Seiring dengan perkembangan zaman, paradigma peran auditor internal mengalami perubahan secara signifikan. Demikian juga auditor internal pemerintah tidak lagi berperan dengan paradigma lama sebagai “watchdog” yang hanya memata-matai, namun lebih dari itu dapat berperan sebagai konsultan yang dapat memberikan nilai tambah bagi manajemen.
Wacana perubahan terus berhembus kencang di ranah pengawasan internal. Kehadiran audit intern pemerintah atau dikenal dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), bagi organisasi pemerintah menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu dan selayaknya ditempatkan sebagai strategic business partner bagi kebutuhan manajemen (Warta Pengawasan, 2013).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), telah mengamanatkan perwujudan peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya harus memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Tuntutan peran APIP yang efektif telah mengalami perubahan sejak hadirnya PP No. 60/2008 yang memperluas cakupan peran APIP menjadi pemberi keyakinan dan konsultansi. Perubahan peran APIP membuat fungsi APIP tidak hanya memberi keyakinan melainkan juga melakukan kegiatan konsultansi untuk membantu manajemen memberi masukan dan pertimbangan profesional terkait risiko yang dihadapi organisasi.
Namun demikian, apabila metode, pendekatan dan fokus audit tidak dirubah, mengakibatkan peran pemberi keyakinan (assurance) dan konsultan (consulting) juga tidak dapat dilaksanakan. Maka dari itu peran APIP harus dikuatkan dari segala segi baik SDM (Sumber Daya Manusia), kelembagaan, proses bisnis, regulasi, anggaran, dan standar.
Harapan yang melambung tinggi tentang penguatan dan penajaman peran APIP tersebut terganjal dengan beberapa kendala yang ada. Kondisi yang terjadi seperti minimnya kompetensi sumber daya auditor, independensi dan objektivitas yang lemah, dukungan alokasi angggaran APIP yang sangat kecil, tidak terpenuhinya formasi auditor, serta standar audit, kode etik, dan peer review yang belum berjalan semestinya, menyebabkan kinerja instansi pengawasan pemerintah belum optimal.
Penulis : Siti Aminah, SE & Dian Novriyanti
Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi
PEMERINTAH Provinsi Jambi berhasil meraih peringkat 3 nasional dalam ajang Anugerah Manajemen ASN 2024 untuk dua kategori, yaitu Pengelolaan Disiplin...
Read more
Discussion about this post