DETAIL.ID, Jakarta – Pengusutan kasus dugaan mark up anggaran 60 ribu paket sembako sebagai bantuan sosial (bansos) ke warga terdampak pandemi virus Corona (COVID-19) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus B Pangaribuan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan warga sehubungan dengan polemik pembagian Bansos Corona yang tidak merata di Makassar. Belakangan, polisi juga menerima laporan warga soal adanya dugaan mark up harga paket sembako.
Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan mengusutnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengecek dugaan kerugian negara lama kasus ini.
Dugaan Monopoli Supplier
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 23 saksi di kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar. Polisi menemukan dugaan monopoli supplier di kasus ini.
“Iya (ada dugaan monopoli supplier) dalam bansos Kota (Makassar) ini, seperti itu,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto dilansir detikcom, Selasa 8 Desember 2020.
Selain itu, penyidik menemukan ada harga barang sembako yang ditinggikan harganya.
Meski pemberian sembako berupa makanan pabrik itu sudah dilarang, polisi masih menemukan bansos sembako di Makassar untuk pandemi COVID masih berupa makanan pabrik.
Kadinsos Makassar Diperiksa
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir hingga tenaga ahli dari Kementerian Sosial serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diperiksa polisi. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan penyidik sudah dua kali memeriksa Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir.
“Sudah dua kali, sudah diperiksa dua kali,” katanya.
Sementara itu, terkait saksi dari Kemensos, polisi mendalami terkait regulasi pengadaan bansos, di antaranya aturan yang tidak membolehkan ada makanan pabrik dalam bantuan sembako, tapi ditemukan dalam bansos Makassar.
Sementara itu, terkait saksi dari BPKP, polisi hendak mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus Bansos di Makassar Naik ke Penyidikan
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar ke penyidikan. Polisi menemukan beberapa pelanggaran dalam kasus ini.
“Sudah penyidikan, sudah 23 saksi diperiksa,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto seperti dilansir detikcom, Selasa 8 Desember 2020.
Di antara dugaan pelanggaran yang ditemukan polisi dalam kasus ini ialah harga barang yang sengaja dinaikkan hingga pengadaan makanan pabrik untuk bansos yang telah dilarang.
“Dalam bansos Kota (Makassar) ini seperti itu (ada monopoli supplier). Kemudian ada dugaan juga nilai mark up yang ditinggikan harganya, dilebihkan. Kemudian terkait dalam masalah regulasi itu bahwa ada makanan yang sebenarnya tidak boleh, makanan pabrikasi itu tidak dibenarkan dalam bantuan sembako,” katanya.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus ini dan menentukan tersangkanya.
“Kita gelar perkara mungkin minggu depan ya setelah hasil pemeriksaan selesai dan setelah kegiatan pam TPS, karena ter-floating semua di luar,” pungkasnya.
Siapakah tersangkanya?
Discussion about this post