Connect with us

PERISTIWA

Di Kantor Gubernur, Petani Dampingan Walhi Jambi Ungkap Berbagai Motif Konflik Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah warga dari 11 desa pada 4 kabupaten dampingan Walhi Jambi mendatangi kantor Gubernur Jambi, didampingi Walhi Jambi mereka melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 29 September 2023 atas konflik lahan menahun yang tak kunjung usai.

Beberapa saat setelah mereka menyampaikan orasi di depan kantor Gubernur Asisten III Setda Provinsi Jambi, Jangcik Mohza bersama Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, Apani turun menemui. Massa aksi pun diterima dan diajak berdiskusi soal masalahnya.

Pada kesempatan itu, Suwarno perwakilan warga Pandan Jaya, Tanjungjabung Timur mengungkap lahan masyarakat yang digarap oleh PT Indonusa Agromulia. Padahal status lahan yang digarap perusahaan itu diperuntukkan bagi masyarakat transmigran tahun 2002. Suwarno pun mengeluhkan hal itu.

“Lahan kami tidak bisa digarap, kawan kami ada yang dikriminalisasi oleh perusahaan,” kata Suwarno, Jumat, 29 September 2023.

Dia juga menyampaikan bahwa terakhir terdapat agenda sosialisasi yang dijanjikan oleh perusahaan pada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kesbangpol Tanjungjabung Timur, namun terhadap agenda tersebut sampai kini tak terealisasi. Dia pun berharap agar pemerintah provinsi bergerak, agar hak atas lahan bagi masyarakat transmigrasi yang sudah diberi pemerintah pada tahun 2002 segera terpenuhi.

Kemudian juga ada Sadikusnanto, warga Mekar Sari Kabupaten Batanghari. Masalahnya hampir sama dengan masalah warga transmigrasi di Pandan Jaya.

“Tahun 2005 kita sudah punya sertifikat tapi lahan diambil orang yang tidak bertanggung jawab atas nama perusahaan. Kalau kita mengambil lahan ini hasilnya kriminalisasi. Masalahnya ada sertifikat dak ado tanah,” ujarnya.

Dia mengaku sudah lama masyarakat mengadu ke mana-mana, namun untuk survei pun pemerintah tidak ada turun ke lokasi. Sampai saat ini objek tanah yang sejatinya diperuntukkan pemerintah pusat bagi warga transmigrasi itu masih dikuasai oleh pengusaha dan tentu terdapat potensi konflik yang besar jika tak kunjung diselesaikan.

Kemudian Maman Suparman perwakilan warga Sungai Bengkal, Tebo. Maman menyampaikan tepatnya di wilayah RT 17 Sungai Bengkal, pihaknya berkonflik dengan perusahaan bernama Sawit Madu Bengkal yang sudah beroperasi sejak 2006 silam dengan luas areal mencapai 800 hektare. Namun diduga perusahaan tersebut tak punya izin alas hak sesuai dengan luas areal. Sikapnya pun dinilai sangat arogan terhadap warga RT 17.

“Jalan digali, parit ditutup, binatang diracun. Dan ini sudah sampai ke ranah Penjabat Bupati Tebo, sudah mediasi sampai beberapa kali. Pertemuan terakhir Agustus ada di rumah dinas mau pengukuran luas areal,” katanya.

“Maksud kami ya minta kalau memang Sawit Madu Bengkal punya alas hak sesuai arealnya silakan diolah, kalau tidak punya sesuai dengan yang disampaikan Penjabat Bupati akan dikembalikan kepada masyarakat, sampai sekarang tidak terealisasi,” katanya.

Selanjutnya ada Mardani, warga Simpang Rantau Gedang, Batanghari. Dia menceritakan situasi bahwa pihaknya sudah memperoleh SK KTH oleh Pemda Batanghari dan objek tanahnya sudah diukur oleh BPN dan Dinas Kehutanan Batanghari pada 2016 silam.

“Anehnya dari 246,02 hektare itu yang bisa kami kuasai cuma 110 kurang, sisanya dikuasai oleh sebuah perusahaan,” katanya.

Parahnya perusahaan yang dimaksud yakni PT Sawit Jambi Lestari (SJL) yang diduga menyerobot lahan yang sudah di-SK-kan oleh Bupati kepada KTH tersebut malah diduga tak berizin.

Lanjut, Wiranto dari Desa Gambut Jaya, Muarojambi datang dengan permasalahan program PS yang sudah 2 tahun didorong kepada pemerintah namun belum ada progres berarti. Sementara kini terdapat perusahaan sawit bernama PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI) yang disinyalir telah menanam sawit pada areal berstatus kawasan hutan gambut itu dengan luas ratusan hektare.

“Pertama lahan itu adalah eks transmigrasi juga, Pak. Itu juga penuh konflik seperti yang disampaikan teman-teman tadi ada mafia tanah di situ, wilayah kami dicabik-cabik oleh perusahaan khususnya PT MKI,” katanya.

Kemudian Bayu perwakilan warga Pemayungan, Tebo dirinya menyampaikan bahwa sejumlah warga di sana hidup dengan dikelilingi areal konsesi PT LAJ. Pihaknya beberapa kali mendorong pola kemitraan dengan skema Wilayah Kelola Rakyat (WKR) namun sama seperti kendala warga Gambut Jaya, belum ada progres berarti.

Kemudian perwakilan warga Sungai Baur, dimana terdapat Kelompok Tani Sekato Jaya yang berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti (WKS). Dari tahun 2018 kami sudah kuasai lahan, kami butuh legalitas jumlahnya 180 KK dengan total lahan 112 hektare, namun belum ada kejelasan terkait lahan tersebut.

Selanjutnya terdapat warga Sungai Bungur, dengan masalah terkait lahan SK Tol yang pada tahun 2002 dikeluarkan SK oleh BPN. Menurutnya SK Tol tersebut telah jadi pemicu konflik. Dia pun menilai SK Tol itu harus dicabut karena ini potensi besar bagi terjadinya chaos.

Sementara itu Direktur Walhi Jambi Abdullah menyampaikan terimakasih kepada Asisten 3 dan Kaban Kesbangpol karna sudah menerima para petani. Abdul menegaskan bahwa tujuan Walhi tak lain adalah bagaimana agar konflik bisa terurai dan segera selesai.

“Harapan kami di sini sebagai pendamping, kami tidak muluk-muluk kalau kita memang harus verifikasi subjek objek kemudian berapa luasan yang dikelola masyarakat kami siap,” katanya.

Dengan semua persoalan yang disampaikan oleh para petani dan juga Direktur Walhi itu, Asisten 3 Setda Provinsi Jambi, Jangcik Mohza menyampaikan bahwa masing-masing Pemerintah Daerah sudah punya Timdu dan berwenang mengatasi konflik di daerah masing-masing.

“Itu wewenang berada di kabupaten kota. Izin-izin semua di bupati. Enggak ada kewenangan gubernur di situ,” katanya.

Senada dengan Jangcik, Kaban Kesbangpol Apani menyampaikan terdapat batas-batas kewenangan dalam mengatasi konflik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Namun untuk konflik yang sudah terjadi selama bertahun-tahun, kata Apani, kita akan berupaya mengurai.

“Dak bisa kami semena-mena mengambil (masalah ini) tanpa ada penyerahan dari Kabupaten/Kota. Tapi kami akan melakukan kajian penelitian terhadap laporan mereka, apa yang sudah Timdu kabupaten/kota lakukan,” katanya.

Kalau memang dak sanggup (Timdu) di sana, lanjut dia, dilimpahkan ke kita agar kita bantu penyelesaian masalahnya. “Kami berterima kasih. Laporan ini merupakan referensi kami untuk melihat konflik-konflik di Provinsi Jambi ini,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

PERISTIWA

Koalisi RSAK Desak Kejari Jambi Panggil dan Periksa Mantan Wali Kota Syarif Fasha Atas Dugaan Korupsi JCC

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi atas pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di tangan tim penyidik Pidsus Kejari Jambi. Sejumlah penjabat berwenang sudah diperiksa dalam beberapa bulan belakangan, namun belum satu pun yang ditetapkan tersangka.

Terbaru sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi (KRSAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Jambi pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka mengapresiasi keberanian Kejari Jambi dalam mengusut kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan Pemkot Jambi mencapai Rp 247 miliar.

Namun KRSAK juga mendesak agar Kejari Jambi juga segera memanggil dan memeriksa aktor utama dalam kasus ini, yang menyebabkan aset Pemkot Jambi tersebut tergadai ke Bank Sinarmas. Dan lagi, kontribusi PAD dari proyek Bangun Guna Serah (BoT) tersebut tak kunjung dapat diterima sepenuhnya oleh Pemkot Jambi.

“PT Blis Property Indonesia mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang disetujui oleh mantan Wali Kota Jambi yang hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Dimana PT Blis Property Indonesia mengajukan permohonan penjaminan sertifikat hak guna bangunan yang diajukan kepada PT Bank Sinarmas senilai Rp 247 miliar,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo pada Kamis, 5 Juni 2025.

Hadi Prabowo berkata, jadi BoT PT Blis Property Indonesia atau pengembang proyek Jambi City Center itu menunggak BoT-nya kepada Pemkot Jambi. Mereka punya tunggakan, kewajiban BoT nya tidak dibayarkan, dan hari ini status HGB-nya digadaikan.

Usut punya usut, PT Blis Property Indonesia berani mengagunkan SHGB atas bangunan JCC pada Bank Sinarmas lantaran adanya persetujuan dari mantan Wali Kota Jambi 2 periode yakni Syarif Fasha, politisi Partai Nasdem yang kini duduk di kursi DPR RI.

“Dan nilai pinjamannya bukan main-main, ini prestisius Rp 247 miliar,” ujar Hadi Prabowo.

Sekjen DPP LSM Mappan tersebut pun mendesak agar Kejari Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya dalam pusaran perkara dugaan korupsi ini untuk dimintai pertanggungjawaban. Khususnya mantan Wali Kota Jambi 2 periode Syarif Fasha. Dia juga berkaca pada Kejati NTB dan Kejari Palembang atas prestasinya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dengan modus serupa dengan yang terjadi pada JCC.

“Ini bukan kasus Rp 240 juta yang nanti ada auditnya ada temuan bisa dikembalikan. Ini bukan kasus Rp 5 milliar yang ada audit ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian. Ini Rp 247 milliar, Pak, kalau begini ceritanya bisa habis aset kota Jambi digadaikan pengembang,” katanya.

Massa aksi KRSAK kemudian diterima oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jambi. Hadi Prabowo pun kembali mendesak agar kasus dugaan korupsi ratusan milliar tersebut segera dituntaskan.

“Kita apresiasi atas keberaniannya. Tolong tuntaskan ini dengan sejelas-jelasnya. Karna tidak main-main, aset milik Pemkot Jambi tergadai,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Farid Wajdi Resmi Jabat Kalapas Suliki Menggantikan Kamesworo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Limapuluh Kota – Prosesi serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Suliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat pada Selas, 3 Juni 2025, berlangsung penuh haru.

Kegiatan Sertijab ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar yang baru, Kunrat Kasmiri, Asisten II Kabupaten Limapuluh Kota, Pimpinan Tinggi Kanwil Ditjenpas Sumbar, unsur Forkopimda Kota Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, instansi vertikal, Kepala Satker lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar dan stakeholder mitra kerjasama Lapas Suliki.

Bertempat di Ruangan Lapas Suliki, kegiatan berlangsung penuh haru, prosesi pelepasan pejabat lama Kamesworo, A.Md.IP., SH., M.H. berlangsung lancar.

Pejabat lama Kalapas Suliki, Kamesworo bergeser sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sampang, Kantor Ditjenpas Jawa Timur, digantikan oleh Farid Wajdi yang sebelumnya bertugas sebagai Karutan Kelas IIB Klungkung, Bali. Kamesworo mengaku banyak suka duka yang telah dilalui semenjak menjabat sebagai Kalapas.

“Begitu banyak kenangan selama bertugas di Ranah Minang ini. Tidak hanya kulinernya, namun juga kerjasama yang baik antar sesama petugas serta kerjasama antar instansi yang telah membawa Lapas Suliki memperoleh banyak penghargaan,” ujar Kamesworo.

Ia berharap program-program yang bagus selama ini telah dijalankan dapat dilanjutkan oleh Kalapas baru.

Giliran Farid Wajdi sebagai pejabat baru di Lapas Kelas III Suliki Kanwil Ditjenpas Sumbar, menyampaikan harapannya untuk dapat memberikan yang terbaik dalam menjalankan amanah menggantikan pejabat lama.

“Kami berharap sebagai orang baru di Sumatera Barat selalu bisa bersinergi di daerah ini, dan memberikan pembinaan terbaik bagi setiap warga Lapas. Tentunya ini juga mustahil dapat kami jalankan maksimal, tanpa dukungan lintas instansi dan stakeholder,” tuturnya.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Kabupaten Tebo Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10, pada hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi, pada Senin, 26 Mei 2025.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemda Tebo, menerima secara langsung Opini WTP di Aula Sulthan Thaha BPK RI Kantor Perwakilan Jambi.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhammad Toha Arafat dalam sambutannya mengatakan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo telah berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi.

“Saya ucapkan selamat atas diraihnya Opini WTP yang telah dipertahankan sebanyak 10 kali berturut-turut,” ungkapnya.

Selain itu, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan, ini merupakan kewajiban untuk memenuhi sesuai dengan UUD 1945. Hasil pemeriksaan merupakan cerminan penggunaan anggaran pada pemerintah daerah.

Untuk memberikan opini tentang laporan keuangan, pemeriksaan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kepatuhan terhadap peraturan undang-undang.

Kemudian pemeriksaan dilakukan dengan efektivitas sistem pengendalian interen kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Untuk itu, BPK memberikan Opini WTP kepada Kabupaten Tebo,” katanya.

Sementara, Bupati Tebo Agus Rubiyanto memberikan apresiasinya atas kinerja segenap perangkat Pemerintah dilingkup Pemkab Tebo. Tentunya ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik.

“Harapan ini terus dipertahankan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Genap 10 kali menerima Opini WTP atas LHP LKPJ APBD, Agus Rubiyanto menyebutkan ini merupakan kerja keras dari segenap jajaran di Pemkab Tebo.

Pantauan media ini dilapangan, pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, juga dilakukan terhadap Pemko Jambi, Kabupaten Tanjab Barat dan Sarolangun.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, Sekda Kabupaten Tebo, Sindi, kemudian Plt. Kepala Bakeuda, Hendri Nora dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs