Connect with us

PERKARA

Saksi : Menantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Mantan karyawan Rezky Herbiyono, Calvin Pratama menyebut dirinya sempat menerima aliran uang miliaran rupiah. Calvin bekerja di PT Herbiyono Energi Industries yang merupakan milik Rezky Herbiono. Rezky merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi.

Uang yang diterima Calvin melalui rekeningnya tersebut diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai,” ujar Calvin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dilansir liputan6.com Rabu 4 November 2020.

Hakim lantas mengonfirmasi aliran uang yang masuk ke dalam rekening Calvin.

Hakim menyebut pada tanggal 16 Oktober 2015, Calvin menerima sebesar Rp 1,5 miliar. Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar. Tanggal 29 Desember 2015, sebesar Rp 1,8 miliar, dan tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp 5 miliar.

“Betul yang mulia,” kata Calvin.

Dia mengaku, usai menerima uang tersebut, dirinya diminta Rezky untuk mengambilnya secara tunai. Setelah itu dia diperintah untuk mentransfer ke rekening Rezky. Dia mengaku tak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh Rezky.

“Jadi saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu, cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu, saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu,” kata dia.

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

sumber : Liputan6.com

PERKARA

Kadinkes Muarojambi Disinyalir Sempat Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Puskesmas Kebun IX, Agar Laporan Dicabut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi bermodus pungutan liar terhadap dana TPP dan BOK para pegawai di Puskesmas Kebun IX oleh mantan Kepala Puskesmas, Dewi Lestari masih terus berproses ditangani aparat penegak hukum.

Belakangan beredar informasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli hingga gelar perkara dalam dugaan korupsi oleh Dewi, yang dilaporkan oleh salah satu pegawai Puskes yakni Rina Marlina, ke Polres Muarojambi pada 2022 lalu.

Dewi sebelumnya sempat membantah terkait dugaan korupsi tersebut, dia membantah informasi yang menyebut dirinya memerintahkan Bendahara TPP serta Bendahara BOK untuk mengutip sejumlah uang kepada para pegawai. Dia juga berdalih bahwa masalah ini sudah basi dan dipicu oleh ketidaksukaan personal. Dan tak lupa mengklaim bahwa masalah ini sudah selesai.

“Ini sudah basi ceritanya. Ini sudah dari tahun 2022 kemarin. Intinya saya tidak pernah memerintahkan. Kalau memang ada bukti silahkan saja diproses,” ujar Dewi lewat telepon pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dewi Lestari membela diri dengan segala klaim versinya. Namun sikapnya direspons biasa saja oleh Rina. Rina menegaskan bahwa dirinya punya segala bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dewi di masa kepemimpinannya di Puskesmas Kebun IX.

Ditambah lagi dengan segala proses penyelidikan yang terus bergulir atas laporannya kian menguatkan dugaan bahwa memang terdapat indikasi tindak pidana yang telah terjadi dalam kasus ini. Dan lagi, Dewi Lestari dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Dinkes Muarojambi pada Mei lalu.

Sementara atas konflik berkepanjangan yang terindikasi pada tindak pidana korupsi di Puskes Kebun IX. Kadinkes Muarojambi, Afifuddin tak merespons sama sekali upaya konfirmasi awak media.

Seolah tak mau ambil pusing memberi penjelasan atas persoalan yang terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah OPD yang ia pimpin. Dikonfirmasi lewat seluler, ia tak merespons hingga berita ini terbit.

Belakangan terungkap bahwa Apif lewat jajarannya pada Dinkes Muarojambi diduga kuat sempat mencoba mengintervensi atas permasalahan Kapus dengan para pegawai di Puskesmas Kebun IX yang mengarah pada dugaan korupsi itu, dengan membujuk Rina agar mencabut laporan polisinya.

Namun Rina teguh pada pendiriannya, upaya intervensi pun berujung buntu. “Bulan April 2025 kemarin. Tujuannya supaya saya mencabut laporan, Pak, tapi saya tidak mau,” kata Rina pada Kamis, 19 Juni 2025.

Waktu mencatat, kasus ini sudah bergulir hampir 2 tahun lamanya. Proses terus bergulir ditangani aparat penegak hukum, namun belum mampu menjerat tersangka. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Continue Reading

PERKARA

Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Muarojambi: Pata Hila 4 Tahun 6 Bulan, Suzan 4 Tahun Bui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara tindak pidana korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua KONI Muarojambi 2019 – 2023 Pata Hila dan mantan Bendahara KONI, Suzan Novirinda akhirnya diputus oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Pata Hila divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suzan Novirinda mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi membacakan putusan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Adapun putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muarojambi. Oleh JPU, Pata Hila dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sementara Suzan dituntut 5 tahun 6 bulan dengan denda serupa.

Terkait putusan tersebut, Rahadiandri selaku kuasa hukum para terdakwa terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Dalam kasus ini, KONI Muarojambi menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten senilai Rp 4,8 miliar pada Maret 2019. Selanjutnya dalam dakwaan Pata Hila memerintahkan agar Suzan mengelola dana hibah tersebut.

Namun dalam perjalanannya, sebagian dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan. Kedua terdakwa mengunakan dana hibah untuk kegiatan yang tidak ada dalam RAB.

Dalam laporan pertanggungjawaban mereka lantas menggunakan laporan pertanggungjawaban yang tidak valid. Perbuatannya pun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 521 juta sebagaimana hasil audit inspektorat Muarojambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Didin Disebut Penuhi Kriteria Sebagai Justice Collaborator, Namun Semuanya Tergantung Penilaian Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Didin alias Diding bin Tember kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 17 Juni 2025. Kali ini kuasa hukum Didin mendatangkan ahli hukum Pidana Universitas Jambi, Dr Sahuri Lasmadi.

Dalam persidangan, keinginan Didin menjadi Justice Collaborator (JC) menjadi topik pembahasan. Ahli menjelaskan bahwa hak seorang terdakwa untuk menjadi JC diatur dalam perundang-undangan, syarat dan kriteria juga dirincikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 tahun 2011.

Menurut ahli, seorang terdakwa dapat menjadi JC dalam berbagai macam perkara mulai Tindak Pidana Korupsi, Lingkungan, Money Laundry, hingga tindak pidana narkotika.

Dalam sesi persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menanyakan seberapa besar partisipasi seorang terdakwa untuk dapat dinyatakan berperan sebagai JC di muka persidangan? Serta kriteria yang harus dipenuhi.

“Yang bersangkutan bukan pelaku utama, kemudian memberikan keterangan (pengungkapan) terhadap pelaku utama,” ujar Sahuri Lasmadi memberi pandangan.

Kalau berbelit-belit, maka unsur kejujuran atas kesaksian dari terdakwa pun patut diragukan. Ketua Hakim Dominggus Silaban lantas kembali meminta pandangan ahli, dimana bahwa perkara ini sudah viral di Provinsi Jambi.

“Dari BAP yang Bapak pelajari, apa yang mau disampaikan bahwa dia (terdakwa) ini bisa masuk JC?” ujar Dominggus.

Sahuri bilang, bahwa Didin selaku terdakwa telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan permohonannya itu pun disetujui oleh LPSK. Dimana sebelumnya, Didin selalu dikawal oleh LPSK dalam setiap agenda sidang.

Namun di persidangan juga terungkap bahwa Didin lewat kuasa hukumnya mengajukan penghentian pendampingan kepada LPSK. LPSK pun merespons, bahwa sejauh fakta persidangan yang didapati. Didin dinilai tidak membutuhkan pendampingan sebagai saksi lagi.

Hakim Dominggus kembali bertanya kepada ahli, dia menyoroti riwayat Didin yang sudah pernah terjerat pidana serupa pada tahun 2016 lalu. Dan kini kembali terjerat dalam tindak pidana narkotika. Bagaimana kelayakannya untuk disebut sebagai JC?

“Tidak masalah, selagi bukan pelaku utama,” ujar Sahuri.

Selain kooperatif membongkar segala pihak yang terlibat atau jaringan yang berada di atasnya, Sahuri juga menyebutkan adanya persyaratan lain seperti menyerahkan daripada hasil tindak pidana yang digelutinya selama ini kepada penyidik, sebagaimana diatur lebih rinci pada Sema Nomor 4 tahun 2011.

Berdasarkan segala kriteria yang dipenuhi, ahli berpandangan bahwa Didin dapat dinyatakan sebagai JC. Namun atas semua itu ia menekankan bahwa penilaian penuh tetap berada kewenangan hakim yang mengadili dan memutus perkara.

“Intinya dia mengakui salahnya. Kemudian ada pengungkapan yang lebih besar. Tapi semua kembali pada penilaian hakim,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs