DETAIL.ID, Jambi – Walau mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setidaknya ada 3 masalah yang disoroti BPK saat menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 24 Juni 2024.
Di antaranya utang belanja berlarut pada RSUD Raden Mattaher, kekurangan volume pada 2 proyek jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR, hingga prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, usai paripurna penyerahan LHP kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bilang bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya diwajibkan oleh Undang Undang dengan tujuan untuk menilai kewajaran penyanjian laporan keuangan.
“Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, dan hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Paula Henry Simatupang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang baru diserahkan kepada Pemprov Jambi tersebut, Kalan BPK RI Provinsi Jambi itu menjelaskan laporan didasarkan pada 4 hal meliputi, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah.
“Itu yang pertama, yang kedua adalah bagaimana laporan keuangan itu cukup disajikan secara pengungkapannya. Dan yang ketiga, apakah penyusunan laporan sudah memperhatikan efektifitas sistem pengendalian internal dan yang terakhir adalah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Simatupang.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan LHP TA 2023 terhadap masing-masing pemerintah daerah lingkup Provinsi Jambi mulai dari kabupaten/kota hingga teranyar Pemerintah Provinsi Jambi sendiri.
“Semuanya WTP. Kalau tahun lalu kan ada 11 yang WTP 1 WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.
Paula Henry Simatupang pun menekankan bahwa Undang Undang mewajibkan bagi setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun tindak lanjutnya harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari usai LHP diserahkan.
Ada sanksi administratif menanti bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Namun soal ini Kepala Perwakilan BPK tersebut bilang masalah sanksi yang akan dikenakan pada perjabat bersangkutan berada pada ranah pimpinannya.
“Kita hanya mendorong. Kalau di dalam Undang Undang BPK itu melakukan pemantauan atas tindak lanjutnya. Yang menindaklanjuti itu adalah DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pimpinan instansi,” katanya.
Karena, lanjut dia, BPK yang memberikan rekomendasi, BPK pula yang memantau apakah rekomendasi itu dilaksanakan.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dikonfirmasi, mengapresiasi predikat Opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemprov Jambi selama 12 kali berturut-turut ini. Namun dia menyayangkan adanya temuan-temuan berulang dalam pemeriksaan BPK.
Ketua DPRD Provinsi Jambi itu pun berharap agar Pemprov Jambi segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan juga melakukan evaluasi.
“Kuncinya kesadaran kolektif seluruh stake holder yang ada di Jambi baik pemerintahan kemudian pihak ketiga. Artinya kualitas daripada kegiatan-kegiatan yang mereka kerjakan harus betul-betul sesuai spesifikasi yang ada,” kata Edi Purwanto.
Disinggung wartawan soal temuan pada RSUD Raden Mattaher, Ketua DPRD Provinsi Jambi itu menilai bahwa RSUD Raden Mattaher masih punya masalah yang sama dengan sebelum-sebelumnya yakni pelayanan dan kualitas pekerjaan yang berujung pada temuan BPK.
Dia pun lagi-lagi menekankan pentingnya evaluasi oleh Pemrov Jambi agar masalah ini tak terus berkelanjutan. Kata Edi, kalau mungkin ini evaluasi dilakukan ia yakin ke depan bisa diperbaiki.
“Kan udah tahu nih, setiap tahun temuannya ini. Ya masak berulang terus,” katanya.
Sementara itu kalau berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2002 hingga Desember 2023. Pemprov Jambi masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75%.
Nilai kesesuaian terhadap rekomendasi BPK pada Pemprov Jambi masih berada diangka 69%. Kalau dilihat dari tahun 2020 hingga Desember 2023, angkanya lebih kecil lagi dimana tingkat kesesuaian di provinsi ini hanya mencapai 43,36%.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post