DETAIL.ID, Tebo – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan tersangka pelaku penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Tersangka yang diketahui berinisial RJK, merupakan warga Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Tersangka ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi dari SPKT Polres Tebo pada tanggal 21 April 2021, dan LP Polsek Rimbo Bujang.
Dari data yang diperoleh, RJK melakukan penggelapan uang tunai Rp 600 juta dan satu unit sepeda motor merek Honda PCX.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Marhara Tua Siregar, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka RJK ini berawal dari informasi yang menyebutkan keberadaan tersangka di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Mendapat informasi tersebut, Tim Sultan langsung menuju tempat persembunyian tersangka, tepatnya di Desa Tiga Jahar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Tiba di tempat yang dituju, tim mendapatkan tersangka sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan. Dengan gesit, tim langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kasat.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post