Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Trading Forex

Published

on

DETAIL.ID, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan pegawai Bank Jatim berinisial PP lantaran terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.

“Produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing. Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 25 November 2020.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang yang melapor dan kemungkinan bertambah sebanyak 27 orang.

“Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu,” ujar dia.

Trunoyudo menuturkan, kasus ini berawal pada 2016. Tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan lima sampai tujuh persen kepada rekannya, yang kini menjadi korban.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan
Hingga 2020, Trunoyudo menambahkan, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar dia.

Latar Belakang Penipuan

Latar belakang korban penipuan yang dilakukan Panji Permana berkedok investasi trading forex beragam. Berdasar pendataan polisi, kebanyakan merupakan karyawan bank. ”Beberapa bahkan unsur pimpinan,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Jumat 27 November 2020.

Totok memilih merahasiakan nama bank tempat korban bekerja. Hanya, dia menuturkan bahwa para pegawai bank yang tertipu berasal dari dua bank berbeda. ”Di Surabaya dan Malang,” terangnya.

Panji, jelas dia, menjerat mereka saat masih berstatus pegawai bank dulu. Warga Kediri itu memanfaatkan jaringannya. ”Kenalan-kenalannya di dua bank tersebut ditawari untuk berinvestasi,” ungkapnya.

Bukan hanya pegawai yang secara struktural setara dengannya. Panji juga berani menawarkan investasi tersebut sampai ke pimpinan. ”Di pendataan penyidik ada yang jabatannya pimpinan divisi,” kata Totok. Kerugian yang dilaporkannya sementara ini menjadi yang paling besar. Dia sudah menyetorkan Rp 3,5 miliar kepada tersangka.

Totok menambahkan, kerugian terbanyak kedua dialami pimpinan yang secara struktural tepat di bawahnya. Nominal yang dilaporkan Rp 3 miliar. ”Dari dua orang saja tersangka dapat Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.

Kasubdit I Kamneg Polda Jatim AKBP Rofikoh mengatakan, kerugian yang dilaporkan setiap korban memang tidak sedikit. Paling kecilnya Rp 60 juta. ”Nominal kebanyakan ratusan juta satu orangnya,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.

Mereka, lanjut dia, tidak hanya berasal dari Surabaya. Melainkan ada juga beberapa kota lain di Jatim. ”Dari Depok ada juga, sementara dua orang,” jelasnya. Masing-masing mengaku sudah menyetor uang Rp 450 juta dan Rp 200 juta.

Perkara Diusut

Rofikoh menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkara penipuan itu. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera memberikan laporan. ”Kasusnya jadi atensi kami, termasuk penelusuran aset tersangka yang diduga dibeli dari uang korban,” kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi membongkar penipuan berkedok investasi. Diketahui, korbannya mencapai puluhan orang. Kerugian yang tercatat oleh penyidik sementara ini Rp 15 miliar.

Panji ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Eks bankir itu menjerat calon korbannya dengan mengaku sebagai konsultan trading forex. Dia mengaku bisa memberikan keuntungan kepada orang yang mau menanamkan modal. Nilainya 5 persen dari nominal uang yang telah disetorkan.

Panji bisa menjerat banyak korban karena di awal memang memberikan komisi yang dijanjikan. Uang yang diberikan adalah setoran korban sendiri.

BUNTUNG KARENA TERGIUR UNTUNG

Korban: Pimpinan bank, karyawan bank, dan orang dekat tersangka
Besaran investasi: Rp 60 juta–Rp 3,5 miliar
Asal korban: Surabaya, Malang, dan Depok.

PERKARA

Dituding Palsukan Dokumen, Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati: Kami Menjalankan Sesuai Juknis BGN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novilya Dewi membantah tegas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan sejumlah investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dipimpinnya.

‎Menurut Novilya, seluruh proses administrasi dan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

‎Novilya menjelaskan, yayasan yang dikelolanya berperan sebagai mitra resmi yang telah terverifikasi oleh BGN. Karena itu, berbagai dokumen pendukung yang diunggah ke sistem BGN harus mencantumkan nama yayasan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional program.

‎”Harus ada yayasan yang terdaftar dan terverifikasi oleh BGN. Kami hanya mencoba tegak lurus dengan aturan yang berlaku. Semua proses yang kami lakukan mengacu pada juknis dan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Novilya pada Minggu, 14 Juni 2026.

‎Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, urusan administrasi sehari-hari dikerjakan oleh tim administrasi, sementara dirinya lebih fokus pada pengawasan operasional dapur, distribusi makanan, serta memastikan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan baik.

‎”Saya fokus di lapangan, memastikan dapur berjalan, kebutuhan terpenuhi, dan makanan sampai kepada anak-anak penerima manfaat. Kalau ada tuduhan pemalsuan, silakan mereka buktikan,” katanya.

‎Novilya juga menyampaikan bahwa hubungan antara yayasan dan pemilik dapur telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dan dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat secara hukum. Dalam skema tersebut, yayasan bertindak sebagai pengelola program, sementara investor menyediakan fasilitas dapur.

‎Menurutnya, seluruh alur transaksi maupun pencairan dana memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan setiap laporan pertanggungjawaban wajib dilengkapi nota pembelian dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BGN.

‎”Prosedurnya jelas. Setiap pengeluaran harus melampirkan nota dan bukti belanja,” ujarnya.

‎Terkait adanya sejumlah investor yang menyatakan keberatan hingga membuat laporan polisi di Polda Jambi serta menyeret-nyeret statusnya sebagai ASN dan suaminya sebagai anggota Polri aktif, Novilya menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme hukum yang tersedia.

‎”Kalau ada permasalahan, mari dibicarakan baik-baik. Kalau tidak menemukan titik temu, silakan kita menempuh jalur hukum ke pengadilan. Jangan membangun opini yang seolah-olah jadi pihak yang dirugikan,” katanya.

‎Novilya mengungkapkan, saat ini 3 yayasan yang dikelola keluarganya membawahi 22 dapur SPPG yang masih aktif beroperasi. Bahkan di tengah konflik yang terjadi, pihaknya memilih tetap menjalankan layanan karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.

‎”Sebenarnya dapur-dapur itu bisa saja dihentikan sementara karena konflik ini. Tapi saya memikirkan penerima manfaat. Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Sampai hari ini seluruh dapur tetap berjalan dan pelayanan tetap berlangsung, dan hak-hak mereka insentif segala macam tetap dibayarkan. Setiap bulan investor masih menerima insentif sewa puluhan hingga 100 juta lebih yang hingga saat ini masih dibayarkan,” katanya.

‎Ia menambahkan, bahwa di tengah moratorium (penghentian sementara) pembangunan dapur SPPG baru saat ini. Informasi yang ia terima kebutuhan dapur atau kuota SPPG di Provinsi Jambi masih sangat besar. Dari target sekitar 480 SPPG, saat ini baru sekitar 117 yang beroperasi.

‎Karena itu, Novilya berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program yang menurutnya bertujuan membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak.

‎”Kami hadir untuk membantu menyukseskan program pemerintah. Kalau ada pihak yang ingin mendirikan yayasan sendiri atau mengelola dapur secara mandiri silakan. Yang penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Novillya yang merupakan istri dari Ipda Purwanto merasa tidak ada yang salah dengan statusnya sebagai ASN dan Bhayangkari dalam melaksanakan program Astacita yang merupakan program strategi nasional.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.

‎Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.

‎Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.

‎Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

‎”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.

‎Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.

Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.

Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.

‎Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

‎”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.

‎Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.

‎Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

‎Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

‎”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs