NASIONAL
Relokasi Lumban Silo Pulo Samosir Berlarut-larut Selama 5 Tahun, Penduduk Lokal Malah Dituding Hambat Pembangunan Proyek KSPN Danau Toba
detail.id/, Sumatra Utara – Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Samosir dinilai ingkar janji terhadap masyarakat Lumban Silo, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara.
“Janji pemerintah soal relokasi sejak 2016 tak kunjung terlaksana hingga hari ini, dan banyak kesepakatan yang melenceng,” kata Udut Sitanggang, Minggu, 4 April 2021.
Udut Manotar Sitanggang, penduduk Lumban Silo, satu dari sekian orang yang menjadi korban dampak buruk dari janji manis yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Pada 11 November 2016 lalu, penduduk diundang dalam rangka “Pelaksanaan Pekerjaan Survey Investigasi Desain dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pelebaran Alur Tanah Ponggol”. Pertemuan dilaksanakan di Aula Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Pada sosialisasi tersebut konsultan perencana menyosialisasikan studi investigasi Desain Pelebaran Alur Tanah Ponggol dalam Laporan Akhir Kegiatan Rencana Kerja Pengadaan Tanah Dan Pemukiman Kembali (RK-PTPK). Dalam RK-PTPK terurai relokasi Huta Lumban Silo hingga kemudian disepakati beberapa kebijakan.
Adapun yang harus direlokasi, Huta Lumban Silo, pemakaman keluarga, mencakup 2 unit bangunan tambak (makam berbentuk rumah adat), dan kuburan tunggal sebanyak 1 unit.
Sementara permintaan WTP Lumban Silo Perihal Relokasi, huta digeser ke sebelah timur. Sebagian huta eksisting wajib dipertahankan dan tidak mengurangi luas huta.
Kemudian, lokasi WTP terhadap rumah baru dilakukan atas rembuk huta. Perencanaan dan pembangunan rumah baru dilakukan atau didesain oleh WTP di huta dengan mempertimbangkan nilai dan harga rumah eksisting.
Pengadaan tanah relokasi dilakukan oleh Pemerintah dan penggunaan huta baru diresmikan oleh pemerintah dengan prasasti. Ketika itu, dalam relokasi yang direncanakan di Lumban Silo, seluas 1.932,2 meter persegi tanah huta. Rumah permanen 1 unit, rumah semi permanen 4 unit, rumah non permanen 2 unit, kandang ternak 4 unit, serta jalan akses huta 150,5 meter persegi (panjang 43 meter dan lebar 3,3 meter).
Udut Sitanggang menjelaskan, pada 8 Mei 2017 berita acara kesepakatan Konsultasi Publik untuk pengadaan tanah bagi pelebaran Tano Ponggol disetujui bersama. Poin yang disepakati bersama yakni meminta relokasi bukan ganti rugi uang dan penataan perkampungan baru dan bangunan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kemudian, bila memungkinkan, makam atau kuburan nenek moyang mereka tidak direlokasi atau digeser. Diikuti pengesahan kembali Huta Lumban Silo secara adat. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk akses jalan ke Lumban Silo.
Pada 27 Agustus 2018, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) II dengan Nomor Surat 43/12-12.17/500/VIII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, agar pihak BWSS II dapat melaksanakan kegiatan, tanah pengganti dan pemukiman kembali.
Udut menuturkan, yang menjadi persoalan, poin yang disepakati bersama tidak terlaksana. Realisasi tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam RK-PTPK.
Nilai atas harga dilakukan secara sepihak yang ditentukan oleh penilaian KJPP Bambang Purwanto Rozak Uswantun dan timnya tidak transparan. Soalnya, penduduk Lumban Silo tidak pernah diperlihatkan.
“Dan harga yang dibuat KJPP tidak kami sepakati dengan alasan analisis perhitungan KJPP tidak diberikan kepada kami karena setahu kami TIM KJPP punya dasar analisis hitung,” ujar Udut.
“Ketika kami dari Lumban Silo tidak menerima nilai harga bangunan dan tanaman yang dihitung KJPP, pihak BWSS II membuat konsinyasi terhadap bangunan dan tanaman di mana nilai dari pada harga yang ditetapkan secara sepihak dititipkan ke PN Balige,” ucap Udut menerangkan.
Luas tanah Lumban Silo 1.987 meter persegi yang dibutuhkan untuk pelepasan lahan sisa tanah eksisting 1.126 meter persegi. Sementara BWSS II hanya menilai tanah, tanaman dan bangunan di atas luasan tanah 1987 meter persegi dan tidak mempertimbangkan terhadap dampak tanah eksisting di mana di atas sisa tanah eksisting terdapat bangunan dan tanaman yang juga berdampak pada Penataan Perkampungan dan pengaruh pemancangan terhadap bangunan.
Atas hal itu, Udut mengatakan mereka tidak menerima tawaran BWSS II berupa Tanah Pengganti 1.210 meter persegi dan sisa kekurangan tanah 777 meter persegi dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp1.050.390.326 dan konsinyasi tanaman senilai Rp20.785.000 dan konsinyasi bangunan 2 unit Rp31.000.000 serta Rp294.200.000 dengan alasan tidak sesuai dengan RK-PTPK dan nilai harga yang dilakukan secara sepihak. Dari kesepakatan di awal perencanaan, pihak Udut Sitanggang tidak menerima tanah dalam bentuk uang.
“Ketika mediasi di Kejari Samosir, kami dari pihak Lumban Silo bersedia menerima tanah pengganti seluas 1.210 meter persegi, akan tetapi pihak dari BWSS II tidak terima jika hanya tanah diterima pihak Lumban Silo, pihak dari BWSS II menginginkan pihak Lumban Silo menerima tawaran mereka secara keseluruhan,” kata Udut.
Menurut Udut, dari proses yang bertele-tele ini dari tahun 2016 sampai tahun 2021, mereka selaku pihak Lumban Silo justru dipojokkan. Akhirnya persoalan tersebut berujung konsinyasi.
Anehnya, pemerintah malah membangun opini publik bahwa pihak Lumban Silo menghambat pembangunan. “Padahal di tahun 2016 sudah tertuang dalam Perencanaan untuk relokasi Lumban Silo sudah termasuk dalam menyatakan sikap mendukung pembangunan,” ujar Udut.
Padahal, menurut Udut, mereka selaku pihak Lumban silo sudah memberikan usulan agar tidak menghalangi proses pekerjaan pelebaran alur Tanah Ponggol. Pihak Lumban Silo justru memberikan lahan 1.987 meter persegi agar dikerjakan rekanan BWSS II supaya pembangunan tetap berjalan.
Sayangnya, BWSS II tidak menerima usulan dari pihak Lumban Silo. Dari tahun 2017 pihak Lumban Silo meminta dari pihak BWSS II pihak Konsultan Perencana, Rahmat Tobing, agar dihadirkan dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo, pihak BWSS II, Saleh Nasution dan berganti Mega Sinurat selaku PPK pertanahan BWSS II sampai tahun 2021 tidak pernah melibatkan Lumban Silo dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo.
“Kami dari pihak Lumban Silo menginginkan transparansi administrasi tentang Pelepasan Lahan untuk pelebaran alur Tanah Ponggol dan kami dari masyarakat Lumban Silo mengecam keras dan menempuh jalur hukum jika adanya maladministrasi dalam Pelepasan Tanah Pelebaran alur Tanah Ponggol,” ucap Udut. (Hen)
Uncategorized
Menumbuhkan Cura Personalis di Antara Para Pendidik
DETAIL.ID, Yogyakarta – Suasana riang gembira namun penuh perhatian menyelimuti ruang kaca pada pertemuan guru SMA Kolese De Britto pada Jumat, 13 Maret 2026. Para guru berkumpul dalam sebuah pertemuan reflektif bertajuk Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) dengan tema “Cura Personalis Antar Guru – Pendidik. Pertemuan ini menghadirkan narasumber Romo Paul Suparno, seorang imam Serikat Yesus yang dikenal luas sebagai pemikir pendidikan dan pemerhati pedagogi Ignatian.
Pertemuan ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi para guru untuk kembali menyadari bahwa pendidikan tidak hanya berbicara tentang relasi antara guru dan murid, tetapi juga tentang bagaimana para guru saling merawat, menghargai, dan menumbuhkan satu sama lain sebagai sesama pendidik.
Dalam pemaparannya, Romo Paul Suparno menegaskan bahwa semangat Cura Personalis merupakan perhatian pribadi yang mendalam terhadap setiap individu sebagai salah satu jantung spiritualitas pendidikan Ignatian. Selama ini, istilah Cura Personalis sering dipahami terutama dalam relasi guru terhadap murid. Namun, menurutnya, semangat ini juga sangat penting dihidupi dalam relasi antar guru.
“Sering kali kita berbicara tentang bagaimana memperhatikan murid secara personal. Tetapi sebenarnya, para guru juga membutuhkan perhatian, dukungan, dan penguatan dari sesamanya,” ungkap Romo Paul.
Ia menambahkan bahwa lingkungan pendidikan yang sehat tidak lahir hanya dari sistem atau kurikulum yang baik, melainkan dari relasi manusiawi yang hangat di antara para pendidiknya. Ketika para guru saling mendukung, saling mendengarkan, dan saling menghargai, maka suasana kerja yang penuh makna akan tercipta, dan hal itu pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan para murid.
Lebih jauh, Romo Paul mengajak para guru untuk memandang profesi pendidik bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah panggilan. Dalam panggilan itu, setiap guru diundang untuk terus belajar, bertumbuh, dan membangun komunitas yang saling menguatkan.

Menurutnya, komunitas guru yang hidup dalam semangat Cura Personalis akan menjadi ruang yang memungkinkan setiap pendidik berkembang secara utuh, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual. Di dalam komunitas sekolah, seorang guru tidak merasa berjalan sendirian dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
“Menjadi guru tidak selalu mudah, ada banyak tantangan, baik dari tuntutan akademik maupun dari dinamika perkembangan murid. Karena itu, penting bagi para guru untuk memiliki komunitas yang saling menopang,” jelasnya.
Dalam sesi sharing dalam kelompok berlangsung hangat, para guru mencoba merefleksikan pengalaman sebagai pendidik, tentang bagaimana saling bekerja sama, bagaimana saling mendukung rekan kerja, serta bagaimana dapat menciptakan budaya sekolah yang semakin manusiawi. Selanjutnya dari hasil sharing kelompok, disampaikan pada forum dan hasilnya sama, yaitu cura personalis antar guru memberikan kekuatan dan motivasi kedekatan emosianal dan hati yang meneguhkan.
Pertemuan ini bukan menjadi ruang diskusi intelektual, tetapi ruang refleksi batin dari para guru. Para guru diajak untuk melihat kembali panggilan sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar pengetahuan, tetapi juga membentuk manusia.
Semangat ini sejalan dengan visi pendidikan SMA Kolese De Britto yang berupaya membentuk pribadi-pribadi muda yang unggul secara akademik, memiliki hati nurani yang benar, serta memiliki kepekaan sosial dan semangat bela rasa terhadap sesama.
Dalam konteks inilah, para guru dipandang bukan sekadar pengajar, tetapi juga pembimbing kehidupan bagi para murid. Oleh karena itu, kualitas relasi antar guru menjadi sangat penting, karena dari komunitas pendidik yang sehat akan lahir proses pendidikan yang juga sehat.
Pertemuan Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) ini menjadi pengingat bahwa pendidikan sejati selalu berakar pada relasi yang manusiawi. Ketika para guru mampu menghidupi Cura Personalis di antara mereka sendiri, maka semangat yang sama akan lebih mudah diteruskan kepada para murid.
Melalui pertemuan ini, para guru diharapkan semakin menyadari bahwa menjadi pendidik dalam tradisi Ignatian berarti berjalan bersama dalam komunitas, saling mendukung, saling menguatkan, dan bersama-sama bertumbuh demi pelayanan pendidikan yang semakin bermakna demi kemuliaan Allah yang lebih besar.
NASIONAL
Menteri Sosial Siap Dorong 5 Juta KPM Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih
DETAIL.ID, Pasuruan – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf siap mendorong 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Timur menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dorongan ini disampaikannya saat menghadiri acara Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di KDMP Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menteri Saifullah Yusuf hadir bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah.
Dalam sambutannya, Gus Ipul – sapaan akrab Saifullah Yusuf — menegaskan kolaborasi ini semata-mata agar mereka terlibat aktivitas ekonomi produktif.
“Ada 229 ribu KPM di Pasuruan dan total 5 juta KPM di Jawa Timur akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menjadi anggota koperasi, KPM tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga sebagai pemilik yang dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan koperasi.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kolaborasi antara program perlindungan sosial dan koperasi desa merupakan bagian dari upaya pemberdayaan.
“Pemerintah ingin para penerima manfaat tidak hanya berharap menerima bantuan setiap tiga bulan sekali, tetapi mengharapkan keluarganya makin berdaya,” ucapnya
Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menekankan pentingnya data yang akurat dalam penanganan kemiskinan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. “Banyak di sekitar kita orang-orang tidak tampak penderitaannya. Presiden meminta dimulai dengan data. Kalau data benar, intervensi pemerintah akan benar,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi di lingkungannya melalui jalur formal atau partisipasi menggunakan beragam saluran yang telah disediakan Kementerian Sosial.
Gus Ipul menekankan, seluruh upaya penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi. Sementara di sisi lain, penerima bantuan sosial diharapkan memiliki semangat untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
“Setelah dapat bansos, harus punya semangat menjadi keluarga yang lebih mandiri. Seperti slogan kita, bansos sementara, berdaya selamanya,” tuturnya.
Secara khusus, Gus Ipul juga menyerahkan bantuan pemberdayaan sosial kepada kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Zubaidah berupa 100 paket ayam petelur dengan nilai total Rp 570 juta.
Menteri Koperasi menyerahkan secara simbolis bantuan dari BNI berupa simpanan pokok dan simpanan wajib untuk 400 anggota KDMP Gejugjati dengan total nilai Rp 20 juta.
Terdapat pula dukungan dari beberapa pihak untuk penguatan operasional koperasi dan pemberdayaan masyarakat, antara lain bantuan pupuk dari PT Pupuk Indonesia, satu perangkat komputer dari Perum Bulog untuk operasional koperasi, mesin printer dan sembako untuk modal usaha dari ID Food, tablet dari PT Pertamina.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa kolaborasi koperasi desa dan PKH dapat menjadi wadah penguatan ekonomi di tingkat desa. “Kolaborasi Kopdes dengan PKH akan menjadi wadah bagi banyak hal-hal baik di skala desa,” ujar Emil.
Di tempat yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia sekitar 2.200 bangunan gudang dan gerai yang dikelola oleh KDMP. Pemerintah juga tengah membangun sekitar 32 ribu unit bangunan serupa di berbagai daerah.
“Bangunan ini bukan sekadar fisik, tetapi akan dikelola oleh KDMP untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa,” katanya. (Tina)
NASIONAL
KPK Diminta Dalami Konflik Stockpile Batu Bara PT SAS
DETAIL.ID, Jakarta – Penolakan warga Kota Jambi terhadap keberadaan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) terus berlanjut. Terbaru giliran organ masyarakat sipil aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang bersuara di gedung KPK RI pada Kamis kemarin, 5 Maret 2026.
Salah satu massa aksi GERAM, Jadi Prabowo dalam orasinya meminta KPK RI untuk asistensi dan pengawasan terhadap gejolak berkepanjangan antara Warga Aur Duri dengan PT SAS — anak usaha RMKE Group –dan pihak Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.
”Jadi ini PT SAS sudah lama bergejolak, pembangunan stockpile batu baranya di areal pemukiman warga mendapat penolakan. Dan sampai hari ini tidak ada resolusi penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah,” kata Hari Prabowo.
Warga setempat tak terima bertetangga dengan stockpile batu bara, karena dinilai bakal mendatangkan banyak dampak negatif mulai dari permasalahan lingkungan atau kesehatan, hingga permasalahan sosial.
Penolakan warga juga punya dasar yang jelas, bahwa Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 pada titik lokasi pembangunan areal stockpile batu bara PT SAS merupakan areal dengan peruntukan permukiman dan pertanian, bukan untuk industri batu bara.
”Pertanyaannya kenapa ini pembangunan PT SAS terkesan dipaksakan untuk berdiri di areal yang tidak sesuai peruntukan? Asal tahu saja Pak, areal stockpile PT SAS ini juga berdekatan dengan 2 kampus besar di Jambi. Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha,” ujarnya.
Dalam RDP yang digelar oleh DPRD Kota Jambi beserta pinak-pihak terkait pada 11 Februari lalu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed juga mendesak hal serupa; meminta KPK memeriksa seluruh perizinan yang sudah dikantongi oleh PT SAS.
Sebab izin yang dimiliki perusahaan merupakan izin untuk kegiatan pertanian, bukan untuk pembangunan stockpile batu bara. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh pemangku kebijakan dalam proses perizinan.
”Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI dan juga meminta kepada KPK untuk memeriksa semua perizinan ini. Mungkin dari regulasi itu ada indikasi yang lain, karena disitu ada 40 ribu masyarakat yang terdampak dan 2 kampus besar Unja dan UIN ini kader bangsa semua yang harus dilindungi,” ujar Joni.
Di Gedung KPK RI, massa GERAM pun menekankan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi. Bukan antek asing yang tidak pro investasi. Namun hak hidup warga sekitar tak boleh dikorbankan atas nama investasi.
”Ini juga menyangkut terkait kepatuhan Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi terhadap peraturan tata ruang yang telah mereka buat,” katanya. (*)



