NASIONAL
Relokasi Lumban Silo Pulo Samosir Berlarut-larut Selama 5 Tahun, Penduduk Lokal Malah Dituding Hambat Pembangunan Proyek KSPN Danau Toba
DETAIL.ID, Sumatra Utara – Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Samosir dinilai ingkar janji terhadap masyarakat Lumban Silo, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara.
“Janji pemerintah soal relokasi sejak 2016 tak kunjung terlaksana hingga hari ini, dan banyak kesepakatan yang melenceng,” kata Udut Sitanggang, Minggu, 4 April 2021.
Udut Manotar Sitanggang, penduduk Lumban Silo, satu dari sekian orang yang menjadi korban dampak buruk dari janji manis yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Pada 11 November 2016 lalu, penduduk diundang dalam rangka “Pelaksanaan Pekerjaan Survey Investigasi Desain dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pelebaran Alur Tanah Ponggol”. Pertemuan dilaksanakan di Aula Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Pada sosialisasi tersebut konsultan perencana menyosialisasikan studi investigasi Desain Pelebaran Alur Tanah Ponggol dalam Laporan Akhir Kegiatan Rencana Kerja Pengadaan Tanah Dan Pemukiman Kembali (RK-PTPK). Dalam RK-PTPK terurai relokasi Huta Lumban Silo hingga kemudian disepakati beberapa kebijakan.
Adapun yang harus direlokasi, Huta Lumban Silo, pemakaman keluarga, mencakup 2 unit bangunan tambak (makam berbentuk rumah adat), dan kuburan tunggal sebanyak 1 unit.
Sementara permintaan WTP Lumban Silo Perihal Relokasi, huta digeser ke sebelah timur. Sebagian huta eksisting wajib dipertahankan dan tidak mengurangi luas huta.
Kemudian, lokasi WTP terhadap rumah baru dilakukan atas rembuk huta. Perencanaan dan pembangunan rumah baru dilakukan atau didesain oleh WTP di huta dengan mempertimbangkan nilai dan harga rumah eksisting.
Pengadaan tanah relokasi dilakukan oleh Pemerintah dan penggunaan huta baru diresmikan oleh pemerintah dengan prasasti. Ketika itu, dalam relokasi yang direncanakan di Lumban Silo, seluas 1.932,2 meter persegi tanah huta. Rumah permanen 1 unit, rumah semi permanen 4 unit, rumah non permanen 2 unit, kandang ternak 4 unit, serta jalan akses huta 150,5 meter persegi (panjang 43 meter dan lebar 3,3 meter).
Udut Sitanggang menjelaskan, pada 8 Mei 2017 berita acara kesepakatan Konsultasi Publik untuk pengadaan tanah bagi pelebaran Tano Ponggol disetujui bersama. Poin yang disepakati bersama yakni meminta relokasi bukan ganti rugi uang dan penataan perkampungan baru dan bangunan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kemudian, bila memungkinkan, makam atau kuburan nenek moyang mereka tidak direlokasi atau digeser. Diikuti pengesahan kembali Huta Lumban Silo secara adat. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk akses jalan ke Lumban Silo.
Pada 27 Agustus 2018, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) II dengan Nomor Surat 43/12-12.17/500/VIII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, agar pihak BWSS II dapat melaksanakan kegiatan, tanah pengganti dan pemukiman kembali.
Udut menuturkan, yang menjadi persoalan, poin yang disepakati bersama tidak terlaksana. Realisasi tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam RK-PTPK.
Nilai atas harga dilakukan secara sepihak yang ditentukan oleh penilaian KJPP Bambang Purwanto Rozak Uswantun dan timnya tidak transparan. Soalnya, penduduk Lumban Silo tidak pernah diperlihatkan.
“Dan harga yang dibuat KJPP tidak kami sepakati dengan alasan analisis perhitungan KJPP tidak diberikan kepada kami karena setahu kami TIM KJPP punya dasar analisis hitung,” ujar Udut.
“Ketika kami dari Lumban Silo tidak menerima nilai harga bangunan dan tanaman yang dihitung KJPP, pihak BWSS II membuat konsinyasi terhadap bangunan dan tanaman di mana nilai dari pada harga yang ditetapkan secara sepihak dititipkan ke PN Balige,” ucap Udut menerangkan.
Luas tanah Lumban Silo 1.987 meter persegi yang dibutuhkan untuk pelepasan lahan sisa tanah eksisting 1.126 meter persegi. Sementara BWSS II hanya menilai tanah, tanaman dan bangunan di atas luasan tanah 1987 meter persegi dan tidak mempertimbangkan terhadap dampak tanah eksisting di mana di atas sisa tanah eksisting terdapat bangunan dan tanaman yang juga berdampak pada Penataan Perkampungan dan pengaruh pemancangan terhadap bangunan.
Atas hal itu, Udut mengatakan mereka tidak menerima tawaran BWSS II berupa Tanah Pengganti 1.210 meter persegi dan sisa kekurangan tanah 777 meter persegi dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp1.050.390.326 dan konsinyasi tanaman senilai Rp20.785.000 dan konsinyasi bangunan 2 unit Rp31.000.000 serta Rp294.200.000 dengan alasan tidak sesuai dengan RK-PTPK dan nilai harga yang dilakukan secara sepihak. Dari kesepakatan di awal perencanaan, pihak Udut Sitanggang tidak menerima tanah dalam bentuk uang.
“Ketika mediasi di Kejari Samosir, kami dari pihak Lumban Silo bersedia menerima tanah pengganti seluas 1.210 meter persegi, akan tetapi pihak dari BWSS II tidak terima jika hanya tanah diterima pihak Lumban Silo, pihak dari BWSS II menginginkan pihak Lumban Silo menerima tawaran mereka secara keseluruhan,” kata Udut.
Menurut Udut, dari proses yang bertele-tele ini dari tahun 2016 sampai tahun 2021, mereka selaku pihak Lumban Silo justru dipojokkan. Akhirnya persoalan tersebut berujung konsinyasi.
Anehnya, pemerintah malah membangun opini publik bahwa pihak Lumban Silo menghambat pembangunan. “Padahal di tahun 2016 sudah tertuang dalam Perencanaan untuk relokasi Lumban Silo sudah termasuk dalam menyatakan sikap mendukung pembangunan,” ujar Udut.
Padahal, menurut Udut, mereka selaku pihak Lumban silo sudah memberikan usulan agar tidak menghalangi proses pekerjaan pelebaran alur Tanah Ponggol. Pihak Lumban Silo justru memberikan lahan 1.987 meter persegi agar dikerjakan rekanan BWSS II supaya pembangunan tetap berjalan.
Sayangnya, BWSS II tidak menerima usulan dari pihak Lumban Silo. Dari tahun 2017 pihak Lumban Silo meminta dari pihak BWSS II pihak Konsultan Perencana, Rahmat Tobing, agar dihadirkan dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo, pihak BWSS II, Saleh Nasution dan berganti Mega Sinurat selaku PPK pertanahan BWSS II sampai tahun 2021 tidak pernah melibatkan Lumban Silo dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo.
“Kami dari pihak Lumban Silo menginginkan transparansi administrasi tentang Pelepasan Lahan untuk pelebaran alur Tanah Ponggol dan kami dari masyarakat Lumban Silo mengecam keras dan menempuh jalur hukum jika adanya maladministrasi dalam Pelepasan Tanah Pelebaran alur Tanah Ponggol,” ucap Udut. (Hen)
NASIONAL
Tes Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Digelar di Tiga Tempat
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan tes Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang berjumlah kurang lebih 772 calon siswa dari berbagai wilayah di Indonesia dengan rincian 327 dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 445 calon siswa dari luar DIY.
Pelaksanaan tes penerimaan calon siswa baru ini meliputi; tes akademik, psikotes, tes wawancara dan tes kebugaran jasmani yang merupakan cara dari SMA De Britto untuk mengetahui kemampuan calon siswa secara utuh dan seimbang. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah strategis, yang mencerminkan semangat keterbukaan dan kesempatan yang luas bagi para calon siswa untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kolese De Britto, karena bisa dikatakan Indonesia mini.
Pelaksanaan tes untuk wilayah Pulau Jawa akan berlangsung di kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada tanggal 19–21 November 2025 dengan diikuti kurang lebih 745 calon siswa. Sementara itu, untuk menjangkau calon siswa di luar Pulau Jawa, De Britto juga membuka lokasi tes di dua wilayah besar lainnya yaitu Indonesia Timur, yang akan dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar yang diikuti kurang lebih 12 calon siswa dan Indonesia Barat, yang berlokasi di Paroki Santo Yoseph Palembang yang diikuti 16 calon siswa pada tanggal 26–27 November 2025.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata SMA Kolese De Britto dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa-siswa dari berbagai daerah untuk mengenal dan merasakan pendidikan khas Jesuit yang berfokus pada pembentukan manusia yang kompeten, berhati nurani, berbelarasa, berkomitmen, dan konsisten.
Koordinator Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Kolese De Britto, Hugo Bayu Hadibowo, SJ yang sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menegaskan bahwa penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam menjangkau potensi terbaik bangsa tanpa batas geografis.
“Kami percaya bahwa setiap anak muda di mana pun berada memiliki potensi luar biasa. Melalui pelaksanaan tes di Yogyakarta, Makassar, dan Palembang, kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para siswa untuk menjadi bagian dari proses pembentukan pribadi De Britto, pribadi yang berkarakter, unggul, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi sesama,” ujar Romo Hugo.
