Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Trading Forex

Published

on

DETAIL.ID, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan pegawai Bank Jatim berinisial PP lantaran terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.

“Produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing. Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 25 November 2020.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang yang melapor dan kemungkinan bertambah sebanyak 27 orang.

“Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu,” ujar dia.

Trunoyudo menuturkan, kasus ini berawal pada 2016. Tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan lima sampai tujuh persen kepada rekannya, yang kini menjadi korban.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan
Hingga 2020, Trunoyudo menambahkan, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar dia.

Latar Belakang Penipuan

Latar belakang korban penipuan yang dilakukan Panji Permana berkedok investasi trading forex beragam. Berdasar pendataan polisi, kebanyakan merupakan karyawan bank. ”Beberapa bahkan unsur pimpinan,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Jumat 27 November 2020.

Totok memilih merahasiakan nama bank tempat korban bekerja. Hanya, dia menuturkan bahwa para pegawai bank yang tertipu berasal dari dua bank berbeda. ”Di Surabaya dan Malang,” terangnya.

Panji, jelas dia, menjerat mereka saat masih berstatus pegawai bank dulu. Warga Kediri itu memanfaatkan jaringannya. ”Kenalan-kenalannya di dua bank tersebut ditawari untuk berinvestasi,” ungkapnya.

Bukan hanya pegawai yang secara struktural setara dengannya. Panji juga berani menawarkan investasi tersebut sampai ke pimpinan. ”Di pendataan penyidik ada yang jabatannya pimpinan divisi,” kata Totok. Kerugian yang dilaporkannya sementara ini menjadi yang paling besar. Dia sudah menyetorkan Rp 3,5 miliar kepada tersangka.

Totok menambahkan, kerugian terbanyak kedua dialami pimpinan yang secara struktural tepat di bawahnya. Nominal yang dilaporkan Rp 3 miliar. ”Dari dua orang saja tersangka dapat Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.

Kasubdit I Kamneg Polda Jatim AKBP Rofikoh mengatakan, kerugian yang dilaporkan setiap korban memang tidak sedikit. Paling kecilnya Rp 60 juta. ”Nominal kebanyakan ratusan juta satu orangnya,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.

Mereka, lanjut dia, tidak hanya berasal dari Surabaya. Melainkan ada juga beberapa kota lain di Jatim. ”Dari Depok ada juga, sementara dua orang,” jelasnya. Masing-masing mengaku sudah menyetor uang Rp 450 juta dan Rp 200 juta.

Perkara Diusut

Rofikoh menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkara penipuan itu. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera memberikan laporan. ”Kasusnya jadi atensi kami, termasuk penelusuran aset tersangka yang diduga dibeli dari uang korban,” kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi membongkar penipuan berkedok investasi. Diketahui, korbannya mencapai puluhan orang. Kerugian yang tercatat oleh penyidik sementara ini Rp 15 miliar.

Panji ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Eks bankir itu menjerat calon korbannya dengan mengaku sebagai konsultan trading forex. Dia mengaku bisa memberikan keuntungan kepada orang yang mau menanamkan modal. Nilainya 5 persen dari nominal uang yang telah disetorkan.

Panji bisa menjerat banyak korban karena di awal memang memberikan komisi yang dijanjikan. Uang yang diberikan adalah setoran korban sendiri.

BUNTUNG KARENA TERGIUR UNTUNG

Korban: Pimpinan bank, karyawan bank, dan orang dekat tersangka
Besaran investasi: Rp 60 juta–Rp 3,5 miliar
Asal korban: Surabaya, Malang, dan Depok.

PERKARA

Rudi Wage Ungkap Aliran Dana ke Varial Adi Putra, Koper Berisi Rp 1 Miliar Disebut Diserahkan di Hotel Jayakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 28 April 2026.

‎Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, terdakwa Rudi Wage Soeparman membeberkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa dalam perkara ini, yakni Zainul Havis selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sebagai perantara proyek.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rudi Wage mengungkap adanya penyerahan uang dalam jumlah besar yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, yakni Hotel Jayakarta. Ia menyebut uang sebesar Rp 1 miliar dibawa menggunakan koper dan diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Varial Adi Putra.

‎”Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung, saya cek, isinya Rp 1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi di persidangan.

Menurut Rudi, penyerahan tersebut terjadi pada April 2022 di area parkir hotel. Ia bersama seseorang bernama David turut memastikan proses penyerahan berjalan lancar sebelum koper dimasukkan ke dalam mobil.

Selain itu, Rudi juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 700 juta yang berasal dari Firman, meski ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Hendra untuk Varial Adi Putra di lokasi yang sama.

‎”Di kamar. Saya akan ambil ke kamar,” ujar Rudi, menjelaskan percakapan terkait penyerahan uang tersebut.

Lebih lanjut, Rudi membeberkan pembagian proyek senilai sekitar Rp 65 miliar ke dalam 17 paket pekerjaan yang mencakup berbagai kompetensi, seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan. Ia mengaku memperoleh data paket pekerjaan dari seseorang bernama David dalam bentuk daftar berisi sekolah, jenis pekerjaan, dan pagu anggaran.

‎”Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian paket pekerjaan disebut dikerjakan oleh perusahaan lain, termasuk PT Indotec Lestari Prima yang dikaitkan dengan terdakwa Wawan Setiawan.

Tak hanya itu, Rudi juga mengungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, baik melalui transfer maupun tunai. Ia mengaku pernah mentransfer Rp 165 juta kepada David, Rp 100 juta atas permintaan Zainul Havis melalui rekening pihak lain, serta sejumlah transfer lain bernilai puluhan juta rupiah untuk keperluan yang disebut sebagai kebutuhan dinas.

‎Selain transfer, Rudi juga mengaku memberikan uang tunai antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta kepada Zainul Havis dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pembahasan perubahan anggaran.

‎Ia juga menyebut adanya pemberian Rp 130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pejabat dinas, serta aliran dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari pihak penyedia proyek.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.

‎Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

‎Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

‎”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.

‎Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

‎Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

‎Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

‎Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

‎Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

‎Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

‎”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.

‎Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.

‎Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.

‎”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.

‎Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.

‎”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.

‎Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.

‎Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.

‎”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.

‎Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.

‎Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.

‎”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs