DAERAH
Dalam Sidang Lanjutan Kasus Junawal Terkuak Dua Saksi Kunci Tak Berada Di Tempat Kejadian
detail.id/, Tebo – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Hal itu terungkap dalam sidang ke-9 dakwaan kasus Junawal pada Kamis, 17 September 2020 lalu.
Penasihat Hukum Junawal, Christian Panjaitan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi meringankan untuk Junawal. Saksi pertama adalah Sarwadi Sukiman sebagai Ketua DPW SPI Jambi bersaksi dalam tugas dan wewenang Junawal sebagai Ketua DPC SPI Tebo.
Saksi kedua, Ary Misbah Nur Arifin alias Ari menjelaskan tentang keberadaan Ahmad Nurhayat saat terjadinya kebakaran alat berat. Ketiga, ibu guru yang menjelaskan tentang keberadaan sekolah kelas jauh SDN 204/8 dan MTS Miftahul Huda yang berada di RT 08 yang diklaim berada dalam konsesi PT LAJ.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Sarwadi menjelaskan bahwa pada awalnya dia mendapat laporan dari Junawal bahwa pada 11 Mei 2019 telah terjadi penggusuran kebun milik Anggota SPI Tebo, Edi Sumanto. Atas peristiwa ini, masyarakat menahan 5 alat berat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tebo untuk memediasi konflik antara petani SPI dengan PT LAJ.
“Pada 13 Mei 2019 sore, terjadilah pertemuan yang dihadiri petani SPI dan masyarakat, sementara pihak PT LAJ diwakili oleh Widi Harsono selaku GM PT LAJ beserta karyawan lainnya. Kemudian, pihak Pemkab diwakili oleh Amsiridin Asda I Tebo, dan pihak keamanan diwakili Wakapolres Tebo, Yuda Pratama,” kata Sarwadi dalam persidangan.
Sarwadi menjelaskan bahwa penahanan alat berat itu adalah iktikad baik masyarakat agar tidak terjadi lagi penggusuran dan konflik dengan PT LAJ. Saat ditanya Hakim Ketua apakah ada kesepakatan antara PT LAJ, SPI dan Kepolisian? Sarwadi sebagai saksi Junawal menjawab bahwa konflik ini dibawa ke kabupaten dan alat berat diserahkan ke kabupaten melalui pihak kepolisian.
Sarwadi memaparkan juga bahwa PT LAJ mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan (KLHK) dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di sektor kehutanan. Sementara Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Sektor Kehutanan.
Eko Pratomo yang sekarang menjadi tersangka sekaligus menjadi salah satu saksi kunci untuk Junawal membantah semua keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan menyatakan bahwa dia tidak berada di lokasi peristiwa pembakaran lima alat berat PT LAJ.
Maklum, sebelumnya JPU tidak mampu menghadirkan Ahmad Nurhayat bin Tohirin dengan alasan surat “keselip” sehingga kesaksian Ahmad Nurhayat hanya dihadirkan dalam wujud “saksi kertas” pada sidang ke-6 pada 27 Agustus 2020 lalu. Ahmad Nurhayat bin Tohirin juga merupakan salah satu dari saksi kunci terhadap Junawal.
Dalam sidang saksi kali ini penasihat hukum Junawal menghadirkan Ary Misbah Arifin alias Ari (30), kehadiran saksi Ari mengkonfrontir keterangan “saksi kertas” Ahmad Nurhayat bin Tohirin.
Di persidangan, Ari menjelaskan bahwa Ahmad Nurhayat dan ayahnya Tohirin telah bekerja di kebun Ari selama 6 bulan sebagai pemotong karet. Setiap Selasa, getah karet ini dikumpulkan untuk dijual pada pengepul.
Hingga terakhir pada 14 Mei 2019 saat peristiwa kebakaran alat berat PT LAJ, Ahmad Nurhayat dan Tohirin memotong karet dari pagi hari dan sore harinya mengumpulkan sebanyak 250 kg getah karet dengan total hasil penjualan berkisar Rp2 juta, uang tersebut diserahkan pada Ari dan dibagi 50:50 sebagian Ari sebagai pemilik kebun sebagian lainnya untuk Ahmad Nurhayat dan Tohirin.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Apa yang akan kita konfrontir ternyata tak serumit dan sekompleks itu ternyata 2 orang saksi sudah cukup menjawab opini yang berbeda dengan apa dengan apa yang hakim dapatkan dari jaksa. Ini nantinya akan diperkuat lagi dengan proses-proses yang masih berjalan,” ujar Christian Panjaitan, penasihat hukum Junawal.
DAERAH
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
DETAIL.ID, Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir di lingkungan akademik. Menurutnya, keberagaman pemikiran dapat hadir di Politeknik Agraria STPN melalui kuliah umum yang mempertemukan berbagai pandangan dan memperkaya proses pembelajaran.
“Tradisi dialektika berpikir, tidak boleh mati di mana pun kita berada. Sebagai insan akademik di kampus ini, meskipun kampus ini adalah sekolah semi-kedinasan, saya minta untuk tidak segan-segan untuk mengundang berbagai tokoh dari level mana pun yang sifatnya itu kritik dan kritis terhadap negara. Termasuk kritis terhadap kebijakan kita,” ujar Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum yang juga menghadirkan Rocky Gerung sebagai narasumber, di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.
Menteri Nusron justru menilai perbedaan pemikiran justru dapat memperkaya wawasan apabila setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan dan mempertukarkan gagasannya. Ia menggambarkan proses tersebut melalui “filsafat apel” yang dikaitkan dengan pemikiran Bernard Shaw.
“Kalau ada dua orang, saya sama Rocky, masing-masing punya sebuah apel, kemudian kita tukarkan masing-masing apel kita, Rocky memberikan apelnya kepada saya, saya memberikan apel saya kepada Rocky, maka jadinya tetap sama, masing-masing tetap hanya memiliki satu buah apel,” kata Menteri Nusron.
Berbeda halnya dengan pertukaran pemikiran. Ketika dua orang dengan pemikiran berbeda saling bertukar gagasan, masing-masing justru akan memperoleh tambahan perspektif. “Tetapi kalau kita mempunyai dua pemikiran yang berbeda, kemudian pemikiran itu kita saling tukarkan, maka jadinya kita mempunyai dua buah pemikiran yang berbeda,” tutur Menteri Nusron.
Ia berharap tradisi kuliah umum dan dialektika berpikir di Politeknik Agraria STPN dapat menjadi ruang untuk saling berbagi pendapat sehingga memperkaya cara pandang para mahasiswa. “Sharing pendapat itu akan menjadikan kita mempunyai kaya akan pendapat dan kaya akan hasrat,” kata Menteri Nusron.
Kuliah umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut juga menghadirkan Rocky Gerung sebagai pembicara. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perdebatan dalam proses pertukaran pemikiran.
“Pikiran, kuliah umum, kalau tidak ada yang bantah, dia jadi doa. Doa nggak boleh dibantah, pikiran harus dibantah. Itu bedanya,” ujar Rocky Gerung.
Di hadapan para Taruna/i Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung juga menjelaskan pendekatan filosofis yang digunakannya untuk mengajak peserta melihat kembali akar dari berbagai konsep dan pemikiran. “Saya sengaja mengambil cara berpikir filosofi untuk membongkar akarnya. Supaya ada konsep-konsep radikal. Kita membongkar tanah untuk menemukan akar. Kita membongkar pikiran supaya tidak ada yang disembunyikan secara politis. Itu intinya,” katanya.
Dalam kuliah umum yang diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran; dan lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung menyampaikan tiga konsep pemaknaan pengelolaan tanah. Pemaknaan tersebut di antaranya bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Sementara bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengarahkan agar transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada kemudahan serta kepastian bagi masyarakat. Saat ini, transformasi difokuskan pada penguatan struktur organisasi serta peningkatan kualitas layanan, khususnya dalam layanan Peralihan Hak dan Pengukuran.
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron mengumpulkan Kepala Kantah, terutama dari wilayah Pulau Jawa serta daerah-daerah besar di luar Jawa. Ia meminta jajaran memastikan transformasi organisasi maupun pelayanan bisa mulai berjalan pada tahun 2026 ini.
Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yaitu Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, dalam Rakor ini dilakukan evaluasi terhadap Kantah yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi maupun layanan.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” tutur Menteri Nusron.
Evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman dan masukan terkait pelaksanaan transformasi layanan, termasuk berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.
Menurut Menteri Nusron, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh hambatan dalam proses pelayanan dapat diidentifikasi dan diselesaikan. Terutama, yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan tengah diajukan ke Kantah.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Menteri Nusron meminta jajaran Kanwil dan Kantah yang belum menerapkan transformasi agar segera mempersiapkan diri. Perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup lebih banyak Kantah pada tahun ini.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ujarnya.
Transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan jumlah Kantah yang ditargetkan minimal sama dengan target transformasi organisasi. “Kemudian kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” kata Menteri Nusron.
Untuk itu, ia meminta para Kakanwil dan Kepala Kantah untuk mempersiapkan dan memastikan transformasi menghasilkan layanan yang lebih mudah, jelas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” tutur Menteri Nusron.
Rakor dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi mengenai transformasi layanan dan organisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Kepala Biro Ortala dan MR, Einstein Al Makarima. Hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Selasa, 1 September 2026. Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan substansinya.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan, soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.
Di hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.
Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” kata Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Wamen Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.
Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.
Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” tuturnya. (*)



