INTEGRITAS adalah kata yang sering dan memang layak digunakan untuk menilai kualitas yang sesungguhnya dari seseorang. Terlebih lagi bila orang tersebut merupakan calon pemimpin atau pemimpin.
Sebagai contoh, dalam berbagai ajang kampanye calon pemimpin, sering ditemui bahwa secara pengetahuan, kemampuan, maupun visi kualitas calon pemimpin hanya berbeda tipis. Namun, ketika para kandidat tersebut diukur berdasarkan integritasnya, di situlah tampak perbedaannya.
Selain sebagai ukuran pembeda, integritas juga diyakini akan memberikan pengaruh besar terhadap kemajuan institusi. Pengetahuan, keahlian dan visi memang diperlukan, tapi tanpa integritas.
Semua itu hanyalah hiasan yang bisa jadi dimanfaatkan untuk mengelabui orang lain karena seperti sudah menjadi suatu keharusan dalam berbagai ajang pemilihan pemimpin, isu-isu terkait integritas biasanya merebak. Mulai dari hal-hal kecil seperti ucapan dan tindak tanduk hingga hal-hal besar seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan standar moral. Hal ini semua membuktikan bahwa integritas benar-benar faktor yang sangat penting dalam menilai kualitas sesungguhnya dari seorang pemimpin.
Pemilihan rektor Unpad yang lalu, telah mengundang perhatian nasional karena salah satu calon rektor ditengarai memiliki problem moralitas (tindakan KDRT ). Tidak kurang dari Komnas Perempuan, Ombudsman dan Menristekdikti telah memberikan pendapatnya. Pihak Ombudsman telah menyampaikan pandangan agar Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Padjadjaran meninjau kembali calon rektornya.
Komnas Perempuan telah mengirim surat kepada Presiden untuk menolak calon rektor terkait. Menristekdikti mensinyalir ada tahapan proses yang diabaikan dan meminta MWA untuk mengulang proses pencalonan rektor.
Fenomena seperti ini tidak hanya saat ini saja muncul di permukaan. Faktor moralitas di ranah publik cenderung diabaikan. Para pejabat publik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif boleh dibilang sangat meremehkan faktor moral.
Bila pejabat di negara lain sudah mengundurkan diri hanya ketika kelakuan buruk mereka terungkap di publik, di sini nyaris tidak ada pejabat yang mengundurkan diri. Mereka selalu beralasan bahwa belum ada sanksi hukum yang berkekuatan tetap.
Seperti yang diberitakan radarjambi.co.id pada Kamis, 28 Mei 2015 dengan judul berita “Syarat Umur dan Moral Ganjal Kandidat Rektor IAIN STS Jambi” yang diikuti oleh empat kandidat kuat yang bakal bertarung termasuk incumbent Hadri Hasan, yang dinilai gagal dalam mereformasi birokrasi dilingkup IAIN STS Jambi.
Pengelolaan keuangan yang kacau balau dan kental dengan aroma KKN. Selain masalah umur, hal lainnya yang mengganjal bakal calon rektor yakni masalah moral dan integritas. Sebab, salah satu kandidat dikabarkan punya rekam jejak moral yang buruk. Oleh karena itu moral selalu menjadi penyaring pertama dalam setiap pemilihan pejabat. Prinsip imperatif ini tercermin dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 7293 tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada Kementerian Agama dan UU Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan soal integritas moral, iman dan takwa berada di permulaan apa pun yang berkaitan dengan kualitas manusia.
Indonesia Corruption Watch yang dilansir Pikiran Rakyat pada Selasa 1 November 2016 menemukan setidaknya 12 pola korupsi yang sering terjadi di kalangan perguruan tinggi. Selain dalam pemilihan rektor seperti yang disebut KPK beberapa waktu terakhir, korupsi di dunia pendidikan rentan terjadi pada pengadaan barang dan jasa, bangunan yang mangkrak, anggaran internal, dana hibah pendidikan dan CSR, pemilihan dan penempatan pejabat dan dosen di internal perguruan tinggi, penjualan aset perguruan tinggi yang hasilnya tidak masuk ke kampus, korupsi dalam pembagian beasiswa dan praktik pungutan liar dengan segala variannya.
Belum lagi, sampai saat ini tidak banyak kampus yang transparan pada pengelolaan keuangan, padahal undang-undang telah mengatur tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa sudah menjadi tugas badan publik untuk memberikan informasi. Hal ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
Sehingga, berdasarkan Undang-undang tersebut, maka mahasiswa dan khalayak umum memiliki hak untuk mendapatkan informasi ke mana saja dana yang diperoleh sebuah lembaga pendidikan tinggi atau kampus dialokasikan.
Berdasarkan penelitian ICW menemukan 37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi selama 10 tahun terakhir. Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan ICW yang dilakukan pada Oktober 2016. Adapun dari 37 kasus korupsi di perguruan tinggi yang berhasil terpantau diduga melibatkan sedikitnya 65 pelaku yang merupakan civitas akademika, pegawai pemerintah dan pihak swasta. Pelaku paling banyak adalah pegawai atau pejabat struktural di fakultas maupun universitas yaitu sebanyak 32 orang. Rektor atau Wakil Rektor adalah pelaku terbanyak kedua dengan jumlah 13 pelaku.
Terjadinya deal-deal politik dalam usung mengusung calon rektor dan mantan rektor untuk menutup-nutupi suatu kasus dengan mengorbankan suatu pihak. Dan ini akan bertambah jika badan-badan pemeriksa keuangan dan KPK masuk secara serius ke lingkungan pendidikan tinggi.
Berdasarkan kasus-kasus korupsi di atas, sudah saatnya KPK, para penegak hukum dan para penggiat gerakan anti korupsi bahu-membahu menyelamatkan dana-dana yang terkumpul dari berbagai sumber yang disalurkan kepada lembaga pendidikan tinggi dan menyelamatkan pendidikan tinggi di Indonesia agar pendidikan kita selamat dari moralitas jelek “ilmuan-ilmuan maling” yang dipercaya untuk menduduki posisi-posisi strategis di lembaga pendidikan tinggi.
Agar mampu bersaing dengan lulusan-lulusan luar negeri serta gempuran tenaga-tenaga kerja asing. Semoga pemimpin perguruan tinggi yang akan datang memiliki integritas moral yang tinggi, bebas dari budaya KKN, transparan, tidak anti kritik, tidak bersifat arogan dan diskriminatif serta komitmen dengan visi misinya. Semoga.
*Akademisi UIN STS Jambi
Discussion about this post