PERKARA
PNS di Garut dan Dua Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Pembangunan Pasar
detail.id/, Jawa Barat – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dua orang pengusaha. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan pasar Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan membenarkan adanya seorang PNS dan dua pengusaha dalam pembangunan pasar Leles menjadi tersangka dalam pembangunan pasar Leles.
“Iya benar ada PNS berinisial R yang sudah dijadikan tersangka atas kasus pembangunan Pasar Leles,” katanya, Minggu 21 Februari 2021.
Dia mengaku sangat kecewa dalam proses pembangunan pasar Leles karena rupanya dimainkan oleh mafia proyek. Hal tersebut ia ungkapkan karena kedua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui hanyalah subkontraktor.
“Jadi pembangunan Pasar Leles tak dikerjakan oleh pemenang lelang sejak awal. Pemenang lelang menyerahkan pembangunan ke subkontraktor. Ini yang harus kita kejar, orang Garut kejar, saya pun akan kejar tidak boleh kejadian kasus Pasar Leles terulang,” ungkapnya.
Walau kedua orang pengusaha yang berposisi sebagai subkontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka, menurut Rudy hingga saat ini pemilik perusahaan pemenang lelang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pasar yang berada di akses utama dari Bandung itu menggunakan anggaran pemerintah sebesar Rp 24 miliar di tahun 2018.
Pembangunan pasar Leles diketahui dimulai pada Oktober 2018. Namun di awal pembangunannya di akhir 2018 muncul masalah, dimana konstruksinya sempat ambruk dan pengerjaan pun sempat dihentikan sementara.
Rencananya, pasar tersebut seharusnya selesai di tahun 2019. Bahkan Rudy pun sempat menjanjikan kepada para pedagang dengan menyebut pembangunan pasar akan selesai 15 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun rupanya pembangunannya tidak sesuai rencana dan pemborong pun didenda.
Ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dijelaskan Rudy, hal tersebut dikarenakan ditemukannya kerugian Negara dalam proses pembangunan pasar itu. “Sebenarnya denda Rp 800 juta itu sudah dibayarkan sesuai rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Cuma memang ada keterlambatan pembayaran yang melebihi 60 hari,” jelasnya.
Bupati Garut Tantang Kejati Jabar
Proyek pembangunan pasar Leles, diakui Bupati merusak intra baik Kabupaten Garut. Oleh karena itu ia pun menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengejar pemenang lelang. Tantangan itu dilontarkannya karena dua orang pengusaha yang menjadi tersangka adalah subkontraktor.
Menurutnya, seharusnya Kejati Jabar mengejar pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Leles. Hal itu dikarenakan pemenang lelang dianggap sudah menyalahi kesepakatan saat memberikan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan kepada subkontraktor.
“Kami kan tetapkan yang menang lelang si A, tapi dikerjakan sama si B. Hanya B yang jadi tersangka, kenapa si A sebagai pemenang lelang tidak jadi tersangka. Kejar si A (pemenang lelang) dong supaya ada efek jera, supaya tidak meminjamkan perusahaan di Garut. Kejaksaan itu harus beri dampak pembangunan ke depan. Kejar saja kenapa beri kuasa itu,” ungkapnya.
Sebetulnya, kata Bupati, kerugian Negara sebesar Rp 800 juta itu sudah dikembalikan kepada Negara, namun pengembaliannya melebihi batas waktu 60 hari. Kerugian Negara itu menurutnya dikembalikan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen), bukan pemborongnya.
“Kasihan PPKnya, PPKnya sudah bener lah,” katanya.
Ia mempersilahkan kalau pihak kejaksaan akan membongkar sampai tuntas kasus pembangunan Pasar Leles. Hal itu ia lakukan karena merasa nama baik Garut menjadi tercemar karena pemborong pasar Leles tidak juga menyelesaikan pekerjaannya.
“Saya ingin kontraktornya dikejar juga. Pada waktu di ULP (unit layanan pengadaan) yang datang pengusaha aslinya,” tutup Bupati.
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.
Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.
Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.
Reporter: Juan Ambarita



