DAERAH
Usai Penetapan Tersangka, Emi Menangis Dalam Ruang Jaksa

DETAIL.ID, Batanghari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi akhirnya menahan tersangka kasus Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2019 bernama Emi. Tersangka merupakan Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Kelompok Tani Sungai Aur I Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Batanghari, Jambi.
Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko mengatakan, penetapan tersangka Emi berdasarkan surat Nomor: TAP 01/L.5.11 FD.1/11 2020 tanggal 26 November 2020. Emi bahkan menangis dalam ruangan usai penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan.
“Telah menetapkan tersangka berinisial E dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan klaim AUTP pada Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Cabang Jambi tahun 2019 di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari,” ucap Bambang kepada detail, Kamis 26 November 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Total kerugian kasus ini berdasarkan audit BPKP Cabang Jambi, kata Bambang, sekitar Rp700 juta dan dianggap total los. Terkait indikasi adanya tersangka lain, pihak Kejari Batanghari akan melihat dalam fakta persidangan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, E langsung digiring ke sel tahanan Polsek Muara Bulian dengan status tahanan titipan Kejari Batanghari,” ujarnya.
Penahanan tersangka E, kata dia, terhitung hari ini selama 20 hari sampai tanggal 15 Desember 2020. Pada kurun waktu 2005, tersangka E pernah menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus tindak pidana penipuan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terdiri dari petani berjumlah sekitar 106, Dinas TPH dan pihak Jasindo serta PT Pirsa Mandiri [penilai layak atau tidak kerugian],” ujarnya.
Bambang berujar semestinya tersangka E memberikan uang jaminan ganti rugi kepada petani sebesar Rp6 juta, bagi petani pemilik lahan seluas satu hektar. Uang tersebut digunakan untuk masa tanam padi tahun berikutnya.
“Tidak semua petani memiliki lahan satu hektar, tapi ada juga petani pemilik lahan satu hektar tidak diberikan uang senilai Rp6 juta oleh tersangka. Ada yang terima 200 ribu, bahkan ada yang sama sekali tak menerima,” katanya.
Dalam Keputusan Bupati Batanghari dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, dua kelompok tani pimpinan tersangka E tidak terdaftar. Sebelum uang dari Jasindo mengucur, tersangka E telah lebih dulu mengumpulkan KTP petani dengan dalih pendaftaran kelompok tani.
“Tersangka telah menjalani rapid test oleh petugas kesehatan disaksikan penasehat hukum sebelum kita antar ke Polsek Muara Bulian,” ucap Bambang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pantauan detail, tersangka E keluar dari ruang penyidik sekira pukul 14.00 WIB dengan balutan masker di mulut, pakaian berwarna merah jambu, jilbab hitam sepatu kain dan tas hitam. Dua polisi wanita terlihat menggandeng tangan tersangka.
“Masalah asuransi pertanian gagal panen, duitnya 700 juta saya kasih dengan masyarakat semua,” ujar Emi singkat.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.
“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.
“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.
Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.
Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.
“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.
Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.
BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.
Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.
Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.
“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.
Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.
Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Reporter: Daryanto