DETAIL.ID, Jambi – Praktek mafia tanah diduga kuat terjadi di Desa Mekar Jaya, hal ini menyebabkan sejumlah warga masyarakat Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muarojambi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi pada Senin, 6 Desember 2021.
Adapun rangkaian kasus sebagaimana dalam rilis yang diterima detail yakni, Persatuan Petani Kemenyan (PPK) yang tergabung dalam masyarakat Mekar Jaya Bersatu secara hukum administrasi mulai menggarap lahan eks PT Kemenyan pada tahun 1984.
Kemudian pada 2008 Pemerintah Propinsi Jambi melalui BPN Propinsi Jambi sudah menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat penggarap sebagaimana berita acara Penyelesaian Sengketa (Perdamaian) Nomor. PPS/05/XII/2008/PPSPK tanggal 29-12-2008.
Diketahui, tahun 2016 sebagian lahan masyarakat sudah bersertifikat hak milik (SHM) yang beralamat di Desa Mekar Jaya. Jika merujuk pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan,”Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Baru-baru ini sekitar bulan November 2021, BPN Muarojambi mengeluarkan peta lokasi yang menyebutkan lahan milik masyarakat Desa Mekar Jaya masuk wilayah Desa Talang Belido. Hal tersebut membuat masyarakat bingung dan resah. Tak hanya itu, juga tapi besar potensi masyarakat Desa Mekar Jaya akan kehilangan hak milik (SHM) sebab selama ini secara pemerintahan maupun SHM yang dimiliki adalah wilayah Desa Mekar Jaya.
Kemudian, berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah kewenangan Bupati, sehingga Bupati Muarojambi tentu tidak boleh berdiam diri dan membiarkan atas permasalahan ini.
“Kami menduga Kabupaten Muarojambi telah dirasuki orang-orang yang berperan sebagai mafia tanah hal ini tentu akan mengancam kestabilan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tulis Warga Desa Mekar Jaya dalam rilis yang diterima detail, Senin 6 Desember 2021.
Maka dari itu kami Persatuan Petani Kemenyan yang tergabung dari Masyarakat Mekar Jaya bersatu menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati Muarojambi untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Desa Mekar Jaya dengan Desa Talang Belido yang secara administratif dan kenyataan bahwa belum ada batas jelas tentang tapal batas kedua desa tersebut yang dulunya merupakan lokasi perkebunan bekas eks PT Kemenyan.
2. Mendesak Bupati Muarojambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk membentuk tim terpadu terhadap dugaan praktek mafia tanah atas dikeluarkannya peta Lokasi oleh BPN Muarojambi sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan berujung pada kepastian hukum bagi masyarakat Desa Mekar Jaya.
3. Beri perlindungan hukum terhadap kami Masyarakat Desa Mekar Jaya Kabupaten Muarojambi terhadap hak kepemilikan tanah perkebunan kami yang sudah digarap berpuluh tahun lamanya dan telah bersertifikat SHM untuk kelangsungan hidup anak cucu kami masyarakat Desa Mekar Jaya.
Demikianlah pernyataan sikap kami ini sampaikan, agar kami masyarakat Desa Mekar Jaya aman mengolah tanah perkebunannya dan jangan ada lagi timbul persolan-persoalan lain seperti saudara kami warga Desa Mekar Jaya yang menguasai mengolah tanah perkebunannya untuk kelangsungan hidupnya berpuluh tahun digugat di Pengadilan Negeri Sengeti.
Discussion about this post