DETAIL.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH yang tertangkap menggunakan narkoba. AH yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.
Hal itu dilakukan agar ia bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya. Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji dalam konferensi pers di Balai Kota Malang, Selasa 30 Maret 2021.
Setelah dibebastugaskan, posisi kepala OPD untuk sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas. Sutiaji menyebut bahwa pelaksanan tugas tersebut nantinya bakal menjalankan tugas sesuai koridor dinas.
“Untuk pengganti atau yang menjadi pelaksana tugas sesuai ketentuan nanti dari asisten dua,” katanya Selasa 30 Maret 2021.
Lebih jauh, Sutiaji juga memastikan bahwa Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum. Pasalnya, kasus yang menimpa AH bukan lantaran kegiatan dinas, tetapi pelanggaran pribadi. Keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan disiplin ASN yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010.
“Kami tidak memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” katanya. Keputusan pemberhentian sementara tersebut bertahan sampai ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari kasus yang menimpa AH. “Itu sesuai dengan UU no 5 tahun 2014,” sambungnya.
Diakui Sutiaji, kejadian tersebut mencoreng nama baik pemerintah Kota Malang yang sejak awal berkomitmen memerangi narkoba. Untuk itu, dirinya mewakili Pemkot Malang pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.
“Atas nama Pemkot Malang mohon maaf sebesar besarnya atas adanya ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba,” tandasnya.
Discussion about this post