PERKARA
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Trading Forex
DETAIL.ID, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan pegawai Bank Jatim berinisial PP lantaran terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.
“Produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing. Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 25 November 2020.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang yang melapor dan kemungkinan bertambah sebanyak 27 orang.
“Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu,” ujar dia.
Trunoyudo menuturkan, kasus ini berawal pada 2016. Tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan lima sampai tujuh persen kepada rekannya, yang kini menjadi korban.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan
Hingga 2020, Trunoyudo menambahkan, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar dia.
Latar Belakang Penipuan
Latar belakang korban penipuan yang dilakukan Panji Permana berkedok investasi trading forex beragam. Berdasar pendataan polisi, kebanyakan merupakan karyawan bank. ”Beberapa bahkan unsur pimpinan,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto, Jumat 27 November 2020.
Totok memilih merahasiakan nama bank tempat korban bekerja. Hanya, dia menuturkan bahwa para pegawai bank yang tertipu berasal dari dua bank berbeda. ”Di Surabaya dan Malang,” terangnya.
Panji, jelas dia, menjerat mereka saat masih berstatus pegawai bank dulu. Warga Kediri itu memanfaatkan jaringannya. ”Kenalan-kenalannya di dua bank tersebut ditawari untuk berinvestasi,” ungkapnya.
Bukan hanya pegawai yang secara struktural setara dengannya. Panji juga berani menawarkan investasi tersebut sampai ke pimpinan. ”Di pendataan penyidik ada yang jabatannya pimpinan divisi,” kata Totok. Kerugian yang dilaporkannya sementara ini menjadi yang paling besar. Dia sudah menyetorkan Rp 3,5 miliar kepada tersangka.
Totok menambahkan, kerugian terbanyak kedua dialami pimpinan yang secara struktural tepat di bawahnya. Nominal yang dilaporkan Rp 3 miliar. ”Dari dua orang saja tersangka dapat Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.
Kasubdit I Kamneg Polda Jatim AKBP Rofikoh mengatakan, kerugian yang dilaporkan setiap korban memang tidak sedikit. Paling kecilnya Rp 60 juta. ”Nominal kebanyakan ratusan juta satu orangnya,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.
Mereka, lanjut dia, tidak hanya berasal dari Surabaya. Melainkan ada juga beberapa kota lain di Jatim. ”Dari Depok ada juga, sementara dua orang,” jelasnya. Masing-masing mengaku sudah menyetor uang Rp 450 juta dan Rp 200 juta.
Perkara Diusut
Rofikoh menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkara penipuan itu. Dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera memberikan laporan. ”Kasusnya jadi atensi kami, termasuk penelusuran aset tersangka yang diduga dibeli dari uang korban,” kata alumnus Akpol 2002 itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi membongkar penipuan berkedok investasi. Diketahui, korbannya mencapai puluhan orang. Kerugian yang tercatat oleh penyidik sementara ini Rp 15 miliar.
Panji ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Eks bankir itu menjerat calon korbannya dengan mengaku sebagai konsultan trading forex. Dia mengaku bisa memberikan keuntungan kepada orang yang mau menanamkan modal. Nilainya 5 persen dari nominal uang yang telah disetorkan.
Panji bisa menjerat banyak korban karena di awal memang memberikan komisi yang dijanjikan. Uang yang diberikan adalah setoran korban sendiri.
BUNTUNG KARENA TERGIUR UNTUNG
Korban: Pimpinan bank, karyawan bank, dan orang dekat tersangka
Besaran investasi: Rp 60 juta–Rp 3,5 miliar
Asal korban: Surabaya, Malang, dan Depok.
PERKARA
Rutin Setor Uang Keamanan Namun Pelangsir BBM Ini Tetap Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Bungo – Nasib apes dialami MNS alias Bjg, pelangsir minyak jenis solar yang ditangkap polisi usai melangsir solar di salah satu SPBU di daerah Sumatera Barat.
Padahal selama ini pelaku sudah memberikan uang keamanan ke PRS salah satu oknum anggota Unit Intelkam Polres Muara Bungo, yang disetorkan setiap bulan sebesar Rp 1 juta agar usaha pelaku aman dari incaran polisi.
Sebelumnya pelaku bukanlah pelangsir BBM solar. Jika ada yang memesan, pelaku baru melangsir solar. Sebelum pelaku tertangkap Satreskrim Polres Bungo pelaku sudah menghubungi oknum PRS bahwa dirinya akan melintas wilayah hukum Polres Bungo.
“Kalau dari informasinya sebelum tertangkap dia sudah menghubungi oknum tersebut dan disuruh jalan. Setahu saya pelaku itu bukan murni pelangsir BBM tapi usaha serabutan, dan setahu saya dia setiap bulan setor sama oknum Intel Polres Bungo,” kata S pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut S, keluarga sudah mencoba untuk menghubungi oknum tersebut tetapi ia lepas tangan dan tidak mau terlibat dalam masalah tersebut.
“Kabarnya juga sudah berusaha meminta bantu kepada oknum yang menerima setoran dari pelaku tapi tidak mau bertanggung jawab dan menghindar dari kasus yang dialami oleh Bjg,” ujarnya.
Salah satu kerabat Bjg yang dikonfirmasi dan meminta namanya tidak ditulis mengatakan, dirinya tidak berani berbuat banyak, sebab jika ini terungkap ke publik dirinya takut Bjg bakal mendapatkan masalah baru.
“Saya takut kalau Bjg bakal mendapatkan masalah di dalam,” ucapnya.
Sementara itu hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan resmi dari Polres Bungo.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.
Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.
Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.
”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



