DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantauan Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) bersama rekan aktivis lain mendatangi Kantor Bea Cukai di Jalan Yos Sudarso Nomor 03, Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat, 17 Desember 2021.
Kedatangan Hadi Prabowo dan kawan-kawan menuntut kejelasan mengenai hasil tangkapan peredaran rokok ilegal dari Pulau Jawa oleh Bea Cukai Jambi per tanggal 10 September 2021 lalu dengan titik lokasi penangkapan di Desa Sungai Keruh, Kabupaten Tebo, Jambi berikut barang bukti.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Bea Cukai Jambi telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BH 1779 FO berikut sopir dan kenek berinisial D dan A dengan temuan sedikitnya 7 karton berisi rokok BKC HT jenis SKM sebanyak 156.000 batang diduga tanpa cukai yang berasal dari Pulau Jawa. Potensi kerugian negara Rp 81.900.000.
Namun, menurut Hadi Prabowo sampai saat ini belum adanya kejelasan dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyelidik dan Penyidik Kantor Bea Cukai Jambi. Apakah kasus ini naik ke tingkat penyidikan atau dihentikan?
“Jelas kami sebagai masyarakat yang bergerak dan mengawal demi terwujudnya kepastian hukum, kami akan mengawal proses ini. Sampai saat ini kami tidak mengetahui sebatas mana dan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi,” kata Hadi Prabowo.
Tak berselang berapa lama pasca Orasi di depan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jambi, para pedemo diminta 3 orang perwakilan untuk audiensi dengan Heri Susanto Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan yang didampingi oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur AKP Hendra Wijaya Manurung S.I.K di aula Bea Cukai Jambi.
Dalam audiensi, Heri Susanto mengatakan, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga mengatakan berkas tahap satu sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Tebo.
“Namun hingga 4 kali berkas dilimpahkan tak kunjung P21, dan selalu P19, berarti masih ada petunjuk jaksa yang harus kami lengkapi,” kata Heri Susanto.
“Nah terkait penetapan 3 TSK terduga pelaku pengedar rokok ilegal tanpa cukai, yang sebelumnya pernah kita tahan dan kita titipkan di sel tahanan Polresta Jambi, kini sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dengan sehat walafiat karena masa tahanannya sudah habis” ujar Heri Susanto.
Heru Susanto juga menambahkan, untuk mekanisme pembayaran denda atau kerugian negara yang timbul pasca perbuatan pelaku itu menunggu keputusan hakim.
“Kalau kami hanya menyajikan perkara saja, diduga pelaku melanggar pasal ini, namun untuk amar putusan itu urusan hakim dia mau divonis sesuai pasal yang mana dan mau membayar denda berapa itu urusan hakim,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Hadi Prabowo sempat membantah pernyataan Heri Susanto. “Kenapa 3 orang TSK itu harus dilepaskan? Adakah jaminan kalau 3 orang itu tidak akan kabur? Lantas kenapa berkasnya sampai 4 kali kok tidak kunjung P21? Bukankah semua unsur sudah terpenuhi, TSK ada 3 orang. Barang buktinya ada rokok 7 karton dan 1 unit mobil. Ini kan tangkap tangan bukan pengembangan kasus? Bukankah proses penegakan hukum itu terpenuhi 2 alat bukti dan 2 saksi?” kata Hadi Prabowo.
Hadi juga mempertanyakan ada apa dengan Bea Cukai dan Jaksa? “Kalau memang begitu, kita akan kawal proses kasus ini sampai ke persidangan. Jika jaksa yang main – main, berarti jaksanya tidak benar. Jangan ada lagi proses hukum yang tebang pilih!” ujarnya. (***)
Discussion about this post