Connect with us

PERISTIWA

Gantikan Sanusi, Suparmin Dilantik Jadi Anggota KPU Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Suparmin, akhirnya dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2018-2023 di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Selasa, 6 Juli 2021.

Parmin — sapaan akrab Suparmin — dilantik sebagai pengganti antar waktu atas nama M Sanusi yang telah mundur beberapa bulan lalu. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra via zoom meeting.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan, mengucapkan selamat bertugas kepada Parmin.

“Selamat bertugas serta tetap jaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujar Subhan kepada media, Selasa, 6 Juli 2021.

Terpisah, Suparmin yang mantan wartawan salah satu koran di Jambi ini, mengucapkan terima kasih juga kepada semua pihak yang telah memberi dukungan.

“Yang jelas siap bekerja dengan baik, menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas,” kata Parmin.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Mohon dukungan dari semua pihak agar KPU Provinsi Jambi semakin baik,” ujarnya.

Parmin mengakui bahwa setelah rapat pleno tadi, ia dipercaya menjadi Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi.

PERISTIWA

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS Sekaligus Deklarasi BPR Tolak Stockpile Batu Bara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 03 Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan wilayah sekitarnya bersama Walhi Jambi kembali menolak rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau stockpile batu bara PT Sinar Anugrah Sentosa (SAS) yang lokasinya sangat dekat dengan areal permukiman dan sumber air.

Sebagai bentuk konsolidasi gerakan rakyat, masyarakat terdampak membentuk wadah perjuangan kolektif bernama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Tolak Stockpile Batu Bara, organisasi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap aktivitas industri yang mengancam ruang hidup dan keselamatan lingkungan mereka.

Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, menegaskan bahwa pembangunan stockpile tersebut merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat serta ancaman serius terhadap kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan kejahatan ekologis. Negara harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan modal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Oscar.

Oscar juga mengingatkan bahwa lokasi stockpile yang sangat dekat dengan Intake PDAM Aurduri, yaitu infrastruktur vital penyaring dan penyalur air bersih bagi sekitar 20.000 rumah tangga di Kota Jambi berisiko mencemari sumber air tersebut dan berdampak luas terhadap kualitas hidup masyarakat.

Lebih lanjut, Oscar menambahkan bahwa lahirnya organisasi rakyat seperti BPR menjadi kekuatan penting dalam melawan dominasi korporasi yang didukung oleh ketidak keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.

Sementara Ketua BPR, Rahmat Supriadi menyerukan kepada para kepala daerah baik Wali Kota Jambi, Bupati Muarojambi, maupun Gubernur untuk menjalankan mandat konstitusi mereka dengan benar:

“Rakyat adalah majikan konstitusi. Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi yang membawa maut dan menghancurkan lingkungan tempat tinggal kami,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari kelompok pemuda. Aldian, perwakilan pemuda dari Aur Kenali dan sekitarnya, menyatakan bahwa pembangunan stockpile batu bara seluas 70 hektare itu akan berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat:

“Kami menolak pembangunan stockpile di dekat pemukiman dan sumber air bersih. Ini bukan hanya soal kami, tapi tentang seluruh keluarga kami, dari anak-anak hingga orang tua, yang akan terdampak langsung,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Inspektorat: Semua yang Berkaitan dengan Mutasi ASN Dalam Kasus Nonjob Bakal Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Usai audiensi dengan pihak BKN RI di kantor BKD Provinsi Jambi. Sejumlah ASN yang dinonjobkan lanjut dengan agenda pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Inspektur Pebantu Khusus, Mat Sanusi bilang saat ini pihaknya masih berfokus pada permintaan keterangan dari 8 ASN. Oleh karena itu menurut dia, pihaknya bakal melihat dulu fakta sebenarnya dari kasus ini.

“Kita lihat dulu faktanya seperti apa, nanti kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, nantikan ada rekomendasi. Siapa yang melakukannya akan ketahuan, nanti akan direkomendasikan misal sanksi administratif atau hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Sanusi.

Irbansus Inspektorat Provinsi Jambi tersebut tak menutup kemungkinan bakal memeriksa seluruh pejabat terkait dengan mutasi ASN, maupun Kepala BKD Provinsi Jambi.

“Semua, BKD segala macam. Dari pemeriksaan ini kan nanti bisa berkembang. Ini khusus ke-8 orang ini dulu. Semua yang berkaitan dengan proses pemberhentian itu akan dipanggil semua,” ujarnya.

Soal surat pengunduran diri dari jabatan yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum BKD, Sanusi masih enggan bicara lebih lanjut.

“Terkait palsu atau tidak itu kan ranahnya pidana. Kita tidak punya kewenangan menyatakan itu,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum 8 ASN, Afriansyah membenarkan bahwa 2 kliennya telah memberikan keterangan kepada auditor BKN dan 5 orang telah memberikan keterangan pada Inspektorat.

“Mereka bertanya dan melihat data-data, apakah sesuai dengan surat pengunduran diri itu. Fokusnya di situ aja tadi,” katanya

Menurut Afriansyah, semua itu juga sudah disampaikan kepada pemeriksa, bahwa 8 kliennya tidak membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan lagi tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Sebanyak 6 ASN yang Dinonjobkan Audiensi dengan BKN RI, Ada Rekomendasi Dikembalikan ke Jabatan Setara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 6 ASN yang diduga dinonjobkan tanpa mekanisme yang sah menggelar audiensi dengan auditor BKN RI, di kantor BKD Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Usai pertemuan, Dedy Ardiansyah salah satu ASN yang terdampak bilang bahwa mereka dimintai keterangan oleh auditor BKN.

“Jadi ada 4 auditor dari BKN yang hadir ke Jambi. Intinya BKN meminta keterangan kepada kita terkait pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan,” kata Dedy.

Lebih lanjut, mantan Kabid Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jambi itu mengaku bahwa mereka sudah menyampaikan semua keterangan pada pihak BKN, mulai dari kronologi awal hingga pada lepasnya jabatan mereka.

Menurutnya dalam pertemuan yang berlangsung cukup lama tersebut pihak BKN juga mengungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen ASN yakni
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Itu yang mereka sampaikan, jadi mungkin ini nanti yang jadi bahan rekomendasi kepada pimpinan kita (Gubernur dan Sekda),” katanya.

Mereka pun berharap hasil audiensi dengan BKN dapat diterjemahkan dengan baik oleh Gubernur dan Sekda Prov selaku pembina ASN. Kata Dedy, kita selaku yang mendapatkan peristiwa ini tentu saja akan tetap melihat hasilnya nanti.

Sementara itu Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali, mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya tidak ada dilibatkan. Hambali kembali menguraikan bahwa Sekda Prov selaku pimpinan tertinggi ASN sudah berinisiatif mengumpulkan 13 ASN terdampak untuk mediasi.

Seiring waktu kemudian, memerintahkan agar dibentuk tim audit yang kini sedang berlangsung oleh Inspektorat. Karena fungsi pengawasan ASN terdapat di BKN, BKN pun kini tengah turun ke Jambi.

“Mereka turun ke Jambi mengecek terkait dengan mekanisme pemberhentian jabatan ini apakah sudah sesuai syarat prosedur yang ada di regulasi,” kata Hambali.

Solusi atau rekomendasi pun disampaikan oleh BKN, dimana BKN menemukan terdapat prosedur yang bermasalah atas pemberhentian dari jabatan ke-13 ASN tersebut.

“Ya solusinya kembalikan hak pegawai yang 13 orang ini. Kembalinya bukan harus ke jabatan awal, yang setara. Misal dia Kabid di ESDM kita pindahkan ke Kabid di PU,” katanya.

Menurut Sekretaris BKD tersebut terdapat posisi yang kosong untuk ke 13 ASN yang Nonjob. Lantaran adanya pegawai yang pensiun pada September mendatang.

“Pak Sekda minta sampai September. Nati kita rapatkan dalam Tim Penilai Kinerja, mereka kita kembalikan kemana. Nanti tim Baperjakat sudah bekerja mengusulkan ke pak gub, pak gub izin ke mendagri. Baru kita ajukan melalui imut (sistem BKN) tadi,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan adanya oknum ASN yang memalsukan surat pengunduran diri dari jabatan ke-13 ASN Eselon III dan IV dan diinput ke sistem BKN sebagaimana terindikasi dalam temuan dan rekomendasi pihak BKN. Hambali enggan berkomentar, dia berkelit.

“Kalau itukan prosesnya panjang. prosesnya panjang sebenarnya yang berwenang itu pengadilan, yang berwenang menyatakan itu palsu atau tidak pengadilan. Kita dak tau jugo makanya Inspektorat yang ditugaskan untuk menelusuri itu,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs