Connect with us
Advertisement

DAERAH

Cerita Panjang Lebar Distribusi Beras Bulog Jambi, Apa Benar Kuota Semakin Menurun?

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dari Januari sampai dengan akhir tahun 2024 setidaknya terdapat 29.000 ton kuota beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) yang tersedia di Gudang Bulog Jambi.

Kalau menurut Manager Suplay Chain dan Pelayanan Publik Kanwil Bulog Jambi, Lutfi Barus kuota sebesar 29.000 ton itu sudah dihitung berdasarkan jumlah penduduk di Provinsi Jambi.

Beras tersebut kemudian disalurkan lewat pasar pencatatan BPS, Gerakan Pangan Murah, dan Bazar Pemerintah. Kemudian lewat mitra Bulog seperti toko ritel modern atau supermarket, dan Rumah Pangan Kita (RPK) atau toko pengecer SPHP.

Masalah kemudian muncul ketika belakangan beberapa RPK menilai bahwa kuota atau jatah beras SPHP makin menurun. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Bahkan pengakuan beberapa pemilik RPK di Kota Jambi menyebutkan bahwa jatah RPK kini hanya berkisar 500 kg – 1 ton per minggu. Hal ini seiring dengan kian bertambahnya jumlah RPK. Mereka pun mempertanyakan berapa sebenarnya jatah bulanan beras SPHP pada RPK dari Bulog.

Kalau berdasarkan penjelasan Lutfi, untuk komoditi SPHP ini sifatnya penyaluran dilaksanakan berdasarkan penugasan pemerintah pusat. Itu pun penyaluran utamanya untuk bantuan pangan kepada masyarakat yang sudah terdata, kemudian untuk cadangan beras pemerintah daerah, gerakan pangan murah, bazar pemerintah dan terakhir baru RPK.

“Kalau untuk SPHP, kuotanya itu sendiri menyesuaikan stok yang ada,” kata Lutfi, belum lama ini.

Kalau terkait status pendaftaran RPK yang saat ini tutup, Lutfi menggarisbawahi bahwa masyarakat tetap dapat mendaftar RPK namun untuk komoditinya adalah komodititi bisnis bukan sebagai pengecer SPHP lagi.

Sebab menurut Lutfi jumlah RPK atau pengecer SPHP saat ini sudah terlalu banyak. Mereka khawatir jika pendaftaran terus-terusan dibuka akan berdampak pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Makanya kita batasi jumlahnya dengan hitungan pembelian dia itu ada yang 500 kg ada yang 1 ton, masih cukup untuk bayar operasional pada saat dia melakukan penjualan ke masyarakat,” ujar Lutfi.

Berdasarkan hitung-hitungan Lutfi saat ini total RPK atau pengecer SPHP mitra Bulog Jambi sudah ada 500-an, 200-an di antaranya berada di Kota Jambi. Dia tak menyebut angka pastinya. Berdasarkan data terbaru pada Mei 2024, tercatat 178 RPK. Ada penambahan 25 RPK dibanding pada Januari 2024.

“Di grup ini ada 189. Belum ditambah pedagang pasar, itu tokonya lebih kurang 30. Itu aja udah 220. Belum alfamart, transmart, indogrosir,” katanya.

Dia tidak merinci kalkulasi yang pasti soal besaran kuota per RPK atau mitra bulog lainnya. Sebab tetap mengacu pada ketersediaan stok yang ada. Tapi kalau hitung-hitungan kasarnya, jatah tiap RPK berada di angka 500 kg – 1 ton per minggu.

Sementara untuk supermarket macam Trona, Jamtos, JPM, pengakuan Manager Suplay Chain dan Pelayanan Publik itu pasokan beras yang masuk lebih banyak yang komoditi premium. Untuk SPHP tak lebih dari 500 kg per minggu.

“Paling segitu. Karena kalau kita hitung kita rata-ratakan 750 kg misalnya kan kali 4 ini aja sudah 700 ton. Belum lagi yang dicabang-cabangkan. Sebenarnya kalau dari segi kuota udah besar yang kita salurkan itu,” katanya.

Keraguan masyarakat atau toko pengecer terhadap Bulog pun disangkal oleh Lutfi. Ia menyampaikan bahwa kuota penyaluran beras SPHP pada RPK tak ada mengalami penurunan. Bahkan pendaftaran untuk RPK pengecer SPHP kini ditutup untuk menjaga keberlangsungan stok yang ada.

“Kalau dulu, RPK lama dulu nak ngambil 2 kali 1 minggu silakan, stok banyak dan RPK pun sedikit,” katanya.

Sementara itu Manager Bisnis Bulog Jambi, Asharianti mengiyakan soal penutupan sementara pendaftaran RPK. Alasannya, pihaknya sedang menyaring RPK yang benar-benar aktif.

“Jadi selagi proses itu selesai untuk sementara pendaftaran RPK kami tutup dulu. Per April kemarin,” kata Asharianti.

Ini berbeda dengan sikap Lutfi yang telah menutup pendaftaran RPK sejak Januari 2024. Toh, jumlah RPK bertambah 25 RPK terhitung pada Mei 2024.

Informasi soal bertambahnya RPK pasca lebaran kemarin pun ditanggapi olehnya bahwa itu adalah data-data yang masuk sebelum penutupan atau pendaftar lama yang baru sempat diproses.

Lalu berapa sebenarnya jatah beras pada tiap RPK berdasarkan ketentuan Bulog Jambi? Manager Bisnis itu menjawab, kalau untuk komoditi bisnis sebenarnya tidak ada batasan.

“Kalau untuk komersil, itu kami enggak ada batasan pengorderan,” ujarnya.

Kalau untuk beras SPHP, yang ini baru ada kuotanya. Namun karena sifatnya penugasan dari pemerintah dan stok perlu dijaga ketersediaannya karena Jambi bukan wilayah produsen. Kembali lagi SPHP tetap harus berdasarkan stok yang ada.

Asharianti juga menceritakan bahwa di awal berdiri RPK itu susah menjual komoditi Bulog, dan SPHP pun dinilai sebenarnya bonus bagi RPK yang sudah teruji loyalitasnya.

“Makanya kenapa SPHP itu ada ya kita lebih mengutamakan mitra-mitra yang udah loyal dulu,” katanya. “Dan itu rasa-rasanya enggak salah dong kalau mereka diprioritaskan, toh sebetulnya itu kan haknya Bulog untuk membagi SPHP kepada mitranya.”

Kalau semisal, lanjut dia, penyaluran untuk pedagang (pengecer) yang ada dipasar udah kebijakan Bulog, mereka diutamakan untuk keterjangkauan dan kesediaan beras SPHP. Kalau untuk ritel, intruksi dari pusat memang harus memperbanyak jaringan ke ritel moderen.

“Tapi kalau RPK-nya itu sih sebetulnya ya kebijakan kami sendirilah. Internal Kanwil Jambi mengalokasikan ke mereka berapa-berapa,” katanya.

Kembali ke Lutfi, Manager Suplay Chain dan Pelayanan Publik, sepanjang 2024 berjalan dari kuota 2024 sebanyak 29.000 ton, Kanwil Bulog Jambi sudah menyalurkan 12 ribu ton. 41 persen dalam kurun waktu 4 bulan.

“Jadi memang masyarakat ini berebut untuk jadi agen. Kalau untuk kuotanya itu sendiri menyesuaikan stok yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Cimahi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa, 4 Agustus 2026.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto.

Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yaitu Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; Percepatan Pendaftaran Tanah; Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS); Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial; Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak bagi pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. “Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” ucap Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan ini, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Adapun isi komitmen tersebut antara lain memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang; mendorong implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; memperkuat koordinasi antara Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK; serta menindaklanjuti komitmen kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata secara transparan dan juga akuntabel. (*)

Continue Reading

DAERAH

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Cikeas – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor. Ujian tahun ini diselenggarakan di tiga lokasi, yakni BPSDM Kementerian ATR/BPN; Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta; dan Politeknik Agraria STPN di Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan total pendaftar sebanyak 7.886 peserta.

“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari data pendaftar Ujian PPAT tahun 2026, terdapat 2.929 peserta notaris dan 4.957 peserta non-notaris. Para peserta non-notaris mengikuti ujian ini untuk mengisi kuota 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi. Semua ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan juga profesionalisme yang memadai,” kata Wamen Ossy.

Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesi PPAT, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait jabatan PPAT sekaligus sistem pembinaan bagi PPAT.

“Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT (Ikatan PPAT) agar lebih objektif dan proporsional,” tutur Wamen Ossy.

Ujian PPAT tahun 2026 akan berlangsung pada tanggal yang berbeda-beda tergantung lokasi penyelenggaraan. Di BPSDM Kementerian ATR/BPN, ujian akan berlangsung pada 3-5 Agustus dan diikuti oleh 2.482 peserta. Kemudian, di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, ujian akan diikuti oleh 2.397 orang pada 11-13 Agustus 2026, sedangkan di Politeknik Agraria STPN, D.I. Yogyakarta diikuti 3.007 orang pada 18-20 Agustus 2026.

Dalam acara Pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026 ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap. Acara pembukaan juga disaksikan oleh sejumlah jajaran IPPAT Pusat.

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kantor Pertanahan yang menerapkan Pengukuran Terjadwal jumlahnya terus ditingkatkan. Per 3 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala, Nusron Wahid, dalam konferensi pers, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah dari awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Menteri Nusron.

Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutur Menteri Nusron.

Dalam konferensi pers kali ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs