Connect with us
Advertisement

DAERAH

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian

Published

on

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian

detail.id/, Tebo – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Hal itu terungkap dalam sidang ke-9 dakwaan kasus Junawal pada Kamis, 17 September 2020 lalu.

Penasihat Hukum Junawal, Christian Panjaitan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi meringankan untuk Junawal. Saksi pertama adalah Sarwadi Sukiman sebagai Ketua DPW SPI Jambi bersaksi dalam tugas dan wewenang Junawal sebagai Ketua DPC SPI Tebo.

Saksi kedua, Ary Misbah Nur Arifin alias Ari menjelaskan tentang keberadaan Ahmad Nurhayat saat terjadinya kebakaran alat berat. Ketiga, ibu guru yang menjelaskan tentang keberadaan sekolah kelas jauh SDN 204/8 dan MTS Miftahul Huda yang berada di RT 08 yang diklaim berada dalam konsesi PT LAJ.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Sarwadi menjelaskan bahwa pada awalnya dia mendapat laporan dari Junawal bahwa pada 11 Mei 2019 telah terjadi penggusuran kebun milik Anggota SPI Tebo, Edi Sumanto. Atas peristiwa ini, masyarakat menahan 5 alat berat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memediasi konflik antara petani SPI dengan PT LAJ.

“Pada 13 Mei 2019 sore, terjadilah pertemuan yang dihadiri petani SPI dan masyarakat, sementara pihak PT LAJ diwakili oleh Widi Harsono selaku GM PT LAJ beserta karyawan lainnya. Kemudian, pihak Pemkab diwakili oleh Amsiridin Asda I Tebo, dan pihak keamanan diwakili Wakapolres Tebo, Yuda Pratama,” kata Sarwadi dalam persidangan.

Sarwadi menjelaskan bahwa penahanan alat berat itu adalah iktikad baik masyarakat agar tidak terjadi lagi penggusuran dan konflik dengan PT LAJ. Saat ditanya Hakim Ketua apakah ada kesepakatan antara PT LAJ, SPI dan Kepolisian? Sarwadi sebagai saksi Junawal menjawab bahwa konflik ini dibawa ke kabupaten dan alat berat diserahkan ke kabupaten melalui pihak kepolisian.

Sarwadi memaparkan juga bahwa PT LAJ mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan (KLHK) dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di sektor kehutanan. Sementara Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Sektor Kehutanan.

Eko Pratomo yang sekarang menjadi tersangka sekaligus menjadi salah satu saksi kunci untuk Junawal membantah semua keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan menyatakan bahwa dia tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran lima alat berat PT LAJ.

Maklum, sebelumnya JPU tidak mampu menghadirkan Ahmad Nurhayat bin Tohirin dengan alasan surat “keselip” sehingga kesaksian Ahmad Nurhayat hanya dihadirkan dalam wujud “saksi kertas” pada sidang ke-6 pada 27 Agustus 2020 lalu. Ahmad Nurhayat bin Tohirin juga merupakan salah satu dari saksi kunci terhadap Junawal.

Dalam sidang saksi kali ini penasihat hukum Junawal menghadirkan Ary Misbah Arifin alias Ari (30), kehadiran saksi Ari mengkonfrontir keterangan “saksi kertas” Ahmad Nurhayat bin Tohirin.

Di persidangan, Ari menjelaskan bahwa Ahmad Nurhayat dan ayahnya Tohirin telah bekerja di kebun Ari selama 6 bulan sebagai pemotong karet. Setiap Selasa, getah karet ini dikumpulkan untuk dijual pada pengepul.

Hingga terakhir pada 14 Mei 2019 saat peristiwa kebakaran alat berat PT LAJ, Ahmad Nurhayat dan Tohirin memotong karet dari pagi hari dan sore harinya mengumpulkan sebanyak 250 kg getah karet dengan total hasil penjualan berkisar Rp2 juta, uang tersebut diserahkan pada Ari dan dibagi 50:50 sebagian Ari sebagai pemilik kebun sebagian lainnya untuk Ahmad Nurhayat dan Tohirin.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Apa yang akan kita konfrontir ternyata tak serumit dan sekompleks itu ternyata 2 orang saksi sudah cukup menjawab opini yang berbeda dengan apa dengan apa yang hakim dapatkan dari jaksa. Ini nantinya akan diperkuat lagi dengan proses-proses yang masih berjalan,” ujar Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal.

 

Reporter: Wily Marlupi    

DAERAH

Bupati H M Syukur Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Berkat kegigihan dan kerja kerasnya dalam membangun Merangin, Bupati H M Syukur meraih Penghargaan detikSumatera Awards 2026, untuk kategori Inovasi Kesehatan dan Penurunan Stunting dari media ternama www.detik.com.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima H M Syukur dari Wakil Pimpinan Redaksi detik.com, Fajar Pratama pada Malam Anugerah detikSumatera Awards 2026, yang digelar di Grand Ballroom The Trans Hotel Jakarta, Jumat malam, 28 Agustus 2026.

detikSumatera Awards 2026 yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, diinisiasi sebagai puncak apresiasi penghargaan kepada tokoh, institusi serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk Sumatera.

Bupati Merangin merupakan satu-satunya kepala daerah di Provinsi Jambi, yang meraih penghargaan maha bintang tersebut.

”Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya masyarakat Merangin,” ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, penurunan prevalensi stunting Kabupaten Merangin dari 14,9% (2023) berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), menjadi 9,6% (2024) berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).

“Penurunan angka stunting Kabupaten Merangin ini, jauh di bawah angka nasional 19,8%,” ucap Bupati yang malam itu tampil ceria berbusana batik didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim, sembari melempar senyum khasnya.

Keberhasilan Merangin menurunkan angka stunting itu lanjut bupati, disertai dengan diraihnya penghargaan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi, peningkatan Jamkesda menjadi 38.748 jiwa.

Selain itu, Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil meraih juara II Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2025.

Kadis Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro menambahkan, semua prestasi yang diraih Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid tersebut, membuat www.detik.com menilai Merangin sebagai rujukan praktik baik kesehatan masyarakat di Sumatera. (*)

Continue Reading

DAERAH

Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA

DETAIL.ID

Published

on

Koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dan Kapolres Jember, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.

Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.

Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.

Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.

Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs