NASIONAL
Relokasi Lumban Silo Pulo Samosir Berlarut-larut Selama 5 Tahun, Penduduk Lokal Malah Dituding Hambat Pembangunan Proyek KSPN Danau Toba

DETAIL.ID, Sumatra Utara – Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Samosir dinilai ingkar janji terhadap masyarakat Lumban Silo, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara.
“Janji pemerintah soal relokasi sejak 2016 tak kunjung terlaksana hingga hari ini, dan banyak kesepakatan yang melenceng,” kata Udut Sitanggang, Minggu, 4 April 2021.
Udut Manotar Sitanggang, penduduk Lumban Silo, satu dari sekian orang yang menjadi korban dampak buruk dari janji manis yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Pada 11 November 2016 lalu, penduduk diundang dalam rangka “Pelaksanaan Pekerjaan Survey Investigasi Desain dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pelebaran Alur Tanah Ponggol”. Pertemuan dilaksanakan di Aula Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Pada sosialisasi tersebut konsultan perencana menyosialisasikan studi investigasi Desain Pelebaran Alur Tanah Ponggol dalam Laporan Akhir Kegiatan Rencana Kerja Pengadaan Tanah Dan Pemukiman Kembali (RK-PTPK). Dalam RK-PTPK terurai relokasi Huta Lumban Silo hingga kemudian disepakati beberapa kebijakan.
Adapun yang harus direlokasi, Huta Lumban Silo, pemakaman keluarga, mencakup 2 unit bangunan tambak (makam berbentuk rumah adat), dan kuburan tunggal sebanyak 1 unit.
Sementara permintaan WTP Lumban Silo Perihal Relokasi, huta digeser ke sebelah timur. Sebagian huta eksisting wajib dipertahankan dan tidak mengurangi luas huta.
Kemudian, lokasi WTP terhadap rumah baru dilakukan atas rembuk huta. Perencanaan dan pembangunan rumah baru dilakukan atau didesain oleh WTP di huta dengan mempertimbangkan nilai dan harga rumah eksisting.
Pengadaan tanah relokasi dilakukan oleh Pemerintah dan penggunaan huta baru diresmikan oleh pemerintah dengan prasasti. Ketika itu, dalam relokasi yang direncanakan di Lumban Silo, seluas 1.932,2 meter persegi tanah huta. Rumah permanen 1 unit, rumah semi permanen 4 unit, rumah non permanen 2 unit, kandang ternak 4 unit, serta jalan akses huta 150,5 meter persegi (panjang 43 meter dan lebar 3,3 meter).
Udut Sitanggang menjelaskan, pada 8 Mei 2017 berita acara kesepakatan Konsultasi Publik untuk pengadaan tanah bagi pelebaran Tano Ponggol disetujui bersama. Poin yang disepakati bersama yakni meminta relokasi bukan ganti rugi uang dan penataan perkampungan baru dan bangunan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kemudian, bila memungkinkan, makam atau kuburan nenek moyang mereka tidak direlokasi atau digeser. Diikuti pengesahan kembali Huta Lumban Silo secara adat. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk akses jalan ke Lumban Silo.
Pada 27 Agustus 2018, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) II dengan Nomor Surat 43/12-12.17/500/VIII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, agar pihak BWSS II dapat melaksanakan kegiatan, tanah pengganti dan pemukiman kembali.
Udut menuturkan, yang menjadi persoalan, poin yang disepakati bersama tidak terlaksana. Realisasi tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam RK-PTPK.
Nilai atas harga dilakukan secara sepihak yang ditentukan oleh penilaian KJPP Bambang Purwanto Rozak Uswantun dan timnya tidak transparan. Soalnya, penduduk Lumban Silo tidak pernah diperlihatkan.
“Dan harga yang dibuat KJPP tidak kami sepakati dengan alasan analisis perhitungan KJPP tidak diberikan kepada kami karena setahu kami TIM KJPP punya dasar analisis hitung,” ujar Udut.
“Ketika kami dari Lumban Silo tidak menerima nilai harga bangunan dan tanaman yang dihitung KJPP, pihak BWSS II membuat konsinyasi terhadap bangunan dan tanaman di mana nilai dari pada harga yang ditetapkan secara sepihak dititipkan ke PN Balige,” ucap Udut menerangkan.
Luas tanah Lumban Silo 1.987 meter persegi yang dibutuhkan untuk pelepasan lahan sisa tanah eksisting 1.126 meter persegi. Sementara BWSS II hanya menilai tanah, tanaman dan bangunan di atas luasan tanah 1987 meter persegi dan tidak mempertimbangkan terhadap dampak tanah eksisting di mana di atas sisa tanah eksisting terdapat bangunan dan tanaman yang juga berdampak pada Penataan Perkampungan dan pengaruh pemancangan terhadap bangunan.
Atas hal itu, Udut mengatakan mereka tidak menerima tawaran BWSS II berupa Tanah Pengganti 1.210 meter persegi dan sisa kekurangan tanah 777 meter persegi dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp1.050.390.326 dan konsinyasi tanaman senilai Rp20.785.000 dan konsinyasi bangunan 2 unit Rp31.000.000 serta Rp294.200.000 dengan alasan tidak sesuai dengan RK-PTPK dan nilai harga yang dilakukan secara sepihak. Dari kesepakatan di awal perencanaan, pihak Udut Sitanggang tidak menerima tanah dalam bentuk uang.
“Ketika mediasi di Kejari Samosir, kami dari pihak Lumban Silo bersedia menerima tanah pengganti seluas 1.210 meter persegi, akan tetapi pihak dari BWSS II tidak terima jika hanya tanah diterima pihak Lumban Silo, pihak dari BWSS II menginginkan pihak Lumban Silo menerima tawaran mereka secara keseluruhan,” kata Udut.
Menurut Udut, dari proses yang bertele-tele ini dari tahun 2016 sampai tahun 2021, mereka selaku pihak Lumban Silo justru dipojokkan. Akhirnya persoalan tersebut berujung konsinyasi.
Anehnya, pemerintah malah membangun opini publik bahwa pihak Lumban Silo menghambat pembangunan. “Padahal di tahun 2016 sudah tertuang dalam Perencanaan untuk relokasi Lumban Silo sudah termasuk dalam menyatakan sikap mendukung pembangunan,” ujar Udut.
Padahal, menurut Udut, mereka selaku pihak Lumban silo sudah memberikan usulan agar tidak menghalangi proses pekerjaan pelebaran alur Tanah Ponggol. Pihak Lumban Silo justru memberikan lahan 1.987 meter persegi agar dikerjakan rekanan BWSS II supaya pembangunan tetap berjalan.
Sayangnya, BWSS II tidak menerima usulan dari pihak Lumban Silo. Dari tahun 2017 pihak Lumban Silo meminta dari pihak BWSS II pihak Konsultan Perencana, Rahmat Tobing, agar dihadirkan dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo, pihak BWSS II, Saleh Nasution dan berganti Mega Sinurat selaku PPK pertanahan BWSS II sampai tahun 2021 tidak pernah melibatkan Lumban Silo dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo.
“Kami dari pihak Lumban Silo menginginkan transparansi administrasi tentang Pelepasan Lahan untuk pelebaran alur Tanah Ponggol dan kami dari masyarakat Lumban Silo mengecam keras dan menempuh jalur hukum jika adanya maladministrasi dalam Pelepasan Tanah Pelebaran alur Tanah Ponggol,” ucap Udut. (Hen)

