DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 28 perusahaan di Provinsi Jambi dapat cap peringkat merah atas penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 546 tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 13 Mei 2024.
Sebanyak 16 perusahaan di wilayah Provinsi Jambi dicap mendapat cap peringkat merah kategori peserta Proper (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) tahun pertama. Adapun sektor perkebunan sawit tampil mendominasi.
Kemudian juga terdapat 12 perusahaan untuk kategori Proper lebih dari 1 tahun, pada Proper merah kategori ini cakupan unit usahanya tampak bervariasi mulai sub sektor usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit, pertambangan, pertambangan dan penggalian, hingga karet.
Selain 28 perusahaan yang dapat Proper merah itu, Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 juga mencantumkan sejumlah perusahaan dengan status peringkat ditangguhkan.
Tak ketinggalan, di Provinsi Jambi 2 perusahaan perkebunan sawit masuk kedalam daftar itu yakni PT Kaswari Unggul – Estate yang terletak di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan PT Eraksakti Wiraforestama – PKS 1 di Kabupaten Muarojambi.
Dari 28 perusahaan yang dapat cap Proper merah itu, secara umum perusahaan di Kabupaten Muarojambi jadi yang terbanyak masuk ke dalam daftar Proper Merah KLHK.
Kalau dihitung berdasarkan Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 itu, total ada 17 perusahaan yang masuk catatan KLHK sebagai perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang tak beres.
Sementara itu Kadis LH Muarojambi, Evi Sahrul ketika dikonfirmasi mengaku belum baca sepenuhnya Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 itu. Namun dia menjelaskan bahwa Proper merupakan penilaian atas izin yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Provinsi yang bersifat pembinaan dari KLHK. Untuk tindak lanjutnya pun berada pada ranah KLHK.
“Kalau kewenangan pull-nya di mereka (KLHK) tindak lanjutnya pun di mereka juga,” kata Evi Sahrul.
Lalu bagaimana monitoring dari DLH Muarojambi terhadap perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayahnya atas pengelolaan lingkungan hidup? Soal ini Kadis LH Muarojambi itu mengaku dirinya belum sepenuhnya mengecek data 17 perusahaan yang tercatat dalam Kepmen KLHK tersebut.
“Saya belum cek data yang 17 perusahaan itu nanti saya konfir dengan data pengawasan rutin yang kami lakukan,” katanya.
Menurutnya konsep pengawasan yang melekat pada OPD yang dia pimpin berbeda dengan Proper KLHK, dimana Proper KLHK dinilai bersifat pembinaan, dari pembinaan tersebut kemudian terdapat hal-hal yang harus diperbaiki oleh perusahaan. Sementara pengawasan yang dari DLH Kabupaten mengarah pada penegakan hukum lingkungan.
Namun perusahaan juga dapat ditarik ke persoalan hukum tatkala memperoleh Proper merah melebihi ketentuan. Ujung-ujungnya juga selalu ada sanksi hukum atas ketidakpatutan atas setiap komponen dalam kebijakan pemerintah.
“Biasanya 2 atau 3 kali kalau sudah warna merah mereka limpahkan ke penegak hukum lingkungan. Dari penegak hukum biasanya bersurat ke kami mempertanyakan apakah kabupaten sudah melakukan pengawasan terkait Proper ini atau belum? Tindak lanjutnya apa?” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post