelas siapa yang memberikan izin saat itu, aneh saja melihat kasus ini,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya 081274XXXXX, Cek Endra tak menanggapinya.
Lagi pula sejak 2 Juni 2021, Kejagung telah menahan lima tersangka kasus korupsi pengalihan IUP batubara di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Salah satunya adalah komisaris PT TMI Matlawan Hasibuan.
Tersangka lainnya yang ditahan adalah Alwinsyah Lubis/AL (direktur PT Antam Tbk periode 2008-2013), Hari Widjajanto/HW (mantan direktur operasional PT Antam Tbk), dan Bachtiar Manggalutung/BM (direktur utama PT ICR periode 2008-2014).
Satu tersangka lagi ditahan sehari setelahnya, yakni Ady Taufik Yudisia alias ATY (direktur operasional PT ICR).
Kasus IUP batu bara di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara senilai Rp 91,5 miliar lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).
Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.
Lahan seluas 400 hektare terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung RI.
Sumber: pemayung.id
Discussion about this post