Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Pengelola Mall WTC Diminta Bayar Temuan BPK Rp2,5 Miliar, Bukan Sibuk Berdalih

DETAIL.ID

Published

on

BPK

DETAIL.ID, Jambi – BPK Perwakilan Jambi kembali menemukan tunggakan yang terus berulang-ulang. Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jambi Nomor 89/HP/XVIII.JMBI/12/2011 tertanggal 19 Desember 2011, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp639.896.950.00.

Hal Ini disebabkan adanya kekurangan kontribusi dari manajemen PT SPP sebesar Rp2.531.598.398.15 dan kewajiban bayar Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT SPP sesuai perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) sebesar Rp4.413.062.364.11 sebagai pengganti pembangunan kantor Bea Cukai yang tidak tercatat dalam utang.

Alhasil, gara-gara temuan ini, Pemprov Jambi dengan Manajemen PT SPP sebagai pengelola Mall WTC Batanghari Jambi bersitegang.

Fauzi Syam selaku salah satu penasihat hukum PT SPP menjelaskan bahwa sesungguhnya ada yang salah dalam menghitung sehingga BPK Perwakilan Jambi menilai masih ada kekurangan penerimaan dari PT SPP.

“Berapa kali sudah kita ajukan adendum terkait penyusutan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha namun tidak juga disepakati. Adanya temuan BPK tersebut sudah menimbulkan multitafsir tentang kondisi dan manajemen PT SPP,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Aston, Jumat (15/11/2019).

Fauzi mengakui bahwa dalam perjanjian awal antara Pihak Pemprov dan PT SPP  memang tidak tercantum dalam Akta Pendirian tentang penyusutan aset tetap sebagai komponen beban usaha. Akibatnya, temuan BPK Perwakilan Jambi kembali muncul pada periode tahun 2012 hingga tahun 2017.

“Namun secara umum dalam standar akuntansi berlaku umum di Indonesia. Nilai penyusutan aset tetap termasuk sebagai komponen saldo beban usaha. Hal ini yang menjadikan perselisihan antara manajemen PT SPP dan pihak Pemprov. Adendum juga belum kunjung disepakati karena pergantian kepemimpinan,” ujar Fauzi.

Padahal, menurut Fauzi, pihaknya telah empat kali mengajukan permohonan adendum. “Kita sampai mengundang tim ahli akuntansi untuk menjelaskan laporan rugi laba komprehensif. Padahal sudah empat kali kita ajukan permohonan adendum namun belum kunjung terealisasi,” ucapnya.

Di tempat terpisah, pengamat hukum Adri SH MH adendum yang diajukan PT SPP kepada Pemprov Jambi mesti dikaji ulang. “Jika adendum tersebut merugikan Pemprov lebih dibatalkan karena kontribusi PT SPP sangat minim sekali,” katanya kepada detail, Minggu (17/11/2019).

Soal temuan LHP BPK Perwakilan Jambi, menurut Adri, sebaiknya dipatuhi PT SPP. Perusahaan itu semestinya membayar kekurangan yang disebutkan BPK Perwakilan Jambi bukan malah mencari pembenaran dengan alasan-alasan yang tidak logis.

“Menurut saya sederhana saja. Pemprov segera mengkaji ulang kerja sama dengan PT SPP. Terbukti mereka tidak patuh dengan isi perjanjian,” ujar Adri.

 

Reporter: Attan Tambun

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs