DETAIL.ID, Batanghari – Sekretaris Daerah Batanghari, Muhammad Azan terpaksa harus menempatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk ketiga desa di Kabupaten Batanghari. Meski, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief telah melantik 59 kepala desa terpilih hasil dari Pilkades serentak pada 21 Oktober 2021.
Ketiga desa tersebut, yakni Desa Peninjauan, Desa Simpang Rantau Gedang dan Desa Matagual. Awalnya, ketiga desa itu termasuk dalam rencana Pemkab untuk menyelenggarakan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Batanghari. Namun di saat berjalannya tahapan Pilkades, dari 62 desa ada tiga desa dinyatakan cacat hukum atau cacat administrasi.
“Sehingga ada dua desa, pertama Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam, untuk dua desa ini tak sampai tahapan akhir pelaksanaan Pilkades artinya gugur dengan sendirinya,” kata Muhammad Azan Sekretaris Daerah Batanghari, Minggu 19 Desember 2021.
Kemudian, ada satu desa yang telah sampai dalam tahapan pemilihan, tetapi didapati cacat hukum menurut panitia, yaitu di Desa Matagual Kecamatan Batin XXIV.
Desa Peninjauan, Desa Simpang Rantau Gedang dan Desa Matagual kasusnya sama, yakni cacat hukum secara administrasi menurut kacamata panitia Pilkades tingkat desa dan kecamatan.
“Nanti akan kita lakukan verifikasi ulang untuk pelaksanaan serentak pada anggaran 2022 mendatang,” katanya.
Terhadap Desa Matagual akan diperlakukan sama, tahapan ulang pada 2022 nanti. Sesuai prosedur yang ada ketiga desa itu dikatakan Azan masih menetapkan Pejabat Kepala Desa.
“Nanti akan diangkat SK-nya oleh Bupati Batanghari. Tentu dengan mekanisme yang ada, harus ada usulan dari tingkat desa dan kecamatan. Sehingga nanti melalui Dinas PMD, akan memproses regulasi itu,”
“Kemudian disampaikan SK-nya kepada Bupati untuk ditandatangani menjadi legal formal berkenaan pengangkatan dari Pj kepala desa untuk tiga desa itu,” ujarnya.
Discussion about this post