NASIONAL
Kompolnas Sesalkan Polisi Halangi Wartawan Liput Kunjungan Komisi III DPR di Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan kerja kepolisian harus terbuka dan tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalis.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja-kerja kepolisian itu ya harus terbuka. Ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Choirul lewat WhatsApp pada Sabtu, 13 September 2025.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran pers dalam demokrasi dan negara hukum merupakan hal yang penting.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Oleh karenanya aksesibilitas mereka terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan-rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul meminta peristiwa tersebut tidak terulang dan harus dievaluasi. “Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi. Saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? Saya kira humas maupun Polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” katanya.
Sebelumnya wartawan Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV dilarang meliput serta mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat kemarin, 12 September 2025. Mereka bahkan diadang dan didorong menjauh ketika hendak menanyakan isu reformasi Polri dan RUU Perampasan Aset. (*)
NASIONAL
Keren! 19 Atlet Peraih Medali Peparnas Solo Diberi Pelatda Ekstra

DETAIL.ID, Jambi – Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) biasanya dilaksanakan sebelum even pertandingan diselenggarakan. Namun, kali ini Pelatda dilaksanakan setelah even selesai digelar. Ya, Pelatda ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap 19 atlet berprestasi yang meraih medali pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo, Jawa Tengah.
“Pelatda ini diadakan sebagai bentuk reward bagi atlet berprestasi di Peparnas Solo tahun kemarin. Pelatda ini merupakan pembinaan berkesinambungan bagi para atlet yang meraih medali di Peparnas, sehingga pada even-even selanjutnya mereka bisa mempertahankan prestasi,” kata Ketua National Paralympic Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE di sela-sela acara launching Pelatda di salah satu hotel di Kota Jambi pada Senin malam, 8 September 2025.
Bahkan, Yusuf menambahkan, pihaknya berharap para atlet meningkatkan prestasinya. “Jika di Peparnas Solo mereka meraih medali perak atau perunggu, di Peparnas 2028 yang rencananya dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat mereka bisa meraih medali emas. Sementara, yang kemarin medali emas di Peparnas 2028 nanti bisa mempertahankan medali emas dan kemudian bisa mewakili Indonesia di even-even internasiolan, misalnya di ASEAN Paragames,” ujarnya.
Pelatda ini diikuti oleh 19 atlet peraih medali di Peparnas Solo. “Sebetulnya ada 21 atlet yang meraih medali di Peparnas Solo, namun satu atlet telah pindah ke provinsi lain dan satu atlet lagi sedang hamil sehingga mereka tidak bisa mengikuti Pelatda ini,” kata Yusuf.
Mereka akan menjalani pelatihan selama 75 hari. Selama pelatihan, seluruh atlet akan diinapkan di hotel. Para atlet berasal dari lima cabang olahraga, yakni atletik, catur, angkat berat, tenis meja, dan renang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Noviardi menyatakan dukungan atas penyelenggaraan Pelatda. Dukungan ini diungkap Noviardi usai membuka kegiatan Pelatda ini.
Menurut dia, Pelatda terselenggara berkat dukungan dan komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
“Kami berikan dukungan dalam bentuk anggaran, melalui dana hibah ke NPCI. Kami berharap Pelatda terselenggara dengan baik dan lancar dan mampu meningkatkan prestasi atlet,” ucapnya. (***)
NASIONAL
Dengan Semangat 3B, SMA Kolese De Britto Wujudkan Sinergi Antarlembaga Pendidikan

DETAIL.ID, Yogyakarta – Dalam semangat kolegialitas dan solidaritas yang menjadi inti dari hasil Sinode Pendidikan Keuskupan Agung Semarang (KAS), SMA Kolese De Britto Yogyakarta berkomitmen untuk melaksanakan 3B (Berkolaborasi, Berkontribusi, Berprestasi) sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi pendidikan Katolik yang inklusif dan transformatif.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd, menyampaikan bahwa gerakan 3B ini merupakan respons konkret terhadap ajakan Sinode Pendidikan untuk membangun jaringan kerja sama antara sekolah, komunitas, keluarga, dan pribadi-pribadi yang terlibat dalam dunia pendidikan.
“Bicara pendidikan, saya jadi ingat tentang sinode pendidikan di keuskupan ini. Dari sudut etimologis, sinode berasal dari dua kata Yunani, yaitu syn (bersama) dan odos (jalan). Nah, sudah jelas. Kita sebagai lembaga pendidikan harus berjalan dan berziarah bersama. Maka jangan ada lagi persaingan, bahkan saling sikut. Mari kita berkolaborasi membangun misi pendidikan bersama, yaitu menjadikan anak-anak bangsa ini, dengan berbagai kemajemukannya, sebagai pribadi yang utuh, optimal, serta seimbang. Pribadi yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan sesama,” ujarnya pada Rabu, 3 September 2024.

Latihan mengenal diri SMP Kanisius Sleman, Yogyakarta. (ist)
Sebagai implementasi wujud nyata gerakan 3B, De Britto telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk:
- Berkolaborasi dengan sekolah-sekolah feeder dalam kegiatan pelatihan kepemimpinan dasar, pelatihan bahasa asing, literasi, dan Open House dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2025.
- Berkontribusi melalui rencana program pelatihan dan pendampingan bagi sekolah-sekolah feeder, sebagai bentuk berbagi praktik baik dan penguatan kapasitas.
- Berprestasi bersama, membangun pendidikan yang unggul dan berkarakter untuk generasi penerus bangsa, sejalan dengan semangat Ad Majorem Dei Gloriam (Demi Kemuliaan Allah yang Lebih Besar).
Dengan semangat 3B ini, SMA Kolese De Britto berkomitmen menjadi pelopor dalam mengedepankan sinergi antar lembaga pendidikan demi terciptanya ekosistem pendidikan yang saling menguatkan dan memajukan bersama. (*)