DETAIL.ID, Medan – Seorang oknum dokter muda di Kota Medan berinisial RH, dilaporkan pasiennya ke Polrestabes Medan karena diduga telah lalai ketika menangani pasien. Kelalaian tersebut telah menyebabkan luka bakar di wajah pasien.
Dalam sebuah rekaman CCTV terlihat oknum dokter kecantikan tersebut berulang kali memperhatikan gawainya saat sedang menangani korban. Pelaku terlihat tidak fokus hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar di bagian wajah, karena pelaku diduga lupa memasang filter lensa saat korban melakukan perawatan wajah dengan metode laser.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menyebut, pihaknya telah menerima laporan dan masih mendalami bukti-bukti yang ada. Nomor laporannya LP/B/ 1986/X/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 8 Oktober 2021
Kasus ini sendiri telah terjadi pada Maret lalu, namun baru dilaporkan oleh korban pada awal Oktober lalu. Pihak kepolisian pun telah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun tak juga diindahkan.
“Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi serta melakukan visum terhadap korban. Dan hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda luka dikarenakan kejadiannya di bulan Maret dan dilaporkannya di bulan Oktober,” ujar Kompol M. Firdaus, mengutip KompasTV, Jumat 17 Desember 2021.
Jika pelaku memang terbukti lalai, maka oknum dokter tersebut terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dapat dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan seseorang mengalami luka.
Sementara itu, PT CMB sebagai perusahaan klinik kecantikan tempat pelaku bekerja telah mengambil tindakan tegas. Oknum dokter berinisial RH telah diputus kontraknya karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sesuai SOP kode etik kedokteran.
“Pihak manajemen perusahaan telah memberhentikan oknum dr RH selaku pimpinan klinik kecantikan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban,” ucap Salim, selaku penasihat hukum PT CMB kepada wartawan dalam temu persnya, Rabu 15 Desember 2021.
Didampingi Direktur PT CMB, Fenny, Salim menegaskan bahwa oknum dr RH, selaku pimpinan tidak bertanggungjawab dalam pekerjaan. “Dia (dr RH) itu saat bekerja bermain game sehingga mengakibatkan EJL, seorang pasien mengalami cedera pada wajah saat melakukan perawatan sinar laser kulit wajah,” ujarnya.
Discussion about this post