DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak disusupi praktik pencucian uang.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan pemerintah akan membatasi investasi pada LPI hanya berasal dari lembaga pengelola dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) yang memiliki reputasi baik. Langkah itu diharapkan bisa menekan peluang tindakan pencucian uang.
“Kalau SWF, kami punya keyakinan di negaranya sendiri dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang. Dengan sendirinya tentu juga bisa kami meminimalisir risiko uang yang hendak dicuci,” ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 18 Desember 2020.
Tidak hanya lembaga pengelola dana abadi, Isa memastikan LPI hanya akan menerima dana dari investor luar negeri yang memiliki reputasi baik.
Saat ini, ia mengakui sejumlah negara telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi pada lembaga pengelola dana abadi Indonesia tersebut. Namun, Isa enggan merincikannya.
“Kalau kami batasi kemitraan dengan mitra bereputasi baik, kami sepertinya sudah mempunyai tingkat assurance cukup baik mengenai pencucian uang,” ujarnya.
Untuk mengelola dana tersebut, kata dia, LPI juga dapat mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund) atau berpartisipasi dalam fund yang didirikan oleh pihak ketiga. Dengan demikian, dana dalam LPI tersebut bisa dikelola oleh profesional di bidang investasi.
“Pada dasarnya tidak ada dana yang masuk langsung ke LPI. LPI hanya dimiliki pemerintah RI dia akan membentuk fund bersama dengan investor lain untuk investasi. Jadi, jangan sampai fund yang dibentuk itu untuk dana pencucian uang,” katanya.
Pemerintah menargetkan persiapan internal dalam LPI bisa dilakukan pada kuartal I 2021 mendatang. Dengan demikian, kegiatan investasi pada LPI bisa dimulai paling lambat kuartal II 2021.
“Semakin cepat semakin baik karena kami berharap punya aliran dana masuk untuk investasi ke Indonesia tahun depan,” katanya.
Discussion about this post