Lebih lanjut, Romo Hugo menambahkan bahwa proses seleksi ini bukan hanya mencari siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga para siswa yang memiliki semangat belajar, kejujuran, dan kemauan untuk bertumbuh menjadi manusia berjiwa pelayan sesuai dengan semangat pendidikan Ignasian.
Dengan penyebaran lokasi tes di tiga wilayah ini, diharapkan semakin banyak siswa berbakat dari berbagai daerah dapat bergabung dan mengembangkan diri di SMA Kolese De Britto, Yogyakarta yang merupakan tempat di mana potensi muda diarahkan menjadi prestasi, dan setiap langkah dimulai dari pilihan yang bermakna. (*)
NASIONAL
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi Didemo di Mabes Polri, GMPC Polri Dukung Kapolri Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
DETAIL.ID, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan yang melibatkan salah satu pejabat utama (PJU) Polda Jambi yakni Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan masih terus jadi sorotan publik.
Terbaru, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC Polri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Kamis, 13 November 2025 mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas oknum yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan itu merupakan bentuk pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga perilaku sesuai moral dan etika yang baik bagi setiap anggota Polri.
“Kami mendesak agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindak tegas oknum-oknum nakal yang sudah merusak citra institusi Polri,” ujar salah satu orator aksi GMPC Polri.
Menurut para demonstran, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat usai akun Instagram @putriregitaa, yang disebut sebagai anak dari Karo Ops Polda Jambi, menuliskan komentar di akun instagram resmi @polda_jambi pada 22 Oktober 2025. Dalam komentarnya, ia menyinggung adanya hubungan spesial antara ayahnya dan seorang oknum Polwan.
Isu tersebut kemudian menjadi perbincangan publik dan mendapat tanggapan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, yang menyatakan telah mengetahui informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan internal.
Laporan dugaan pelanggaran pun dikabarkan telah diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri, meski hingga kini publik belum mendapat kejelasan hasil penyelidikannya.
“Ada begitu banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum selama kepemimpinan Bapak Kapolri Sigit ini. Belakangan ini viral dugaan perselingkuhan Karo Ops dengan oknum Polwan di Polda Jambi. Kami minta ini diusut tuntas!” ujar salah satu peserta aksi.
Setelah menyampaikan orasi di depan Gedung Museum Polri, perwakilan massa kemudian bergerak menuju Gedung Propam Mabes Polri untuk menyerahkan sejumlah informasi pendukung yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam audiensi bersama pihak Yanduan Propam Polri, massa diarahkan agar melampirkan seluruh bukti dan informasi melalui kanal pengaduan resmi Propam Mabes Polri.
“Silakan lampirkan semua bukti informasi yang ada di kanal pengaduan kita,” ujar salah satu perwakilan Yanduan Propam.
Bahan informasi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut juga disampaikan ke Pelayanan Pengaduan Humas Polri, yang memastikan laporan itu akan diteruskan ke satuan kerja berwenang di Divisi Propam Polri.
“Kita terima dan akan kita lanjutkan ke Satker yang berwenang untuk menangani, di Divisi Propam Polri,” kata AKBP Andra dari Humas Polri.
Sementara itu Koordinator Lapangan (Koorlap) GMPC Polri, Wiranto menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri, melainkan dorongan moral agar Polri semakin bersih dan berwibawa.
“Aksi ini dilandasi kecintaan kami terhadap Polri. Ini saatnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih. Tindak tegas itu oknum-oknum anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
GMPC Polri juga menyerukan empat tuntutan utama kepada Kapolri yakni:
- Membersihkan dan memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melanggar etika dan merusak citra baik institusi.
- Mengusut tuntas dugaan perselingkuhan Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan.
- Meminta transparansi Propam Mabes Polri dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
- Mendesak pencopotan oknum PJU dari jabatan Karo Ops Polda Jambi, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Anak SD Ini Raih Medali Perunggu Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) Jambi menambah perolehan medali. Kali ini tambahan medali diperoleh dari cabang olahraga atletik yang ditandingkan Kamis, 6 November 2025.
Medali perunggu disumbangkan oleh Asmawati dari nomor lari 100 meter putri klasifikasi T11-12. Dia mencatat waktu 15,77 detik.
“Alhamdulillah, kami mendapat tambahan satu medali perunggu dari Asmawati,” ujar Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE.
Menurut Yusuf, raihan prestasi Asmawati sangat luar biasa mengingat dia masih sangat muda.
“Asmawati masih duduk di bangku kelas 5 SD, usianya baru 12 tahun. Lawan-lawannya sudah sekolah SMP-SMA,” ujarnya.
Yusuf berharap ke depan Asmawati akan meraih prestasi gemilang di level senior.
“Kami akan memberikan perhatian khusus kepada Asmawati,” tuturnya. (*)

