PERKARA
Joko Tertipu Telepon Heri Gondrong, BNN Batanghari Tembak Dua Bandar Sabu-sabu
DETAIL.ID, Batanghari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus pemasok terhadap tersangka Matri alias Heri Gondrong.
Tim pemberantasan terpaksa melepas tembakan tegas terukur akibat dua bandar sabu-sabu asal Sumatra Selatan berupaya melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Heri Gondrong berhasil ditangkap pada Jumat 2 Juli 2021.
“Penangkapan dua orang gembong narkoba jaringan Palembang ini hasil pengembangan dari tersangka Matri alias Heri Gondrong,” kata Kepala BNN Batanghari AKBP M. Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Senin 12 Juli 2021.
Penangkapan bos Heri Gondrong berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/05/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK.
“Lokasi penangkapan berada di depan SPBU Kecamatan Bajubang sekira pukul 05.15 WIB, Sabtu 10 Juli 2021,” ucapnya.

Zuhairi berujar bandar sabu-sabu bernama Joko Masjinjing (25) warga Desa Tempirai RT 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatra Selatan. Seorang lagi bernama Apriyadi (22) warga Dusun V Tempirai Barat R T 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
“Petugas berhasil mengamankan empat paket besar seberat 35 jie, dua dompet, uang tunai Rp 560 ribu, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Joko cs masuk perangkap tim pemberantasan BNN Batanghari ketika hendak mengantar paket sabu-sabu dari Palembang menuju Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Pesanan palsu Heri Gondrong rupanya petaka bagi kedua bandar serbuk haram ini.
Transaksi dalam areal SPBU malah menyeret keduanya menuju jeruji besi. Tak mau gagal, Tim Pemberantasan langsung menyergap. Joko berupaya melawan agar bisa kabur dari kepungan petugas. Tapi, usaha itu sia-sia. Tindakan tegas terukur petugas berhasil menghentikan langkah kaki Joko cs.
Dua betis Joko tertembus timah panas petugas. Nasib serupa juga dialami rekan Joko. Tim langsung menggeledah badan kedua bandar dan memeriksa sepeda motor. Pencarian barang bukti sabu-sabu berhasil.
“Tim menemukan bungkusan lakban hitam di sayap motor sebelah kanan. Dugaan petugas benar, bungkusan lakban hitam ternyata berisi empat kantong besar sabu-sabu,” katanya.
Usai menemukan barang bukti, tim langsung membawa kedua bandit ini menuju Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari guna pengobatan. Selanjutnya petugas menggiring kedua bandar ke Kantor BNN Kabupaten Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya acungkan jempol kepada tim pemberantasan BNN Batanghari secara gigih mengembangkan kasus jaringan narkoba antar Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Joko cs, kata Zuhairi, mereka menjalani bisnis haram berkisar setahun. Sedangkan transaksi dalam wilayah Provinsi Jambi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Mereka telah menikmati hasil dari penjualan dan mereka betul-betul pemain, karena tidak pernah kooperatif dengan petugas di lapangan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, kata Zuhairi, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan paling rendah hukuman enam sampai 15 tahun penjara.
Alasan klasik lagi-lagi muncul dari mulut bandar sabu-sabu. Sambil duduk di kursi roda mengenakan baju tahanan, Joko mengaku berjualan sabu-sabu karena terpaksa akibat impitan ekonomi. Ia dan rekannya nekat meluncur dari Palembang usai menerima telepon Heri Gondrong.
“Sekali antar sabu-sabu dapat upah 3 juta rupiah. Bos besar di Palembang,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Vonis Rendahan Bikin Heran! Aktivis Segera Lapor JPU Kejari Tebo yang Tangani Perkara Pasar Tanjung Bungur ke Jamwas Kejagung
Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur TA 2023, Muara Tebo jadi sorotan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yakni Afriansyah. Dia mengaku heran dengan vonis rendah yang beriringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Dimana dalam tuntutan atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 tersebut, JPU Kejari Tebo menuntut ke-7 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Yang kemudian divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.
“Sangat bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya minimal JPU menuntut 4 tahun,” kata Afriansyah, Rabu 17 September 2025.
Kalau mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan jadi acuan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun, tergantung pada persentase pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kategori kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar.
Afriansyah pun menyayangkan minimnya hasil dari proses hukum atas perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur senilai Rp 1.061.233.105,09 yang digarap oleh Kejari Tebo.
“Ya kalau seperti ini, gimana Tebo mau bersih dari praktik Korupsi?” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi, sosok aktifis ini pun mengaku akan segera melaporkan oknum-oknum JPU Kejari Tebo yang menyidangkan perkara ini pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Segera kita laporkan, ini sebagai bentuk perjuangan kita menekan angka korupsi di kampung halaman kita Kabupaten Tebo,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Divonis 1 Tahunan
DETAIL.ID, Jambi – Tujuh terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur TA 2023 di Muara Tebo akhirnya menjalani sidang putusan di PN Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 1.061.233.105,09 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nurhasanah, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kadis Perindagnaker pada perkara ini divonis selama 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Kemudian, Edy Sopyan selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menjabat Kabid Perdagangan, divonis 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim pada Rahmad Solihin selaku pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana CV Karya Putra Bungsu. Namun Rahmad juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 417 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganjar dengan pidana penjara 8 bulan.
Sementara Dhiya Ulhaq Saputra, selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan. Dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 36 juta, subsider 2 bulan.
Adapun 3 terdakwa lainnya, yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis juga mendapat vonis serupa. Terdakwa Haryadi mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29 juta subsidair 1 bulan. Sementara Harmunis dapat pidana pengganti terbesar yakni Rp 578 juta subsidair 3 bulan.
“Saudara semua punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi, usai membacakan putusan.
Terhadap putusan tersebut para terdakwa ada yang menerima, juga ada yang menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Kejari Tebo, menyatakan pikir-pikir atas putusan para terdakwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Perdana Thawaf Aly Ricuh, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Bukti Nihil
DETAIL.ID, Muara Sabak – Sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa Thawaf Aly digelar di Pengadilan Negeri Sabak pada Rabu, 17 Desember 2025. sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabak.
JPU Kamila Delima dalam dakwaannya menjerat Thawaf Aly dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP.
Thawaf Aly dikenal sebagai aktivis petani yang telah lama mendampingi masyarakat dalam konflik agraria, baik di sektor kehutanan maupun non-kehutanan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh 13 orang pengacara, di antaranya pengacara senior Suratno bersama Agus Elfandri dan tim.
Sidang sempat berlangsung ricuh usai JPU membacakan dakwaan. Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan karena menilai persidangan tidak didukung bukti yang jelas.
“Sidang sudah dibuka oleh Hakim Ketua, namun kami belum melihat bukti berupa sporadik atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sucipto atau ayahnya, Hary Chandra, yang seharusnya diunggah di sistem E-Berpadu,” ujar Ihsan, SH.
Keberatan tersebut diperkuat oleh R Siregar yang menyatakan bahwa tanpa kehadiran bukti surat, persidangan menjadi tidak jelas dan tidak terang.
Sementara itu, Azhari secara tegas menyatakan bahwa sidang seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Ia merujuk pada informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara nomor 111/Pid.B/2025/PN-PJT yang mencantumkan status barang bukti nihil.
“Jika barang bukti nihil, maka saksi tidak bisa mengidentifikasi atau melihat apa pun. Untuk itu, sidang ini seharusnya dihentikan,” ujar Azhari.
Menanggapi perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan agar seluruh keberatan dan dalil dari tim kuasa hukum dituangkan secara resmi dalam nota eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Reporter: Juan Ambarita

