DAERAH
Dr. Herlambang Dinilai Tidak Punya Niat Baik Selesaikan Status Ganda Kepegawaiannya, Pengamat: Herlambang Harus Disanksi Tegas!
Jambi – Hingga detik ini, Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang tidak mempunyai niat baik dalam menyelesaikan persoalan kepegawaiannya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi menanggapi status kepegawaian dr. Herlambang yang saat ini masih berstatus dosen di Universitas Jambi.
“Saya menyayangkan ketidakterbukaan dari dr. Herlambang, kenapa dia tidak memberi penjelasan secara utuh dan transparan atas status kepegawaiannya sampai saat ini. Kita melihat beliau tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Noviardi pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Menurutnya, masalah ini sudah berlarut- larut. Bahkan, kesalahan sudah terjadi sejak Herlambang mengikuti proses lelang, pelantikan hingga menjalankan tugas.
Bukan cuma tidak punya niat baik dalam menyelesaikan permasalahan. Noviardi juga mengatakan bahwa dr Herlambang selaku pejabat daerah telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya, Herlambang telah membohongi Gubernur, Rektor Unja hingga masyarakat Jambi.
“Dia bukan hanya membohongi Gubernur Jambi sebagai atasan langsung. Namun, membohongi Rektor Unja sebagai atasan sebelum jadi Dirut RSUD Raden Mattaher dan juga membohongi masyarakat Jambi atas status kepegawainnya. Dimana ha ini merupakan kesalahan fatal bagi pejabat publik,” ujarnya.
Kata Noviardi, mencuatnya masalah status kepegawaian Herlambang ini memperjelas jika semua yang ia lakukan selama menjadi Dirut adalah cacat hukum.
“Ini terkait dengan tata kelola birokrasi yang akuntabel dan bertanggungjawab. Artinya selama ini apa yang dia lakukan selaku Dirut cacat hukum. Baik itu dalam hal pencairan anggaran kegiatan, operasional, maupun kebijakan- kebijakan administrasi keuangan daerah. Ini menjadi sesuatu hal yg tidak akuntabel, karena dilakukan oleh seseorang yang cacat hukum,” ucapnya.
Persoalan Herlambang ini juga, kata Noviardi telah mencerminkan terjadjnya maladministrasi yang cukup fatal di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi dalam hal administrasi kepegawaian.
“Saya pikir ini menjadi pembelajaran dan dr. Herlambang harus diberi sanksi tegas dari Pak Gubernur selaku pembina dan Rektor Unja yang membawahi status dosen beliau di kampus,” katanya.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebaskan Denda Overstay
DETAIL.ID, Jakarta – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia.
Negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menghentikan operasional ruang udaranya, memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.
Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan tertib di tengah dinamika penerbangan global yang berubah cepat.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.
Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Situasi tersebut menimbulkan konsekuensi administratif, terutama bagi penumpang yang telah melewati proses pemeriksaan imigrasi namun batal berangkat.
Untuk itu, jajaran imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, agar data perlintasan tetap akurat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan di bandara internasional.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.
Selain penyesuaian administrasi, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menata ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.
Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Hal ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu arus layanan.
Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi belum memungkinkan untuk keberangkatan.
Kebijakan lain yang diberlakukan adalah pembebasan tarif biaya beban atau denda overstay sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang terdampak kondisi tersebut.
Penerapan kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik yang diterbitkan maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi Yusman juga mengingatkan para penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan penerbangan melalui saluran resmi.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutur Yuldi Yusman.
DAERAH
Razia Gabungan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Pasuruan Temukan 2.800 Batang Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pasuruan menggelar operasi gabungan terhadap barang ilegal pada Jumat, 27 Februari 2026.
Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rembang, disinyalir marak menjual rokok tanpa cukai di setiap toko-toko kelontong. Sejak pagi, titik-titik rawan peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai disisir.
Hasilnya, rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 batang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.
“Kita selalu mengadakan razia rutin bersama Bea Cukai dan Kejaksaan pada operasi kali kita menemukan rokok ilegal di wilayah dua desa atau dua titik wilayah sebanyak 2.800 batang,” kata Suyono kepada sejumlah media.
Tak hanya di satu lokasi, petugas kemudian menyisir sebuah tempat pengiriman paket yang berada di wilayah Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.
Ia menjelaskan, barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan untuk diproses lebih lanjut. “Untuk tindakan kita sementara ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Suyono, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (Tina)
DAERAH
Gubernur Jambi Puji Semangat Bupati H M Syukur Bangun Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Gubernur Al Haris memuji semangat dan komitmen Bupati Merangin H M Syukur dalam membangun Kabupaten Merangin. Berbagai perubahan dan kemajuan terjadi, tentunya tidak lepas dari kerja keras dan sinergi pemerintah bersama masyarakat.
Pujian tersebut disampaikan Gubernur saat kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Jambi di Masjid Al Mukmin, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin pada Sabtu malam, 28 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur juga mengapresiasi kekompakan masyarakat Pamenang, khususnya dalam pembangunan Masjid Al Mukmin. Gubernur mengaku mengikuti proses pembangunan masjid tersebut sejak awal.
“Saya mengetahui sejak awal pembangunan masjid ini, karena saya yang meletakkan batu pertama saat menjabat sebagai Bupati Merangin. Masyarakat di sini tidak kaya, tapi sawit banyak,” ujar Gubernur disambut tawa jemaah yang hadir.
Bupati Merangin H M Syukur yang hadir bersama Wakil Bupati H Kafidh, Sekda Zulhifni, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyampaikan terima kasih atas kunjungan Gubernur dalam rangka Safari Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Merangin.
“Kunjungan ini bukan hanya sekedar Safari Ramadhan, tapi lebih dari itu sebagai ajang silaurahmi baik masyarakat Merangin dengan Pak Gubernur maupun Pemkab Merangin dengan Pak Gubernur dan jajarannya,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam pembinaan anak. H Al Haris mengungkapkan bahwa sekitar 25 persen anak-anak di Provinsi Jambi kehilangan kehadiran dan kasih sayang ayah dalam keseharian mereka, baik karena merantau ke luar negeri, perceraian, maupun faktor lainnya.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Pembinaan akhlak anak harus dimulai sejak dini. Peran ayah sangat penting dalam mendampingi tumbuh kembang anak agar menjadi generasi yang berakhlak dan berkualitas,” uja Gubernur.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, dalam kegiatan tersebut juga disalurkan berbagai bantuan. Bupati menyerahkan bantuan dari CSR Bank Jambi, Wakil Bupati menyalurkan bantuan pembangunan masjid dari Baznas Merangin.
Sementara Gubernur Jambi memberikan bantuan kepada 50 orang fakir miskin yang secara simbolis diterima sebanyak 12 orang dan bantuan makanan tambahan berupa telur dan susu untuk anak-anak Stunting.
Kegiatan Safari Ramadan berlangsung khidmat dan penuh kehangatan itu, sekaligus mempererat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin bersama masyarakat. Acara ditutup dengan saling bersalaman. (*)


