DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Badan di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jambi. Panggilan ketiga dilayangkan kemarin, Kamis, 1 Juli 2021.
Alhasil, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi hendak menjemput paksa Subhi ke rumahnya pada Kamis, 1 Juli 2021. Mereka sekalian mengantar surat panggilan ketiga.
“Upaya penangkapan dari tim penyidik dengan mendatangi rumah tersangka S, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penangkapan itu karena tersangka selalu mangkir saat diperiksa,” kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2021 melansir dari detik.com.
Rusydi Sastrawan mengatakan Subhi sudah tiga kali mangkir. Subhi tak pernah muncul saat diminta datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPRD Kota Jambi.
“Menurut anaknya yang ada di rumah, dari tadi pagi yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ujar Rusydi.
Sebelumnya, Kejari Jambi menggeledah kantor BPPRD Kota Jambi pada Selasa 29 Juni 2021. Dari penggeledahan tersebut jaksa menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi itu.
Tim dari kejaksaan juga telah menyita uang Rp 212 juta yang diduga terkait kasus pemotongan insentif pajak pegawai BPPRD Kota Jambi sejak 2017 hingga 2019.
“Uang tersebut merupakan uang tersangka S (Subhi) yang beberapa waktu lalu mengembalikan kepada para PNS,” kata Rusydi.
Subhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jambi ketika menjabat kepala badan di BPPRD Kota Jambi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Subhi diisi oleh Pelaksana Tugas, yakni Doni Triadi.
Subhi disebut sudah mengundurkan diri sebagai Kepala BPPRD Jambi. “Beliau saat ini memang telah mengundurkan diri sebagai Kepala BPPRD, dengan alasan ingin fokus menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh beliau saat ini,” ujar juru bicara Pemkot Jambi, Erwandi.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post