TAHUN 2021, Hardiknas masih diperingati di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti tahun lalu. Kemendikbud melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor: 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 menyampaikan sejumlah imbauan.
Intinya, imbauan agar semua pihak menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar pada masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Diyakini, Hari Pendidikan Nasional tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan. Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. (Kompas)
Harus diakui bahwa guru sebagai entitas terdepan mewujudkan “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. Ini tentu bukan pekerjaan mudah. Perlu kolaborasi dengan berbagai pihak apalagi dalam kondisi pandemi.
Bagi guru, ada satu opini yang membuat beban guru menjadi lebih berat. Masih ada pihak yang menganggap guru sebagai ‘manusia unggul’, manusia yang berbeda dengan manusia lain. Boleh dikata, manusia sakti.
Manusia sakti ini kelihatan dalam beberapa kondisi, misal pandemi Covid-19. Para stakeholder pendidikan seolah olah sudah sepakat membedakan perlakuan antara guru dan siswa. Di saat pandemi belum berakhir, bahkan di beberapa daerah berada di zona merah, muncul Surat Edaran: siswa belajar dari rumah (BDR) sedang guru ‘wajib’ mengisi presensi di sekolah/madrasah.
Kebijakan ini menasbihkan bahwa guru adalah orang yang tahan penyakit, kebal dengan virus corona, dalam kondisi apa pun harus ‘selfie’ untuk presensi di sekolah/madrasah. Padahal, pemerintah sudah dengan terang benderang menyatakan bahwa pembelajaran selama pandemi mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah/madrasah.
Padahal, banyak yang berpendapat bahwa untuk memutus mata rantai Covid-19, tindakan 5 M itu harus serentak dan bersama sama dilaksanakan apa pun profesinya. Tidak bijak berpendapat, guru ‘wajib’ ke sekolah/madrasah, karena jam kerja guru sudah ditentukan. Pemahaman yang rigid tentang aturan ini bisa jadi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Pada kondisi pandemi, guru bisa bekerja dari rumah, mengajar dari rumah, mengerjakan aktivitas pasca proses pembelajaran dari rumah tanpa mengurangi kualitas hasil. Kalau semua siswa ‘dirumahkan’, sedangkan guru ‘diharuskan berkerumun dan bepergian’, maka percuma, siswa dirumahkan, dikhawatirkan, siswa yang sudah ‘aman’, akan bertemu dengan guru yang ‘berkerumun dan bepergian’.
Dipastikan, setiap kesuksesan diawali dan diakhiri dengan pendidikan. Kesuksesan tanpa proses pendidikan adalah khayalan. Pendidikan merupakan soft power, kekuatan sejati yang tidak kasat mata tetapi semua orang memerlukan dan merasakan kekuatannya. Pendidikan memberikan pengaruh yang amat besar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, walaupun banyak yang mengganggu, tapi guru tetap sabar:
Pertama, memperbanyak workshop, seminar, diklat yang berisi ceramah tentang kurikulum, perencanaan pembelajaran, dan lain-lain. Pokoknya acara itu terlaksana agar kelihatan bekerja, dana segera cair dan guru dapat sertifikat.
Yang dibicarakan cenderung ‘apa itu’: Apa itu kurikulum? Apa itu RPP? Apa itu mengajar? Dan lain-lain. Padahal yang penting bagi guru ‘bagaimana itu”: Bagaimana mengajar? Bagaimana menilai? Dan lain-lain yang sesuai dengan konteks sekolah.
Kedua, persempit ‘area’ tugas guru. Dalam peraturan apa pun yang dikeluarkan pemerintah dicantumkan tugas guru itu adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. (UU RI Nomor 14 Tahun 2005). Tapi yang “dihargai” pemerintah melalui Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah jam tatap muka (mengajar) 24 jam per minggu. Tatap muka dalam kelas saja yang diapresiasi. Bagaimana dengan kegiatan lain yang terjadi ‘di luar tatap muka? Padahal banyak unsur edukatif terjadi di luar ‘tatap muka’ untuk membelajarkan siswa. Wajar bila Proses Pembelajaran (selanjutnya disingkat PP) ‘kering’ dari nilai mendidik, karena yang dihitung cuma tatap muka atau mengajar.
Ketiga, mengurangi penghargaan pada guru, dan apresiasi kinerja guru dengan materi. Jam wajib kerja guru 24 jam tatap muka per minggu dan dibayar TFG. Ini disinyalir upaya dalam mengevaluasi kinerja guru berdasarkan kuantitas jam kerja bukan kualitas hasil kerja.
Jangan heran bila banyak oknum guru yang ‘pontang-panting’ mencari jam tambahan di sekolah lain hanya untuk mencukupi jam kerjanya sehingga berhak mendapatkan TFG. Akibatnya, energinya terkuras ‘di jalan’ sehingga PP pada kedua sekolah itu tidak maksimal.
Keempat, menyibukkan guru dengan persiapan administrasi pembelajaran, tugas guru itu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (UU Guru dan Dosen). Bukti dari melaksanakan tugas-tugas ini adalah setumpuk dokumen kertas. Dengan ‘mewajibkan’ guru membuat dokumen ini, secara otomatis, waktu kerja guru tersita karena begitu banyak yang diharus disiapkan.
Ini merupakan mengalihkan perhatian guru sebagai pendidik dengan berbagai macam kewajiban administratif semata, hingga terabaikan fungsi utama sebagai pendidik. Padahal, inti dari pendidikan adalah kualitas pelaksanaan pembelajaran bukan dokumen pembelajaran. Sebagus dan sesempurnanya dokumen pembelajaran, tidak berkontribusi banyak dalam membuat siswa pintar.
Kelima, membatasi guru dalam membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI). Dalam Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru disebutkan paling banyak 3 tulisan dan 2 PTK per tahun yang dinilai.
Padahal, dalam setiap kesempatan, para stakeholder selalu meminta guru untuk kreatif dengan menulis KTI untuk menambah kompetensi guru. Tapi buku ini jelas sekali membatasi kreativitas guru. Kreativitas dan inovasi guru ‘dibatasi’. Pembatasan ini paradoks dengan tuntutan guru sebagai guru profesional dan mengebiri kemampuan guru dalam menulis.
Mungkin alasannya, kalau guru banyak menulis, akan mengganggu tugasnya sebagai guru. Ini adalah pendapat yang keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menulis sama sekali tidak mengganggu kegiatan guru dalam PP, bahkan sebaliknya, menulis menambah wawasan guru untuk PP. Menulis adalah cara guru belajar, memperkaya pengalaman.
Selamat Hari Pendidikan Nasional, Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar!
*) Penulis adalah Pendidik di Madrasah
Discussion about this post