Connect with us
Advertisement

DAERAH

Nah! 28 Perusahaan di Jambi Dapat “Cap” Proper Merah dari KLHK, Terbanyak di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

Kantor KLHK. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 28 perusahaan di Provinsi Jambi dapat cap peringkat merah atas penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 546 tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 13 Mei 2024.

Sebanyak 16 perusahaan di wilayah Provinsi Jambi dicap mendapat cap peringkat merah kategori peserta Proper (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) tahun pertama. Adapun sektor perkebunan sawit tampil mendominasi.

Kemudian juga terdapat 12 perusahaan untuk kategori Proper lebih dari 1 tahun, pada Proper merah kategori ini cakupan unit usahanya tampak bervariasi mulai sub sektor usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit, pertambangan, pertambangan dan penggalian, hingga karet.

Selain 28 perusahaan yang dapat Proper merah itu, Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 juga mencantumkan sejumlah perusahaan dengan status peringkat ditangguhkan.

Tak ketinggalan, di Provinsi Jambi 2 perusahaan perkebunan sawit masuk kedalam daftar itu yakni PT Kaswari Unggul – Estate yang terletak di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan PT Eraksakti Wiraforestama – PKS 1 di Kabupaten Muarojambi.

Dari 28 perusahaan yang dapat cap Proper merah itu, secara umum perusahaan di Kabupaten Muarojambi jadi yang terbanyak masuk ke dalam daftar Proper Merah KLHK.

Kalau dihitung berdasarkan Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 itu, total ada 17 perusahaan yang masuk catatan KLHK sebagai perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang tak beres.

Sementara itu Kadis LH Muarojambi, Evi Sahrul ketika dikonfirmasi mengaku belum baca sepenuhnya Kepmen LHK Nomor 546 tahun 2024 itu. Namun dia menjelaskan bahwa Proper merupakan penilaian atas izin yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Provinsi yang bersifat pembinaan dari KLHK. Untuk tindak lanjutnya pun berada pada ranah KLHK.

“Kalau kewenangan pull-nya di mereka (KLHK) tindak lanjutnya pun di mereka juga,” kata Evi Sahrul.

Lalu bagaimana monitoring dari DLH Muarojambi terhadap perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayahnya atas pengelolaan lingkungan hidup? Soal ini Kadis LH Muarojambi itu mengaku dirinya belum sepenuhnya mengecek data 17 perusahaan yang tercatat dalam Kepmen KLHK tersebut.

“Saya belum cek data yang 17 perusahaan itu nanti saya konfir dengan data pengawasan rutin yang kami lakukan,” katanya.

Menurutnya konsep pengawasan yang melekat pada OPD yang dia pimpin berbeda dengan Proper KLHK, dimana Proper KLHK dinilai bersifat pembinaan, dari pembinaan tersebut kemudian terdapat hal-hal yang harus diperbaiki oleh perusahaan. Sementara pengawasan yang dari DLH Kabupaten mengarah pada penegakan hukum lingkungan.

Namun perusahaan juga dapat ditarik ke persoalan hukum tatkala memperoleh Proper merah melebihi ketentuan. Ujung-ujungnya juga selalu ada sanksi hukum atas ketidakpatutan atas setiap komponen dalam kebijakan pemerintah.

“Biasanya 2 atau 3 kali kalau sudah warna merah mereka limpahkan ke penegak hukum lingkungan. Dari penegak hukum biasanya bersurat ke kami mempertanyakan apakah kabupaten sudah melakukan pengawasan terkait Proper ini atau belum? Tindak lanjutnya apa?” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs