PERKARA
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Trading Forex
DETAIL.ID, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan pegawai Bank Jatim berinisial PP lantaran terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.
“Produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing. Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 25 November 2020.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang yang melapor dan kemungkinan bertambah sebanyak 27 orang.
“Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu,” ujar dia.
Trunoyudo menuturkan, kasus ini berawal pada 2016. Tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan lima sampai tujuh persen kepada rekannya, yang kini menjadi korban.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan
Hingga 2020, Trunoyudo menambahkan, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar dia.
Latar Belakang Penipuan
Latar belakang korban penipuan yang dilakukan Panji Permana berkedok investasi trading forex beragam. Berdasar pendataan polisi, kebanyakan merupakan karyawan bank. ”Beberapa bahkan unsur pimpinan,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Jumat 27 November 2020.
Totok memilih merahasiakan nama bank tempat korban bekerja. Hanya, dia menuturkan bahwa para pegawai bank yang tertipu berasal dari dua bank berbeda. ”Di Surabaya dan Malang,” terangnya.
Panji, jelas dia, menjerat mereka saat masih berstatus pegawai bank dulu. Warga Kediri itu memanfaatkan jaringannya. ”Kenalan-kenalannya di dua bank tersebut ditawari untuk berinvestasi,” ungkapnya.
Bukan hanya pegawai yang secara struktural setara dengannya. Panji juga berani menawarkan investasi tersebut sampai ke pimpinan. ”Di pendataan penyidik ada yang jabatannya pimpinan divisi,” kata Totok. Kerugian yang dilaporkannya sementara ini menjadi yang paling besar. Dia sudah menyetorkan Rp 3,5 miliar kepada tersangka.
Totok menambahkan, kerugian terbanyak kedua dialami pimpinan yang secara struktural tepat di bawahnya. Nominal yang dilaporkan Rp 3 miliar. ”Dari dua orang saja tersangka dapat Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.
Kasubdit I Kamneg Polda Jatim AKBP Rofikoh mengatakan, kerugian yang dilaporkan setiap korban memang tidak sedikit. Paling kecilnya Rp 60 juta. ”Nominal kebanyakan ratusan juta satu orangnya,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.
Mereka, lanjut dia, tidak hanya berasal dari Surabaya. Melainkan ada juga beberapa kota lain di Jatim. ”Dari Depok ada juga, sementara dua orang,” jelasnya. Masing-masing mengaku sudah menyetor uang Rp 450 juta dan Rp 200 juta.
Perkara Diusut
Rofikoh menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkara penipuan itu. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera memberikan laporan. ”Kasusnya jadi atensi kami, termasuk penelusuran aset tersangka yang diduga dibeli dari uang korban,” kata alumnus Akpol 2002 itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi membongkar penipuan berkedok investasi. Diketahui, korbannya mencapai puluhan orang. Kerugian yang tercatat oleh penyidik sementara ini Rp 15 miliar.
Panji ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Eks bankir itu menjerat calon korbannya dengan mengaku sebagai konsultan trading forex. Dia mengaku bisa memberikan keuntungan kepada orang yang mau menanamkan modal. Nilainya 5 persen dari nominal uang yang telah disetorkan.
Panji bisa menjerat banyak korban karena di awal memang memberikan komisi yang dijanjikan. Uang yang diberikan adalah setoran korban sendiri.
BUNTUNG KARENA TERGIUR UNTUNG
Korban: Pimpinan bank, karyawan bank, dan orang dekat tersangka
Besaran investasi: Rp 60 juta–Rp 3,5 miliar
Asal korban: Surabaya, Malang, dan Depok.
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.
Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.
Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



