DETAIL.ID, Tebo – Dua puskesmas rawat inap di Kabupaten Tebo yang telah memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), diduga menyalahi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Nomor 6 tahun 2013-2033.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Artinya, merunut dari PP Nomor 101 tahun 2014 tersebut, segala fasilitas kesehatan termasuk puskesmas adalah penghasil limbah B3 dan secara otomatis memiliki kegiatan pengumpulan dan penyimpanan limbah mereka.
Sementara, sesuai Perda RTRW Kabupaten Tebo Nomor 6 tahun 2013-2033, pengelolaan limbah B3 harus di kawasan industri yakni di Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Muara Tabir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo membenarkan jika Puskesmas Rimbo Bujang dan Puskesmas Rimbo Ulu telah memiliki UKL-UPL. “Iya, yang menerbitkan UKL dan UPL kita (DLH). Itu sesuai usulan pemrakarsa dalam hal ini pihak Puskesmas,” kata Eko Putra saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Terkait RTRW jelas Eko Putra, itu yang menentukan dan memutuskan adalah rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Tebo. “Jadi soal rekomendasi penyesuaian RTRW bukan ranah DLH tapi BKPRD,” ujar Eko.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo, Hary Irawan menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Merunut dari PP tersebut, segala fasilitas kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan secara otomatis melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Pasalnya, mereka melakukan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan limbah medis (B3) hasil aktivitas mereka, termasuk puskesmas.
Sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 tahun 2013-2033, pengelolaan limbah B3 atau limbah medis harus di kawasan industri. Sementara, untuk kawasan industri berada di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Muara Tabir.
“Jadi dugaan kita sementara, izin lingkungan Puskesmas Rimbo Bujang dan Puskesmas Rimbo Ulu telah menyalahi Perda RTRW,” kata Hary Irawan. (DE 02)