DAERAH
Warga Dua Desa Penghasil Minyak Ilegal Bakal Geluti Bisnis Madu
DETAIL.ID, Batanghari – Imbauan dan penggalangan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto bersama Danramil 0415 Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri terhadap masyarakat Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi dalam pertemuan pekan lalu berbuah manis.
Pasca pertemuan tersebut, masyarakat dua ini sepakat beternak lebah guna di ambil madu sebagai pengganti aktivitas ilegal driling yang mereka geluti beberapa tahun terakhir.
Kesimpulan arahan Kapolres Batanghari dalam pertemuan Sabtu 23 Januari 2021 melahirkan Empat item kesepakatan; Pertama, masyarakat Desa Bungku mendukung Kapolres Batanghari untuk tidak melakukan kegiatan ilegal driling selama belum ada aturan sah.
Kedua, masyarakat Desa Bungku tidak akan melakukan provokasi dan upaya melawan petugas dalam kegiatan penegakan hukum, serta tidak akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo.
Ketiga, setelah menerima penjelasan secara teknis dari Danramil 0415 Muara Bulian terkait budidaya lebah yang terbukti menguntungkan dan panen hanya tiap 14 hari, maka masyarakat sepakat akan beralih/menambah pekerjaan sebagai peternak lebah untuk diambil madu.
Keempat, setelah Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi memberikan konsultasi hukum dalam penggunaan anggaran dana desa, Kades mengucapkan terimakasih dan tidak ragu lagi jika budidaya lebah menggunakan dana desa.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ketua BPD Desa Bungku Pujo mengucapkan terima kasih telah berkunjung ke Kantor Desa Bungku. Ia berkata di Desa Bungku yang melakukan aktivitas ilegal driling sangat sedikit dibandingkan dengan warga Desa Pompa Air dan warga dari luar seperti Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya selaku BPD Desa Bungku mendukung kegiatan kepolisian untuk melakukan sosialisasi larangan pengeboran sumur minyak secara ilegal. Kami sangat berharap untuk aktivitas pengeboran sumur minyak yang ada di Desa Bungku bisa dilegalkan, karena hal tersebut dapat membatu perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Pujo berharap Kapolres Batanghari dan Danramil yang hadir saat ini dapat membantu mereka dalam memberikan solusi kepada masyarakat dalam waktu menunggu legalitas yang saat ini masih dalam proses.
Kepala LPM Desa Bungku A Rahman Siregar berujar sejak dua tahun terakhir adanya ilegal driling, masayarakat setempat berhasil meningkatkan perekonomian. Ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Kapolres Batanghari untuk membantu menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Batanghari agar pelegalan aktivitas ilegal driling.
“Karena hal tersebut dapat mengangkat ekonomi masyarakat seperti yang ada di Provinsi Sumsel,” katanya.
Ketua RT 19 Dusun Kunangan Jaya Desa Bungku, Wiratno mengatakan wilayah yang dia pimpin hanya dilintasi kendaraan roda empat yang membawa hasil pengeboran minyak ilegal di KM 51. Dengan adanya pengeboran di KM 51, jalan di RT 19 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku saat ini menjadi bagus.
“Karena apabila rusak langsung di perbaiki oleh pihak pemodal,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungku Sandi Ananda mengatakan masyarakat Desa Bungku mayoritas adalah petani kebun. Aktivitas ilegal driling hanya pekerjaan tambahan, jadi apabila masyarakat bersabar untuk tidak melaksanakan aktivitas pengeboran minyak seharusnya bisa.
“Diharapkan kepada Kapolres Batanghari untuk membatu memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru terkait legalitas aktifitas ilegal driling. Program anggaran dana desa sebenarnya bisa memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, rencana akan dilakukan budiaya ternak ikan dan pembuatan pupuk kompos,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Tokoh Agama Desa Pompa Air Ustadz Akmal Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Batanghari dan jajaran telah menyempatkan diri untuk berkunjung ke desa Pompa Air. Program yang disampaikan Kapolres Batanghari sangat bagus untuk menggali potensi positif selama proses pelegalan aktivitas ilegal driling masih berlangsung.
Ketua Koperasi Mutiara Bumi Desa Pompa Air, Lasmin berkata kegiatan ilegal driling yang berada di Desa Pompa Air sangat berpengaruh besar bagi menunjang perekonomian masyarakat. Ia berharap Kapolres dan Dandim dapat membantu proses pelegalan tambang minyak ilegal tersebut.
“Masyarakat Desa Pompa Air banyak yang bergatung hidupnya dari penghasilan ilegal driling, baik pencari limbah dan mencari upahan langsiran hasil ilegal driling.
Ia mohon di antisipasi jika dampak kegiatan ilegal driling ini dihentikan, akan menimbulkan potensi maraknya pencurian buah sawit, kami sebagai pengepul takut terkena dampak hukum. Jika sudah terbit legalitas, agar tidak salah dalam memilih direktur di dalam BUMD.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Batanghari masih berupaya mencari solusi agar aktivitas ilegal driling dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku menjadi legal dan di kelola oleh koperasi serta dapat diperoleh hasilnya oleh masyarakat setempat.
“Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu proses pelegalan dari pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan cara tidak melakukan pengeboran minyak secara diam-diam,” katanya.
Piet berujar Polres Batanghari akan memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melengkapi persyaratan proses legalitas.
Pelegalan aktivitas pengeboran sumur minyak di wilayah Batanghari sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan keputusan dari Menteri ESDM.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Jika memang sudah dinyatakan legal oleh Menteri ESDM, Pemda akan memprioritaskan kesejahteraan warga lokal dibanding warga pendatang, dengan membentuk beberapa koperasi yang akan bekerjasama dengan BUMD Pemda Batanghari,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

