DETAIL.ID, Bandung – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat memastikan masih melarang pembukaan tempat-tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Jabar demi antisipasi lonjakan virus corona (COVID-19).
secara bertahap membuka kegiatan di sejumlah sektor sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional diberlakukan.
Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tahap pertama pelonggaran PSBB adalah kegiatan di tempat ibadah.
Setelah itu, kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian, tapi berisiko kecil terhadap penularan COVID-19.
“Seperti industri dan perkantoran, dibuka. Kemudian disusul pembukaan sektor perdagangan, pariwisata, dan pendidikan,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers daring seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (12/6/2020).
Emil, panggilan akrabnya, menyampaikan pembukaan kegiatan di sejumlah sektor secara bertahap sebagai antisipasi munculnya gelombang kedua COVID-19. Khusus sektor pariwisata, ia merekomendasikan kepada kepala daerah untuk membuka destinasi wisata outdoor.
“Pariwisata yang didahulukan adalah pariwisata outdoor dan siang hari. Jadi, hiburan malam dan yang sifatnya pariwisata malam hari, kami tidak rekomendasikan dulu, walau diskresi tetap ada di (pemerintah) kabupaten/kota,” kata Emil.
Gugus Tugas Provinsi Jabar juga menyimpulkan, berkaca dari kasus di Korea Selatan, gelombang kedua itu datang dari hiburan malam.
“Pendidikan juga kami masih tahan. Kasus di Israel, di Prancis, di Korea Selatan, klaster pendidikan tinggi. Maka, pendidikan per hari ini belum kita buka dulu, sampai situasi aman,” ujar Emil.
Sebelumnya, Emil menyebut wisatawan dari luar provinsi dilarang masuk ke kawasan Pantai Pangandaran. Warga lokal Jabar pun wajib punya surat keterangan bebas COVID-19 untuk bisa masuk kawasan wisata pantai tersebut.
“Pengunjung dari luar Jabar dilarang masuk dulu. Bukan tidak boleh, tapi tidak sekarang, karena kami ingin menjaga tren yang sudah baik,” kata Ridwan dalam kunjungannya ke objek wisata Pantai Pangandaran, Pangandaran, Kamis (11/6/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat ini mengatakan bagi wisatawan yang datang wajib menunjukkan surat hasil rapid tes yang hasilnya nonreaktif.
Jika pengunjung tidak membawa surat keterangan rapid test, bisa melakukan tes secara langsung di Kantor Pusat Informasi.
“Ada pengetesan harganya Rp 200 ribu. Relatif lebih murah dibanding yang lain. Kalau tidak ada surat mohon maaf balik kanan,” ujar Emil.
Discussion about this post