DETAIL.ID, Jambi – BPK Perwakilan Jambi kembali menemukan tunggakan yang terus berulang-ulang. Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jambi Nomor 89/HP/XVIII.JMBI/12/2011 tertanggal 19 Desember 2011, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp639.896.950.00.
Hal Ini disebabkan adanya kekurangan kontribusi dari manajemen PT SPP sebesar Rp2.531.598.398.15 dan kewajiban bayar Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT SPP sesuai perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) sebesar Rp4.413.062.364.11 sebagai pengganti pembangunan kantor Bea Cukai yang tidak tercatat dalam utang.
Alhasil, gara-gara temuan ini, Pemprov Jambi dengan Manajemen PT SPP sebagai pengelola Mall WTC Batanghari Jambi bersitegang.
Fauzi Syam selaku salah satu penasihat hukum PT SPP menjelaskan bahwa sesungguhnya ada yang salah dalam menghitung sehingga BPK Perwakilan Jambi menilai masih ada kekurangan penerimaan dari PT SPP.
“Berapa kali sudah kita ajukan adendum terkait penyusutan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha namun tidak juga disepakati. Adanya temuan BPK tersebut sudah menimbulkan multitafsir tentang kondisi dan manajemen PT SPP,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Aston, Jumat (15/11/2019).
Fauzi mengakui bahwa dalam perjanjian awal antara Pihak Pemprov dan PT SPP memang tidak tercantum dalam Akta Pendirian tentang penyusutan aset tetap sebagai komponen beban usaha. Akibatnya, temuan BPK Perwakilan Jambi kembali muncul pada periode tahun 2012 hingga tahun 2017.
“Namun secara umum dalam standar akuntansi berlaku umum di Indonesia. Nilai penyusutan aset tetap termasuk sebagai komponen saldo beban usaha. Hal ini yang menjadikan perselisihan antara manajemen PT SPP dan pihak Pemprov. Adendum juga belum kunjung disepakati karena pergantian kepemimpinan,” ujar Fauzi.
Padahal, menurut Fauzi, pihaknya telah empat kali mengajukan permohonan adendum. “Kita sampai mengundang tim ahli akuntansi untuk menjelaskan laporan rugi laba komprehensif. Padahal sudah empat kali kita ajukan permohonan adendum namun belum kunjung terealisasi,” ucapnya.
Di tempat terpisah, pengamat hukum Adri SH MH adendum yang diajukan PT SPP kepada Pemprov Jambi mesti dikaji ulang. “Jika adendum tersebut merugikan Pemprov lebih dibatalkan karena kontribusi PT SPP sangat minim sekali,” katanya kepada detail, Minggu (17/11/2019).
Soal temuan LHP BPK Perwakilan Jambi, menurut Adri, sebaiknya dipatuhi PT SPP. Perusahaan itu semestinya membayar kekurangan yang disebutkan BPK Perwakilan Jambi bukan malah mencari pembenaran dengan alasan-alasan yang tidak logis.
“Menurut saya sederhana saja. Pemprov segera mengkaji ulang kerja sama dengan PT SPP. Terbukti mereka tidak patuh dengan isi perjanjian,” ujar Adri.
Reporter: Attan Tambun
Discussion about this post