Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Trading Forex

Published

on

DETAIL.ID, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan pegawai Bank Jatim berinisial PP lantaran terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.

“Produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing. Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 25 November 2020.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang yang melapor dan kemungkinan bertambah sebanyak 27 orang.

“Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu,” ujar dia.

Trunoyudo menuturkan, kasus ini berawal pada 2016. Tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan lima sampai tujuh persen kepada rekannya, yang kini menjadi korban.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan
Hingga 2020, Trunoyudo menambahkan, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar dia.

Latar Belakang Penipuan

Latar belakang korban penipuan yang dilakukan Panji Permana berkedok investasi trading forex beragam. Berdasar pendataan polisi, kebanyakan merupakan karyawan bank. ”Beberapa bahkan unsur pimpinan,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Jumat 27 November 2020.

Totok memilih merahasiakan nama bank tempat korban bekerja. Hanya, dia menuturkan bahwa para pegawai bank yang tertipu berasal dari dua bank berbeda. ”Di Surabaya dan Malang,” terangnya.

Panji, jelas dia, menjerat mereka saat masih berstatus pegawai bank dulu. Warga Kediri itu memanfaatkan jaringannya. ”Kenalan-kenalannya di dua bank tersebut ditawari untuk berinvestasi,” ungkapnya.

Bukan hanya pegawai yang secara struktural setara dengannya. Panji juga berani menawarkan investasi tersebut sampai ke pimpinan. ”Di pendataan penyidik ada yang jabatannya pimpinan divisi,” kata Totok. Kerugian yang dilaporkannya sementara ini menjadi yang paling besar. Dia sudah menyetorkan Rp 3,5 miliar kepada tersangka.

Totok menambahkan, kerugian terbanyak kedua dialami pimpinan yang secara struktural tepat di bawahnya. Nominal yang dilaporkan Rp 3 miliar. ”Dari dua orang saja tersangka dapat Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.

Kasubdit I Kamneg Polda Jatim AKBP Rofikoh mengatakan, kerugian yang dilaporkan setiap korban memang tidak sedikit. Paling kecilnya Rp 60 juta. ”Nominal kebanyakan ratusan juta satu orangnya,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.

Mereka, lanjut dia, tidak hanya berasal dari Surabaya. Melainkan ada juga beberapa kota lain di Jatim. ”Dari Depok ada juga, sementara dua orang,” jelasnya. Masing-masing mengaku sudah menyetor uang Rp 450 juta dan Rp 200 juta.

Perkara Diusut

Rofikoh menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkara penipuan itu. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera memberikan laporan. ”Kasusnya jadi atensi kami, termasuk penelusuran aset tersangka yang diduga dibeli dari uang korban,” kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi membongkar penipuan berkedok investasi. Diketahui, korbannya mencapai puluhan orang. Kerugian yang tercatat oleh penyidik sementara ini Rp 15 miliar.

Panji ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Eks bankir itu menjerat calon korbannya dengan mengaku sebagai konsultan trading forex. Dia mengaku bisa memberikan keuntungan kepada orang yang mau menanamkan modal. Nilainya 5 persen dari nominal uang yang telah disetorkan.

Panji bisa menjerat banyak korban karena di awal memang memberikan komisi yang dijanjikan. Uang yang diberikan adalah setoran korban sendiri.

BUNTUNG KARENA TERGIUR UNTUNG

Korban: Pimpinan bank, karyawan bank, dan orang dekat tersangka
Besaran investasi: Rp 60 juta–Rp 3,5 miliar
Asal korban: Surabaya, Malang, dan Depok.

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs