DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Jambi, Mula P Rambe mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
“Kita tetap mengimbau ASN dalam rangka Nataru bahwa yang dirubah itu PPKM Level 3, sedangkan untuk bepergian keluar daerah, cuti tetap dilarang,” ucapnya dikonfirmasi detail, Selasa, 14 Desember 2021 di Kantor Bupati Batanghari.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari akan mengeluarkan Surat edaran perihal larangan ASN cuti Nataru. Ia bilang surat itu masih dalam proses, tapi substansinya tetap berupa larangan cuti.
“Cuti ASN melahirkan tiga bulan dan selalu kita terapkan, tergantung ASN mengambil cuti itu kapan, apakah saat mendekati melahirkan, maka tiga bulan setelah itu atau beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
BKPSDMD Batanghari menyerahkan sepenuhnya kepada ASN perihal permohonan cuti melahirkan. Aturan cuti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) berupa aturan tentang cuti, tentang sakit serta jenis-jenis cuti lainnya.
“Untuk Perda (Peraturan daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) tidak kita atur karena sudah ada aturan lebih tinggi,” katanya.
Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer juga mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan. Mulai dari cutinya, terhadap izin sakit, terhadap dia tidak masuk kantor dan SiKEPO, BKPSDMD Batanghari menerapkan aturan yang sama.
“Kalau ada PTT tidak mendapatkan cuti melahirkan tiga bulan, silahkan koordinasi dengan saya, nanti kita koordinasikan dengan Kepala OPD,” ucapnya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post