Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Pengelola Mall WTC Diminta Bayar Temuan BPK Rp2,5 Miliar, Bukan Sibuk Berdalih

Published

on

BPK

detail.id/, Jambi – BPK Perwakilan Jambi kembali menemukan tunggakan yang terus berulang-ulang. Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jambi Nomor 89/HP/XVIII.JMBI/12/2011 tertanggal 19 Desember 2011, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp639.896.950.00.

Hal Ini disebabkan adanya kekurangan kontribusi dari manajemen PT SPP sebesar Rp2.531.598.398.15 dan kewajiban bayar Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT SPP sesuai perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) sebesar Rp4.413.062.364.11 sebagai pengganti pembangunan kantor Bea Cukai yang tidak tercatat dalam utang.

Alhasil, gara-gara temuan ini, Pemprov Jambi dengan Manajemen PT SPP sebagai pengelola Mall WTC Batanghari Jambi bersitegang.

Fauzi Syam selaku salah satu penasihat hukum PT SPP menjelaskan bahwa sesungguhnya ada yang salah dalam menghitung sehingga BPK Perwakilan Jambi menilai masih ada kekurangan penerimaan dari PT SPP.

“Berapa kali sudah kita ajukan adendum terkait penyusutan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha namun tidak juga disepakati. Adanya temuan BPK tersebut sudah menimbulkan multitafsir tentang kondisi dan manajemen PT SPP,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Aston, Jumat (15/11/2019).

Fauzi mengakui bahwa dalam perjanjian awal antara Pihak Pemprov dan PT SPP  memang tidak tercantum dalam Akta Pendirian tentang penyusutan aset tetap sebagai komponen beban usaha. Akibatnya, temuan BPK Perwakilan Jambi kembali muncul pada periode tahun 2012 hingga tahun 2017.

“Namun secara umum dalam standar akuntansi berlaku umum di Indonesia. Nilai penyusutan aset tetap termasuk sebagai komponen saldo beban usaha. Hal ini yang menjadikan perselisihan antara manajemen PT SPP dan pihak Pemprov. Adendum juga belum kunjung disepakati karena pergantian kepemimpinan,” ujar Fauzi.

Padahal, menurut Fauzi, pihaknya telah empat kali mengajukan permohonan adendum. “Kita sampai mengundang tim ahli akuntansi untuk menjelaskan laporan rugi laba komprehensif. Padahal sudah empat kali kita ajukan permohonan adendum namun belum kunjung terealisasi,” ucapnya.

Di tempat terpisah, pengamat hukum Adri SH MH adendum yang diajukan PT SPP kepada Pemprov Jambi mesti dikaji ulang. “Jika adendum tersebut merugikan Pemprov lebih dibatalkan karena kontribusi PT SPP sangat minim sekali,” katanya kepada detail, Minggu (17/11/2019).

Soal temuan LHP BPK Perwakilan Jambi, menurut Adri, sebaiknya dipatuhi PT SPP. Perusahaan itu semestinya membayar kekurangan yang disebutkan BPK Perwakilan Jambi bukan malah mencari pembenaran dengan alasan-alasan yang tidak logis.

“Menurut saya sederhana saja. Pemprov segera mengkaji ulang kerja sama dengan PT SPP. Terbukti mereka tidak patuh dengan isi perjanjian,” ujar Adri.

 

Reporter: Attan Tambun

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

‎Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.

‎Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.

‎Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.

‎”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.

‎Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.

‎”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs