Connect with us
Advertisement

DAERAH

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian

Published

on

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian

detail.id/, Tebo – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Hal itu terungkap dalam sidang ke-9 dakwaan kasus Junawal pada Kamis, 17 September 2020 lalu.

Penasihat Hukum Junawal, Christian Panjaitan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi meringankan untuk Junawal. Saksi pertama adalah Sarwadi Sukiman sebagai Ketua DPW SPI Jambi bersaksi dalam tugas dan wewenang Junawal sebagai Ketua DPC SPI Tebo.

Saksi kedua, Ary Misbah Nur Arifin alias Ari menjelaskan tentang keberadaan Ahmad Nurhayat saat terjadinya kebakaran alat berat. Ketiga, ibu guru yang menjelaskan tentang keberadaan sekolah kelas jauh SDN 204/8 dan MTS Miftahul Huda yang berada di RT 08 yang diklaim berada dalam konsesi PT LAJ.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Sarwadi menjelaskan bahwa pada awalnya dia mendapat laporan dari Junawal bahwa pada 11 Mei 2019 telah terjadi penggusuran kebun milik Anggota SPI Tebo, Edi Sumanto. Atas peristiwa ini, masyarakat menahan 5 alat berat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memediasi konflik antara petani SPI dengan PT LAJ.

“Pada 13 Mei 2019 sore, terjadilah pertemuan yang dihadiri petani SPI dan masyarakat, sementara pihak PT LAJ diwakili oleh Widi Harsono selaku GM PT LAJ beserta karyawan lainnya. Kemudian, pihak Pemkab diwakili oleh Amsiridin Asda I Tebo, dan pihak keamanan diwakili Wakapolres Tebo, Yuda Pratama,” kata Sarwadi dalam persidangan.

Sarwadi menjelaskan bahwa penahanan alat berat itu adalah iktikad baik masyarakat agar tidak terjadi lagi penggusuran dan konflik dengan PT LAJ. Saat ditanya Hakim Ketua apakah ada kesepakatan antara PT LAJ, SPI dan Kepolisian? Sarwadi sebagai saksi Junawal menjawab bahwa konflik ini dibawa ke kabupaten dan alat berat diserahkan ke kabupaten melalui pihak kepolisian.

Sarwadi memaparkan juga bahwa PT LAJ mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan (KLHK) dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di sektor kehutanan. Sementara Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Sektor Kehutanan.

Eko Pratomo yang sekarang menjadi tersangka sekaligus menjadi salah satu saksi kunci untuk Junawal membantah semua keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan menyatakan bahwa dia tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran lima alat berat PT LAJ.

Maklum, sebelumnya JPU tidak mampu menghadirkan Ahmad Nurhayat bin Tohirin dengan alasan surat “keselip” sehingga kesaksian Ahmad Nurhayat hanya dihadirkan dalam wujud “saksi kertas” pada sidang ke-6 pada 27 Agustus 2020 lalu. Ahmad Nurhayat bin Tohirin juga merupakan salah satu dari saksi kunci terhadap Junawal.

Dalam sidang saksi kali ini penasihat hukum Junawal menghadirkan Ary Misbah Arifin alias Ari (30), kehadiran saksi Ari mengkonfrontir keterangan “saksi kertas” Ahmad Nurhayat bin Tohirin.

Di persidangan, Ari menjelaskan bahwa Ahmad Nurhayat dan ayahnya Tohirin telah bekerja di kebun Ari selama 6 bulan sebagai pemotong karet. Setiap Selasa, getah karet ini dikumpulkan untuk dijual pada pengepul.

Hingga terakhir pada 14 Mei 2019 saat peristiwa kebakaran alat berat PT LAJ, Ahmad Nurhayat dan Tohirin memotong karet dari pagi hari dan sore harinya mengumpulkan sebanyak 250 kg getah karet dengan total hasil penjualan berkisar Rp2 juta, uang tersebut diserahkan pada Ari dan dibagi 50:50 sebagian Ari sebagai pemilik kebun sebagian lainnya untuk Ahmad Nurhayat dan Tohirin.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Apa yang akan kita konfrontir ternyata tak serumit dan sekompleks itu ternyata 2 orang saksi sudah cukup menjawab opini yang berbeda dengan apa dengan apa yang hakim dapatkan dari jaksa. Ini nantinya akan diperkuat lagi dengan proses-proses yang masih berjalan,” ujar Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal.

 

Reporter: Wily Marlupi    

DAERAH

Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.

Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.

Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading

DAERAH

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, UMKM Jadi Andalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat laba bersih Rp31,2 triliun hingga Triwulan II 2026.

Laba tersebut melonjak 17,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah pertumbuhan kredit sekaligus perbaikan kualitas aset.

Kinerja positif itu ditopang ekspansi kredit dan pembiayaan BRI Group yang mencapai Rp1.646 triliun atau tumbuh 16,2 persen secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga Juni 2026, kredit UMKM BRI mencapai Rp1.235,4 triliun.

Angka itu tumbuh 8,6 persen secara tahunan dan mencakup 75,1 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan perseroan.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan posisi UMKM tetap menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan.

Menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi perekonomian nasional.

“Kondisi tersebut memberikan optimisme bagi BRI karena UMKM merupakan core business sekaligus bagian penting dari fundamental perekonomian nasional,” kata Hery dalam pemaparan kinerja BRI di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Selain pertumbuhan kredit, aset konsolidasian BRI hingga akhir Triwulan II 2026 mencapai Rp2.352 triliun atau naik 11,7 persen secara tahunan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1.581 triliun, tumbuh 6,7 persen.

Pendapatan bunga bersih atau net interest income naik 9,9 persen dari Rp73,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun.

Sementara Pre-Provision Operating Profit (PPOP) tumbuh 12,8 persen menjadi Rp65,7 triliun.

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan membaiknya sejumlah indikator efisiensi dan kualitas aset.

Cost of Fund secara bank only turun dari 3 persen menjadi 2,4 persen.

Cost to Income Ratio juga turun dari 41,9 persen menjadi 39,2 persen.

Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 3 persen menjadi 2,9 persen.

Cost of Credit juga membaik dari 3,4 persen menjadi 3,1 persen.

Pada saat yang sama, kemampuan BRI menghasilkan keuntungan terhadap modal semakin meningkat.

Return on Equity (ROE) naik dari 16,6 persen menjadi 18,8 persen, sedangkan Return on Asset (ROA) bertahan di kisaran 2,7 persen.

Hery menyebut capaian tersebut mulai menunjukkan hasil dari transformasi bisnis yang dijalankan melalui BRIVolution Reignite.

Strategi itu mencakup penguatan pendanaan, pembenahan bisnis inti, serta pengembangan sumber pertumbuhan baru.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi mulai kami konversikan menjadi kinerja,” ujar Hery.

Meski memperluas sumber pertumbuhan ke berbagai segmen, BRI tidak menggeser UMKM dari posisi utama.

Perseroan justru memperkuat ekosistem pemberdayaan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan bisnis.

Program Desa BRILiaN hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 5.700 desa binaan.

Sementara Klasterku Hidupku mencakup lebih dari 44 ribu klaster usaha dan platform LinkUMKM telah menjangkau sekitar 17,3 juta pelaku UMKM.

Pendampingan juga dilakukan melalui Rumah BUMN yang hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 596 ribu pelaku UMKM.

Di sektor pembiayaan pemerintah, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp103,8 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepada lebih dari 2 juta debitur.

Secara kumulatif sejak 2015, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.539 triliun kepada 48,4 juta nasabah.

Hery menilai pembiayaan tanpa pemberdayaan tidak cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, BRI menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam satu ekosistem.

“Bagi BRI, pembiayaan dan pemberdayaan merupakan satu kesatuan,” kata Hery.

Ia menegaskan, pertumbuhan bisnis BRI pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun laba, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pada akhirnya, keberhasilan BRI tidak hanya kami ukur dari pertumbuhan aset, kredit, maupun laba. Yang juga penting adalah seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan nilai, membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs