Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Hearing DPRD Merangin dengan Beberapa Perusahaan Sawit, Ini Catatannya

DETAIL.ID

Published

on

Rapat dengar pendapat lintas komisi dengan PT KMB, PT KPAL, dan PT KSL.(DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Hearing dengar pendapat lintas komisi DPRD Merangin, bersama dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit yakni PT Kurnia Merangin Berjaya, PT Kurnia Palma Agung dan PT Kurnia Sawit Lestari di ruang Banggar pada Senin, 3 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Waka II DPRD Merangin Bripka Purn Ahmad Fahmi dan dihadiri Waka I Herman Efendi, Ketua Komisi I Topik, Ketua Komisi II Ahmad Yani membahas berbagai persoalan di lapangan, baik ketersediaan bahan baku, kemitraan antara petani dan juga hak pemerintah daerah tersaji di meja hearing.

Pihak perusahaan dihadiri oleh owner PT KMB Andre, Humas Bujang dan Manajer PT KMB merangkap Manajer PT Kepal.

Fahmi meminta agar pihak perusahaan untuk melaporkan apa yang sudah dikerjakan.dan dibayarkan atas kewajiban terhadap pemerintah dan tanggung jawab sosial lingkungan.

“Silakan paparkan, kita di sini tidak mencari kesalahan tetapi ingin sama-sama membangun daerah ya, Jadi prinsipnya kita hearing mencari solusi sebab bukan kita saja yang hadir di sini tetapi OPD terkait juga kita hadirkan,” kata Fahmi.

Manajer PT KMB Fahrizal Hakim menyampaikan sejumlah kewajiban yang sudah dilakukan, mulai membayar pajak, PPh, PPN, pajak air permukaan dan CSR.

“Untuk KMB sudah membangun kemitraan ada sekitar 11 kelompok tani yang bermitra. Kita patuh membayar pajak yang 2 persen, termasuk mengeluarkan CSR di tahun lalu kita sudah keluarkan CSR sebesar Rp 86 juta,’ kata Manajer PT KMB, Fahrizal Hakim.

“Kapasitas kita memproduksi 90 ton per jamnya. Bahan baku yang kita dapatkan di seputaran Pamenang,” ujarnya.

Mendengar PT KMB dalam satu tahun hanya mengeluarkan CSR sebesar Rp 86 juta, langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi I, Topik.

“Sekelas PT KMB hanya mengeluarkan dana CSR sebesar Rp 86 juta ini tidak logis, tidak sesuai dengan hasil yang kalian dapatkan dari daerah kami, jangan hanya cari untung tetapi masyarakat yang menderita, belum lagi soal tenaga kerja yang infonya kalau mau masuk harus bayar jutaan rupiah,” kata Topik.

Topik juga meminta dengan tegas, agar PT KMB tidak main-main dalam pengelolaan CSR sebab banyak keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait sulitnya bertemu dengan manajemen PT KMB.

“Di lokasi KMB itu dapil saya, dulu sebelum berdiri pabrik betapa aktifnya komunikasi dengan saya.tapi sekarang warga masyarakat saya untuk ketemu dengan manajemen saja alangkah susahnya, jangan begitulah, bangun komunikasi dengan semua masyarakat sebab KMB juga butuh masyarakat sekitar,” tutur Topik.

M Yani menanggapi hal yang berbeda. Ia menyoroti soal produksi perjamnya, dari perusahaan lain hanya 30-50 ton perjam, artinya kecukupan bahan baku terpenuhi atau tidak, sementara perusahaan yang berdekatan dengan KMB juga ada.

“Bagaimana mencukupi ketersediaan bahan bakunya, sebab perusahaan di dekat KMB juga ada, setiap harinya mampu mendapatkan buah berapa ratus ton,” ujar Yani.

Menurutnya jangan sampai ada kemitraan yang dibangun tetapi juga sudah memiliki komitmen dengan perusahaan lain, maka akan terjadi disparitas harga di petani.

“Bisnis boleh tetapi harus juga memperhatikan perusahaan lain.sehingga bersaingnya jadi sehat,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Hendri Widodo mengatakan bahwa PT KMB sudah standar dalam pengelolaan kemitraan sehingga bahan bakunya tercukupi tetapi ada kewajiban yang belum dipenuhi karena perusahaan wajib ISPO, dan RSPO selain itu perusahaan juga wajib membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sehingga buah sawit yang masuk ke PT KMB bukan buah sawit ilegal.

“Secara umum PT KMB sudah baik tetapi belum RSPO. Ini wajib dipenuhi agar mereka bisa menjual CPO tidak secara bebas, kemudian wajib juga setiap suplayer dan kelompok tani yang bermitra harus memiliki STDB biar tahu buah ilegal atau buah legal yang masuk ke perusahaan,” kata Hendri Widodo.

Sementara itu Sekdin BPPRD, Ahmad Khoirudin mengatakan, PT KMB sudah tertib membayar PBB, PPJ, pajak air permukaan sudah dibayarkan, hanya saja pajak reklame dan pajak galian C belum ada, padahal pendapatan dari pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan Merangin.

Sebelum hearing ditutup, Ahmad Fahmi meminta agar PT KMB segera melakukan pembinaan kemitraan agar petani bisa ISPO dan perusahaan bisa RSPO.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

DPD RI Bahas Penolakan Warga Terhadap PT SAS, Senator Minta Gubernur Jambi Bertemu Masyarakat Cari Solusi Terbaik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Persoalan warga Aur Kenali dan Mendalo Darat dengan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bergulir ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Kali ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh BAP DPD RI dengan perwakilan masyarakat, PT SAS, dan sejumlah pemangku kepentingan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026.

‎Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi namun mereka enggan untuk hidup berdampingan dengan operasional PT SAS. Pada intinya, rapat masih belum berujung pada titik terang. Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat pun menyampaikan agar Gubernur dan Wali Kota Jambi dapat segera duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

‎”Terkait keberadaan proyek PT SAS ini untuk dicermati lebih lanjut. Misalnya tadi ada surat dari Wali Kota Jambi yang meminta pak Gubernur meninjau ulang Terkait dengan tata ruangnya. itu harus diselesaikan oleh Pak Gubernur,” ujar Abdul Hakim.

‎Selain itu dia juga menyoti terkait masalah perizinan yang mesti dilengkapi oleh perusahaan. Mereka, kata Hakim, mendorong Pak Gubernur segera bertemu pihak masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

‎Terkait masalah perizinan yang perlu komunikasi dengan pihak Kementerian. Ketua BAP DPD RI tersebut mengaku bahwa akan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait.

‎Lebih lanjut, Anggota DPD RI Dapil Jambi Sum Indra bilang bahwa segala masukan dari dari masyarakat telah diterima. Termasuk soal adanya surat dari Wali Kota kepada Gubernur Jambi terkait peninjauan soal Perda RTRW yang dibikin oleh Provinsi Jambi.

‎”Bahwa terkait dengan RTRW yang dibikin oleh provinsi, nah ini yang diminta oleh masyarakat. Tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Gubernur bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sum Indra.

‎Senator asal Jambi tersebut memastikan bahwa ia bakal membantu mengiring persoalan warga dengan PT SAS. Hingga adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

‎”Insya Allah saya sebagai senator Jambi, saya akan menggiringnya bersama-sama dan akan ada pertemuan kembali antara Gubernur dengan masyarakat,” katanya.

‎Sementara itu perwakilan warga Aur Kenali kembali menegaskan bahwa Perda RTRW tidak boleh saling berbenturan. Dimana kawasan Aur Kenali dalam Perda Kota Jambi merupakan areal dengan peruntukan pemukiman dan pertanian. Bukan areal untuk aktivitas pertambangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gawat! PT BSS Langgengkan Diskriminasi Terhadap Pekerjanya, Dua Kali Mediasi Berujung Deadlock

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik diskriminasi terjadi di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi disebut-sebut melanggar sejumlah regulasi dalam dunia perburuhan.

‎Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melaporkan persoalan ini pada Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun 2 kali mediasi yang digelar oleh Disnakertrans bersama pihak pekerja dan PT BSS, berujung deadlock alias buntu.

‎”Jadi ketika lebaran tahun lalu, saudara kita para pekerja yang beragama Islam diberikan bonus. Sementara saudara kita yang non Muslim, saat Natal kemarin tidak ada diberi bonus, padahal jelas itu hak mereka para pekerja,” ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane pada Rabu, 28 Januari 2026.

‎Dalam mediasi yang digelar di Disnakertrans, pihak PT BSS bersikap bahwa sistem ‘punishment and reward’ tetap bakal berlaku. Para pekerja yang mencapai target bakal dapat reward, sementara yang tidak bakal dapat punishment berupa pemotongan gaji.

‎Namun parahnya, PT BSS menyertakan sejumlah syarat ketentuan yang membebani para pekerja untuk bisa mendapat reward atau bonus.

‎”Kalau kami dari pekerja meminta agar sistem punish dan reward itu dihilangkan saja. Karena udah enggak masuk akal,” ujar salah seorang pekerja.

‎Roida Pane pun kembali menegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini PT BSS, telah melanggar sejumlah ketentuan dalam ketenagakerjaan. Mulai dari, UU Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Hingga, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.

‎Indikasi sementara diduga, diskriminasi dilakukan oleh manajemen PT BSS lantaran para pekerja mulai mengorganisir diri untuk berserikat.

‎Pasca gagalnya 2 kali mediasi di Disnakertrans Provinsi Jambi, Korwil KSBSI memastikan bakal menempuh langkah hukum lebih lanjut demi perbaikan sistem di PT BSS.

‎”Yang pasti kita akan tempuh langkah hukum, kita bakal laporkan ini ke sejumlah instansi terkait. Kita akan lapor ke ILO, ISPO/RSPO, maupun lembaga-lembaga berwajib lainnya sampai benar-benar ada kepastian bagi kawan-kawan buruh di PT BSS,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas Terjebak di Dalam WC

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, satu orang korban bernama Vito Venom Hariyanto (24) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang terbakar.

‎Awalnya, Damkartan Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 10.13 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan Call Center 112. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 10.16 WIB dan tiba di lokasi kejadian lima menit kemudian, dengan waktu respons tercatat 8 menit dari Mako Damkartan.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 110 personel dikerahkan, terdiri dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar). Petugas juga didukung 10 unit armada, termasuk armada tempur, supply, dan komando.

‎”Hambatan di lapangan berupa akses jalan sempit serta padatnya permukiman warga dan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran,” kata Mustari, Rabu, 28 Januari 2026.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta dengan TNI dan Polri guna pengamanan lokasi. Api berhasil dipadamkan setelah operasi berlangsung sekitar 2 jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter, dan tidak terjadi perambatan ke bangunan lain.

Berdasarkan kronologi sementara, kebakaran diketahui setelah warga melihat asap keluar dari rumah korban. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Warga sempat berupaya mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban, namun api cepat membesar dan terdengar ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.

Saat proses pemadaman berlangsung, keluarga korban memberitahukan bahwa masih ada satu orang terjebak di dalam rumah. Tim rescue Damkartan kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di dalam kamar mandi dalam posisi telungkup.

‎Korban dievakuasi menggunakan tandu dan selimut api, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jambi menggunakan ambulans PSC 119. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengunci rumah apabila masih ada anggota keluarga di dalam, serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs