TEMUAN
Jadi Kurir Sabu, Guru PNS di Meranti Diciduk Polisi

DETAIL.ID, Kepulauan Riau – IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau karena kedapatan menjadi kurir sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, 29 Januari 2021 lalu melansir merdeka.
“Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura,” ungkap Eko.
Diceritakan Kapolres, saat ditangkap pelaku sedang duduk di sepeda motornya sambil menunggu seseorang pembeli.
“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya,” jelas Eko.
IWY langsung diinterogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Mengetahui itu, tim melakukan penyamaran memancing R supaya mengantarkan lagi sabu yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku. R langsung menyepakati ingin mengantarkan sabu tersebut.
Namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu yang akan diserahkan kepada IWY.
“Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara pelaku R (DPO) dengan tim kita menggunakan sepeda motor ke arah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga,” terang Kapolres lagi.
Tak berhenti di situ, tim sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari R. Tetapi pelaku R tidak ditemukan. Sementara pelaku IWY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, satu unit HP, dan sebuah sepeda motor Yamaha,” tambah Kapolres lagi.
TEMUAN
Paket Jembatan Rp 4,1 Miliar di Jambi Diduga Dikondisikan Sedari Awal, Berikut Pengakuan Peserta Lelang Serta Komentar Pengamat

DETAIL.ID, Jambi – Penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 4.1 miliar yakni pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi, masih terus menuai sorotan. Dari 32 peserta lelang, 8 badan usaha di antaranya melakukan penawaran. Di akhir, CV Way Salak keluar sebagai pemenang.
Badan usaha tersebut bahkan mengugurkan penawar terendah yakni CV Bima Karya Konstruksi. Belakangan terungkap bahwa Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Jodie Hidayah tercatat sebagai PJTBU CV Way Salak dan saat ini merupakan ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Status tersebut dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender dinilai harus dibatalkan dan diproses secara hukum.
Salah satu peserta tender menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan resmi kepada ULP Kota Jambi. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa dokumen kualifikasi CV Way Salak telah sesuai persyaratan.
“Jika benar dalam dokumen tender nama PJTBU berbeda dengan data di LPJK, maka patut diduga terjadi manipulasi data. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” ujarnya.
Ia juga menuding bahwa proses tender proyek ini hanya formalitas belaka, karena pemenang diduga telah ditentukan sejak awal. Pola serupa disebut kerap terjadi dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang mengindikasikan adanya praktik persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.
“Jika pemenang tender ditentukan berdasarkan pesanan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila ada aliran dana untuk ‘fee proyek’, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dalam pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tiga jenis persekongkolan tender yakni horizontal, vertikal, dan kombinasi keduanya. Dugaan kasus ini mengarah pada bentuk vertikal, yakni keterlibatan panitia lelang dalam mengatur pemenang tender.
Terkait hal ini, salah satu pengamat konstruksi yang enggan namanya disebut-sebut menilai bahwa seharusnya para peserta lelang yang merasa dicurangi dalam proses tender mengupayakan sanggah hingga banding ke PTUN. Guna menyingkap dugaan permainan yang terjadi pada Pokja.
“Ya kalau memang serius, harusnya ada upaya banding tidak hanya koar-koar di media. Sehingga pada prosesnya terbuka semua,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.
Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.
Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.
Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.
Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.
Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Ahli Menilai Islamic Center Gagal Konstruksi, Temuan BPK Kuatkan Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

DETAIL.ID, Jambi – Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi, apalagi kalau bukan Islamic Center yang berhasil bikin heboh berbagai kalangan masyarakat di Jambi.
Mulai dari kritikan yang terus menerus bergulir di media massa, lanjut dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa, hingga diskusi publik yang digelar oleh kaum intelektual menyoroti kondisi proyek multiyears bernilai Rp 150 M tersebut.
Salah seorang ahli konstruksi dalam diskusi yakni Martayadi Tajudin bahkan melontarkan pernyataan menohok. Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baginya Islamic Center bisa dibilang cacat konstruksi atau gagal bangunan.
Dimana gagal bangunan diakibatkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mengganggu fungsi bangunan.
“Bocor itu termasuk gagal konstruksi, yang dikatakan konstruksi itu adalah proses pelaksanaan bangunannya. Artinya apa, bisa saja gagal dalam pemilihan bahan, salah pengerjaan. Itu tidak boleh terjadi, kalaupun ada keteledoran bisa saja mungkin sekian persen,” ujar Martayadi, dalam diskusi publik, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dia juga menyoroti soal adanya 8 kali adendum dalam proyek Islamic Center, yang disinyalir menyelundupkan perubahan mayor terkait struktur bangunan yang mengindikasikan tidak matangnya perencanaan.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 – 21 Desember 2024 lalu oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi bersama-sama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi yang didampingi Inspektorat.
Terungkap temuan gede senilai Rp 2.718.387.765,45 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.316.750,38, ketidaksesuaian pembayaran penggunaan alat Rp 732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga satuan timpang Rp 264.771.015,07.
Salah satu item pekerjaan yakni cat dinding seluas 22.943,33 meter persegi tidak dapat diterima. Dan lagi hasil pekerjaan pembangunan Islamic Center terlambat dimanfaatkan dan potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 157.079.211,93.
Soal temuan BPK sekitar 6 bulan lalu itu, PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi, Iwan Syafwadi bilang bahwa pelaksana baru mengangsur sekitar Rp 350 juta dari total temuan. Ia juga tak lupa mengklaim bahwa kondisi Islamic Center sesuai desain oleh perancang, termasuk segala item di dalamnya.
“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center ini kan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” kata Iwan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dengan kondisi Masjid Islamic Center sebagaimana beredar luas di media massa maupun media sosial, ahli konstruksi, Martayadi berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan untuk tidak ditolerir.
Sebab proyek Rp 150 miliar tentu tak main-main. Rekanan yang ditunjuk, kemudian penyedia jasa serta pengawas harus benar-benar punya kompetensi baik secara materil maupun teknis. Dan semuanya tak terlepas dari Dinas PUPR selaku yang membidangi.
Reporter: Juan Ambarita