PERISTIWA
Massa DPW SPI Jambi Demo di Depan Gedung PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – DPW SPI Provinsi Jambi menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3/2020). Dalam rilis resmi DPW SPI Jambi yang diterima detail, massa aksi mengklaim 19 terdakwa rekan mereka tidak bersalah dan segera dibebaskan.
Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi mengatakan jauh sebelum terbitnya izin lokasi PT REKI di Provinsi Jambi, petani SPI Jambi sejak tahun 2007 telah memulihkan kerusakan hutan oleh PT Asialog dan Inhutani, sebagai tempat berladang untuk menopang ekonomi keluarga. Kini, berbagai jenis tanaman sebagian telah berproduksi dan perkampungan telah terbangun dan tertata dengan baik.
Semenjak tahun 2010 saat PT REKI mendapat izin Menhut MS Kaban seluas 98.555 hektar hutan di Provinsi Jambi. Seluas 46.385 hektar terletak di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun sedangkan sisanya terletak di Provinsi Sumatra Selatan.
Konflik agraria kian akut dan meningkat. Pencaplokan sumber agraria oleh kongsi nasional dan internasional sebuah konsorsium ini didanai oleh NABU, KFW, Bank Jerman dan DKK tak mampu menyokong manajemen PT REKI untuk menyelesaikan berbagai konflik dengan berbagai kelompok dan organisasi sosial.
Baca Juga: SPI Jambi Menilai 19 Petani Tidak Terbukti Bersalah Dalam Persidangan
Hingga berdampak pada pelanggaran HAM serius yang disistematisasi dengan cara kriminalisasi, penggusuran, bahkan tindak kekerasan fisik serta pembakaran rumah petani.
Dalam persidangan, saksi PT REKI menyebut 17.000 hektar lahan petani berada di areal konsesi PT REKI dan ketika PT REKI mendapatkan konsesi di Jambi pada tahun 2010 seluas 10.000 hektar lahan. Dari awal, konsesi PT REKI bermasalah hingga lebih dari 35 persen areal konsesinya tidak dikuasai PT REKI karena menjadi perladangan petani.
Sebuah pusaran konflik besar yang terus meningkat. Dari persoalan agraria yang masih berlangsung, kini konflik akibat kehadiran PT REKI telah meluas pada konflik tata batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Wilayah Pangkalan Ranjau yang merupakan bagian dari wilayah Desa Tanjung Lebar Muaro Jambi dihuni oleh 800 kepala keluarga, sebagian besar dari mereka memiliki dokumen kependudukan Muaro Jambi.
“Warga Pangkalan Ranjau, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi masih berkonflik dengan PT REKI. Jelas Pangkalan Ranjau dan Tanjung Lebar adalah wilayah dan penduduknya secara administrasi mereka warga Muaro Jambi bukan warga Batanghari. Sampai saat ini belum ada Permendagri yang menyatakan tata batas kedua kabupaten di sana. Petani yang saat ini jadi terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Muaro Jambi. Jadi secara prosedur proses penangkapan mereka salah. Untuk itu kami meminta Majelis Hakim yang mulia membebaskan mereka,” kata Sarwadi.
Pemerintah pusat telah berusaha menjalankan dan memajukan amanah UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Untuk menuntaskan konflik agraria disektor kehutanan yang mengalami kebuntuan, Presiden Ir Joko Widodo memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di sektor Kehutanan dan mempertegasnya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Namun akibat ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian konflik kehutanan ini, Tim Karhutla bersama Polres Batanghari pada 22 September 2019 tanpa menunjukkan surat penangkapan telah menangkap 19 orang petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar dengan tuduhan Karhutla. Sementara pada saat penangkapan mereka sedang berada di warung, di rumah dan dalam perjalanan, serta tidak sedang melakukan pembakaran lahan apalagi pembalakan.
“Sejalan dengan pandangan saksi ahli JPU dan saksi ahli terdakwa, maka instrumen hukum untuk penyelesaian konflik di sektor kehutanan itu sudah ada. Mestinya PT REKI dan penegak hukum penjaga konstitusi berpedoman pada Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di Sektor Kehutanan, Perladangan Petani dan Perkampungan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersedia cukup sebagai pertimbangan dasar penegak hukum untuk justru tidak gegabah dalam bertindak. Sehingga tidak merampas hak-hak kemanusiaan para petani,” kata Kepala Biro Polhukam SPI Jambi, Azhari.
Pada 22 September 2019, sejumlah warga Sungai Jerat, RT 10 Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap oleh tim Gabungan Polres Batanghari dan Tim Karhutla. Sebanyak 19 orang petani ditangkap tanpa surat penangkapan.
Pada fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa dan keterangan saksi lainya, mereka di tangkap oleh Polres Batanghari di tempat yang jaraknya dua sampai tujuh kilometer dari TKP kebakaran lahan. Saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan ditangkap saat dalam perjalanan.
“Resolusi 73/165 tentang Hak Asasi Petani oleh PBB sebagai Instrumen HAM jelas menyatakan bahwa petani dan pemuda-pemudi yang bekerja di pedesaan harus dilindungi dari kekerasan dan tindakan semena-mena aparat. Ini hak paling asasi agar petani bisa memberi makan keluarga dan dunia, sungguh sangat memalukan jika aktor pelanggar HAM itu dilakukan oleh perusahaan berkedok melestarikan hutan tapi justru langgeng merampas tanah rakyat sekaligus mengkriminalisasinya. Untuk itu, kami Gema Petani Jambi meminta Majelis Hakim dengan lantang menolak intervensi korporasi, kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa demi keadilan dan konstitusi,” kata Ketua Umum Gema Petani, Yoggy E Sikumbang.
Massa juga meminta Majelis Hakim yang menangani kasus ditangkapnya petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana disampaikan oleh saksi PT REKI bahwa 17.000 hektar lahan sudah dikuasai petani.
Saksi PT Reki mengakui bahwa seluas 10.000 hektar lahan petani sudah ada sebelum izin PT REKI diterima pada tahun 2010. Para terdakwa ditangkap tidak sedang membakar lahan, namun ditangkap di warung, di rumah dan di perjalanan dengan paksaan.
Mereka para terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi, bukan wilayah Kabupaten Batanghari. Untuk menyelesaikan Persoalan Konflik di sektor Kehutanan Presiden RI telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Seluas 600 hektar lahan di areal PT REKI telah terbakar dan PT REKI tidak mampu memadamkan api.
Massa aksi solidaritas kemanusiaan, rakyat, petani, mahasiswa, tim advokasi Hak Asasi Petani, menyatakan sikap atas semua proses hukum dan fakta persidangan. Massa mendukung Majelis Hakim demi menjaga muruah Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
“Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian yang diajukan pihak JPU, keterangan para saksi fakta, saksi ahli, dan saksi lainnya serta keterangan terdakwa agar memutuskan semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026
Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.
Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.
Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.
“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.
Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.
“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

