DETAIL.ID, Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi menyegel pabrik pengolahan kelapa sawit PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI) karena terbukti mencemari sungai di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pencemaran limbah berbahaya yang telah menyebabkan kematian ribuan ikan endemik.
Meskipun penyegelan telah dilakukan oleh DLH sejak Juli 2024, pabrik tetap beroperasi hingga kini. Bahkan, ada permintaan dari warga untuk menambah kolam penampungan limbah di lokasi yang baru, yang kini dipindahkan ke lahan masyarakat setempat, di RT 05 desa Sukamaju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Menurut informasi, pemindahan kolam ini didasarkan pada permintaan dari masyarakat sendiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Evi Sahrul belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait penyegelan pabrik PT MISI dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya
Padahal pernyataan Evi Sahrul, kepala dinas lingkungan hidup Muarojambi, pada salah satu media berita online, menjelaskan bahwa limbah yang berasal dari pabrik tersebut telah mencemari aliran sungai, mengakibatkan bau menyengat yang menyebar di sekitar kawasan tersebut. “Banyak ikan yang mati mendadak sejak limbah itu dibuang ke sungai,” ujarnya pada Senin, 12 Agustus 2024.
Investigasi yang dilakukan DLH Muarojambi mengungkapkan bahwa PT MISI tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, serta belum mengantongi izin pengelolaan limbah yang sesuai. Meski perusahaan telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah, regulasi tetap tidak terpenuhi.
Donal, seorang warga desa Tempino yang terjun langsung ke lokasi menyatakan hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. “Mereka belum punya izin yang sah untuk pengolahan air limbah,” katanya.
Tindakan tegas diambil oleh DLH dengan memasang plang PPLH di sekitar lokasi pabrik. Semua aktivitas perusahaan di lapangan juga dihentikan secara paksa. “Kami tidak bisa membiarkan perusahaan terus mencemari lingkungan tanpa ada tindakan,” tutur Donal.
Langkah ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menangani limbah berbahaya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kolam IPAL milik PT MISI mengalami kebocoran pada bulan Juni, yang menyebabkan limbah berbahaya mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan.
“Kebocoran ini jelas-jelas melanggar aturan pengelolaan limbah yang berlaku,” kata Donal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Reporter: Jorgi Pasaribu
Discussion about this post