DETAIL.ID, Jakarta – Suciwati istri aktivis almarhum Munir Said Thalib mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berani membentuk tim baru Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang hingga 16 tahun belum terungkap.
“Kita mendorong kepada Presiden Jokowi jika berani untuk membentuk tim yang baru,” uja Suciwati dalam webinar, ditulis Sabtu 12 Desember 2020.
Pembentukan TPF baru kata Suci diharapkan untuk menindaklanjuti TPF yang sebelumnya yang sudah dibentuk sejak 2004 silam.
Suci menuturkan, tim baru tersebut apakah nantinya Jokowi membentuk melalui Keppres ataupun langsung menunjuk Kapolri ataupun Jaksa Agung.
“Untuk memang berani menindaklanjuti apakah itu menunjuk kepolisian nggak perlu bikin tim lagi secara mekanisme atau Keppres atau apa tapi bisa menunjuk kepada kepolisian atau Kejagung apa yang kenapa kasus pelanggaran terutama dalam hal ini kasus Munir. Jadi saya pikir itu harusnya simpel gampang kenapa dibuat susah itu,” tutur Suci.
Tak hanya itu, Suci mengaku terus menjadi korban janji palsu pemerintahan dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Jokowi terkait penyelesaian kasus Munir.
“Saya ini korban yang terus menjadi korban korban janji janji palsu dan janji apalagi banyak janji janji yang tidak ditempati mulai dari Presiden SBY sampai Presiden Jokowi,” kata dia
Ia pun menagih janji Jokowi yang akan menuntaskan kasus-kasus masa lalu yang belum terselesaikan diantaranya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Munir. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.
“Saya dengar bahwa meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti. Terus kenapa kok tidak bergerak? Kenapa Jokowi ketika memerintahkan (Jaksa Agung) terus kasusnya ini tidak bergerak ini memang. Kok kemudian Jaksa Agung nya tenang-tenang, saya kan heran heran sekali. Kalau ada orang seperti itu kalau ngomong soal kasus ini bukan pelanggaran HAM, saya pikir ada sebuah permufakatan jahat,” katanya.
Upaya lain yang dilakukan Suci yakni melaporkan dokumen TPF Munir kepada Ombudsman RI. Namun Setneg mangkir dalam pemanggilan Ombudsman.
“Dua kali pihak Setneg nggak mau dateng. Artinya apa apakah ada upaya tidak mau memperjelas kasusnya atau itu kan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana apakah ini emang sistem administrasi yang tidak benar atau bagaimana Saya membayar bapak-bapak apa ibu-ibu, yang ada apakah itu sistem administrasi buruk sehingga tidak bisa ditemukan,” tutur Suci.
Ia masih berharap Kemenseneg menemukan dokumen TPF Munir sehingga bisa terungkap siapa otak pembunuhan Munir.
“Jujur saya masih berharap semoga pak Dadang bersama Kemensesneg dan caranya supaya bisa menemukannya.Karena kan ini juga ada undang-undang yang harus diterima apa yang diketahui presiden harusnya diketahui oleh Sesneg. Saya bingung saja, masa saya yang harus mengetahuinya aneh banget,” katanya.
Untuk diketahui, Munir Said Thalib meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 2004 silam. Dirinya meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam pagi hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Belanda menemukan penyebab meninggal Munir. Dari hasil autopsi, Munir tewas karena racun arsenik.
Di akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Munir. Anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.
Dalam perjalanannya, TPF sempat kesulitan menjalankan tugasnya karena menganggap pihak kepolisan yang lamban dalam penyelidikan. Hingga akhirnya, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005 serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu.
Discussion about this post